Senin, 21 Februari 2011

PERAMPASAN TANAH ADAT

PEMERINTAH
MERAMPAS DAN UPAYA MENGHILANGKAN
STATUS TANAH ADAT PAPUA MELALUI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW),
PAPUA DAN PAPUA BARAT.
Kerjakan Peta tanah adat sebagai bukti Wilayah adat

Oleh :Hendrik Palo
Koord, AMAN Wilayah Tanah Papua


Pengantar
Penghapusan kekuasaan pemerintah adat atas tanah adat telah terjadi ketika UUD 45 di deklarasikan, lihat pasal 33 UUD 45, tanah air udara dan segala isinya di kuasai oleh Negara. Atas dasar tersebut, Pemerintah hingga saat ini tidak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah adatnya, karena di dalam kata menguasai, terkandung makna memiliki. Dengan mengatakan menguasai artinya bahwa Negara yang memiliki tanah di Seluruh Nusantara ini, secara Nasional di pahami bahwa menguasai bukan berarti memiliki, tetapi secara International dan di kalangan investor menguasai di pahami sebagai memiliki.

Tata Ruang Papua Dan Papua Barat
Tidak Mengakomodir Ruang-Ruang Hidup Masyarakat Adat.

Bagaimana kondisi ruang di tanah Papua, secara detail tersaji dalam RTRW Papua dan Papua Barat, ketika membuat RTRW Papua dan Papua Barat di tahun 2009-2010, Pemerintah tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat Papua dan Papua Barat. Pertanyaan nya adalah kenapa tidak di masukan??, bukankah masyarakat adat yang telah ada disana lebih dahulu. Ingat, bahwa tanah air dan udara di miliki oleh Pemerintah (menguasai), pengerjaan RTWP Papua dan Papua barat, untuk kepentingan siapa? Dari aspek kepentingan bahwa RTRW Papua dan Papua barat di buat untuk kepentingan Pembangunan Infrastruktur dan kepentingan Investasi, Pada rana pasar, RTRW tersebut akan jatuh nilainya kalau memasukan data tentang ruang-ruangb hidup masyarakat adat. Negara dapat menawarkan ruang Papua dengan harga yang mahal kalau disana tidak ada ruang hidup masyarakat adatnya.
Dengan kata menguasai tadi, secara hukum Negara adalah pemilik tanah, dan status tanah bukan lagi tanah adat , tetapi telah menjadi tanah Negara, karena dari segi kepemilikan, masyarakat adat tidak memiliki tanah adat atas tanah Negara. Dengan demikian maka Negara tidak memunculkan informasi tentang komunitas adat dan sumberdaya alamnya dalam RTRW tersebut.

Dalang di balik RTRW Papua Dan Papua Barat

Investasi skala besar, atau Investasi multi internasioanal, mendapat dukungan Bank dunia, ADB dan IMF. Lembaga keuangan international ini, mendominasi praktek – praktek dukungan modal untuk investasi skala besar. Lembaga ini akan berperan hingga ke tingkat kampung, apa bila objeck Investasi tersebut menjadi sumber pengasilan lembaga ini.
Pembuatan RTRW Papua dan papua Barat bukan dana murni APBD atau APBN, tetapi RTRW tersebut di hasilkan dengan bantuan dana Bank Dunia. Kenapa Bank Dunia harus membantu??, atau Bank dunia adalah Dalang di balik RTRW Papua dan Papua Barat yang tidak menggambarkan wilayah otoritas adat itu. ?, untuk kepentingan investasi skala besar, maka pemerintah wajib memberikan informasi secara baik dan benar tentang ruang-ruang Papua, keberadaan masyarakat adat, atau adanya tanah adat adalah informasi menjijikan bagi Bank Dunia. Karena hal berhubungan erat dengan kenyamanan Investasi yang di modali Bank dunia.

Pada beberapa wilayah otoritas adat Kegiatan pembangunan yang dananya dari Bank Dunia, justru keberadaan msyarakat adat menjadi persyaratan untuk pencairan dana Pembangunan, Contohnya Pembangunan PLTA Unurum Guay di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Hak masyarakat adat atas tanaman dan ganti rugi tanah adat mendapat perhatian Bank dunia agar segera di data secara baik dan di selesaikan oleh Pelaksana Proyek dalam hal ini oleh Pihak PLN.
Jika mengikuti pengalaman Unurum guay , RTRW Papua dan Papua Barat tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat, seharusnya Pihak Bank dunia sebagai Penyandang dana menolak dan meminta Pemerintah untuk merevisinya kembali.

Adakah Kekuatan Masyarakat Adat???

Secara umum masyarakat adat adalah pihak kalah dalam berbagai persoalan yang lawannya adalah pemerintah atau Investor, status kodrati ini telah di letakan begitu rupah dan benar-benar menyulitkan masyarakat, jangan mengharapkan kemenangan kalau berkonflik dengan pemerintah atau investor, kalah perang adalah status kodrati masyarakat adat. Adakah kekuatan masyarakat adat?? Ketika mengetahui wilayah otoritas adanya tidak ada dalam peta tataruang wilayah Papua dan Papua Barat.

Ibarat manusia tertabrak mobil, supir taksi akan mengatakan bahwa setahu saya tidak ada manusia di jalanan ini makanya saya melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir akan mengetahui setelah menabrak manusia tersebut, dan itupun bukan masalah yang berarti bagi dia, karena paling meminta biaya perawatan atau ganti rugi. RTRW Papua dan Papua Barat mengandung skema supir taksi tersebut, masyarakat adatnya akan di hargai ketika ada yang berteriak untuk di hargai. Ketika investor di ijinkan dan masuk di areal tertentu, masyarakat akan berteriak ini adalah wilayah adat kami, ketika itu baru mereka di hargai, artinya bahwa pemahaman masyarakat tentang ruang-ruang adat adalah pemahaman yang keliru yang di buat oleh masyarakat adat, ruang yang ada di Wilayah Negara Indonesia adalah ruang kosong, masyarakat adat juga di kenai prosedur resmi untuk menapatkan ruang adat tersebut.
Masyarakat adat dalam posisi dilematis dan tidak berkuatan sebenarnya, pada sisi lain kita memiliki beberapa konvensi international, dan juga regulasi nasional yang justru memberi kekuatan kepada masyarakat adat, tetapi tidak saja akan mengalami banyak rintangan untuk membuktikan kekuatan tersebut, karena lawan masyarakat adat berada pada setiap lini organisasi pemerintah.

RTRW Papua Dan Papua Barat Merampok Kedaulata Masyarakat Adat.

Perampokan adalah aktifitas individu atau kelompok yang mengambil barang milik orang lain secara paksa. RTRW Papua dan Papua Barat, berada di atas tanah adat, membagai ruang-ruang adat untuk berbagai fungsi untuk kepentingan Infrastruktur dan Pemodal, bukankah barang milik orang lain yang di rampok pemerintah , di mengubahnya menjadi milik Negara, lalu terjadi pembagian ruang sesuai kepentingan beberapa Penyandang dana?
Perampokan tanah adat oleh pemerintah, terbukti dengan RTRW Papua dan Papua Barat. Bagaimana nasib masyarakat adat sebagai pemilik uayat?, jelas sekali bahwa posisi masyarakat adat sangat lemah dengan RTRW bank Dunia tersebut. Pemerintah seharusnya memiliki scenario tentang inkludnya hak-hak adat dalam RTRW Papua dan Papua Barat. Hal ini mengkpromikannya adala pembuangan energy yang percuma, karena idealismenya adalah Merampok.

Petah Kampung Senjata Pertahankan Wilayah Otoritas Adat

Kepedulian tentang Kedaulatan masyarakat adat telah terbangun secara International, beberapa konvenen international membuktikan itu seperti UNDRIPP dan ILO 169, konvenen tersebut lebih tegas menyatakan bahwa sebelum adanya Negara dimana-mana telah ada kampung-kampung masyarakat adat, dan mereka memiliki kemampuan untuk mengurus diri sendiri tanpa intervensi Negara. Tetapi peduli amat dengan konvenen tersebut, justru kampung-kampung adat dan otoritas wilayah ruang adatnya menjadi rebutan Pemerintah dan Investasi.
Peta adalah keterangan gambar sebuah wilayah dalam kertas, yang memiliki titik koordinat , peta dapat membuktikan keberadaan masyarakat dan kepemilikan ruang yang di miliki. Sehingga peta mempermudah orang atau siapa saja untuk mengetahui adanya masyarakat adat pada suatu kampung atau ruang kampung.

Pertanyaannnya adalah bagaimana posisi kampung masyarakat adat ini dapat di ketahui oleh orang lain kalau wilayah tersebut tidak di peta kan, karena itu peta harus menjadi pekerjaan penting bagi masyarakat adat untuk mengarjakan nya. Bersamaan dengan RTRW yang di munculkan Pemerintah, masyarakat adat seharusnya memunculkan dimana ruang-ruang adatnya juga, agar tanah Papua ini jangan di anggap sebagai tanah kosong, sesuai RTRW, tetapi perlu mengeluarkan peta tanah adat sebagai pembanding untuk status tanah adat Papua.
Apakah Masyarakat adat dapat memiliki Peta Tana Adat, memiliki peta adalah suatu keharusan bagi masyarakat adat Papua, adanya ancaman penguasaan ruang oleh pemerintah dan Investasi, memiliki peta adalah kebutuhan masyarakat adat, karena peta adalah solusi penyelesaian konflik penguasaan ruang. Peta tanah adat adalah alat untuk mempertahankan tanah leluhur. Pemerintah dan Investor jangan merampas tanah adat melalui Politik RTRW yang tida akomodir ruang-ruang hidup masyarakat adat.Hendrik Palo,

Tidak ada komentar: