KORUPSI
DI DPR PAPUA DI DIAMKANSEMOGA MENJADI SATU AGENDA KAPOLDA PAPUA
Hendrik Palo
LSM dan masyarakat  adat Papua mengharapkan jangan  ada  pilih kasih untuk berantas Korupsi di tanah Papua. Dana Pemilu yang pernah di Gunakan DPRP Papua  untuk PEMILU Gubernur periode 2013-2018 dan tidak didukung aturan yang jelas, Bukankah sebuah  Korupsi.????
Wahai Rakyat pro demokrasi  di Negara ini , Demokrasi di Indonesia tertatih-tatih di perbaiki oleh kalian , walaupun  mayoritas rakyat Indonesia menyiksanya secara membabibuta  tetapi perjalanan pelan Demokrasi tidak dapat di hentikan , demi martabat Negara ini, demi Pancasila dan Demi UUD 45  maka Demokrsi perlu di dorong pelaksanaan, demokrasi adalah sebuah ciri dari baik nya sebuah Negara dan baiknya sebuah Pemerintahan publik
Ketika beberapa orang  di DPRP Papua bersama kandidat calon Gubernur lain mendorong dengan beringasnya PEMILU Gubernur Papua melalui Gedung DPRP,  masyarkat Papua diam membisu, walaupun segelintir masyarakat membantu pergerakan  yang tidak Kontitusional ini,  karena sangat  melencenga dari UU PEMILU yang di anut oleh Negara Indonesia. Demokrasi Indonesia yang terus benahi untuk menjadi  lebih baik, hampir saja terseret ke Jurang Kehancuran, lantaran Aksi-Aksi Paksa yang sangat melecehkan  demokrasi. 
Apakah ada KORUPSI dari aksi brutal ini????. Jika  Demokrasi menjadi  nilai penting dalam diri Negara Indonesia maka Pemerintah Tidak hanya membenarkan PEMILU melalui KPUD tetapi Pemerintah harus  meminta pertanggung jawaban  dari mereka yang menggunakan Dana Rakyat untuk kegiatan  di luar Konstitusi ini.  Lebih kurang 5-10milyard dana yang di gunakan untuk  memaksa pemerintah agar PEMilu  di laksanakan melalui  DPRP,  dana ini harus di pertanggung jawab karena penggunaan DANA Tidak sesuai Aturan. 
Eksekutif dan Legislatif bersama-sama adalah guru dan pahlawan Demokrasi itu,  Rakyat  berpanutan kesana, artinya  pemerintah  harus  memberikan cntoh yang  baik tentang demokrasi di Negara ini.  Karena itu. Anggota DPRP Papua yang telah menggunakan Dana untuk  kepentingan  Pemilu Gubernur 2013-208 ini harus di Periksa karena ter- indikasi sebagai Perbuatan Korupsi.  
PEMILU Gubernur sesuai aturan yang  berlaku di Indonesia Negara hukum ini ..adalah Pemilu yang di atur oleh UU Pemilu,  atas dasar UU tersebut maka KPU di menangkan di MK.  Akhirnya msyarakat Prodemokrasi , menganggap  hal ini sebagai  langkah maju dari Negara ini untuk membenahi Demokrasi di Papua dan Indonesia secara umum, tetapi apabila hanya itu makan statusnya sebagai penganan demokrasi  yang stengah-stengah dan tebang pilih ..tidak menegakkan demokrasi secara utuh, karena itu maka Dugaan Korupsinya harus di telusuri untuk memberikan cerminan yang terbaik bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia, dan penegakan Demokrasi secara utuh.
Komitmen Kepolisian untuk memberantas Korupsi, jangan menjadi slogan politik, atau seruan propaganda  untuk sebuah kentingan  di tingkat  pemerintah Pusat.  Rakyat Papua menginginkan  pemeriksaan kepada mereka yang  menggunakan uang rakyat tersebut, ketika  berjuang keras adanya Pemilu lewat  DPRP.  Mereka harus di panggil di periksa untuk  agar menjadi jelas  bagi rakyat tentang  dana yang di gunakan oleh mereka. Dengan demikian  maka demokrasi di tegakan secara Utuh dan Indonesia tidak  bertambah bobrok demokrasinya. Mari Tegakan Demokrasi , agar indonesia terus di benahi untuk menjadi baik di mata dunia International...hpl


