Kamis, 31 Oktober 2013

Konstitusi Papua Terlantarkan Rakyatnya,


Konstitusi PAPUA terlantarkan Rakyatnya .
Orang Pribumi Papua Termarginilisasi???,

 Oleh: Hendrik Palo 

Datang Duduk Diam Duit, ini lah profil umum anggota DPRD di Kabupaten-kabupaten di Papua,  model kehidupan dalam lembaga ini sepertinya telah membudaya dan tersalurkan ke setiap periode pergantian anggota DPRD. Sementara lembaga ini memiliki Fungsi penting  untuk kemakmuran  rakyat 

Tiga fungsi utama DPRD adalah, Pengawasan, Penganggaran dan legislasi. Tetapi yang lebih utama adalah  tugas legislasi atau membuat undang-undang,  pada prakteknya kita mengetahui bersama bahwa tugas Legislasi tidak efektif.  Kondisi ini ber integrasi dengan Marginilisasi dan Genoside orang Pribumi saat ini, Mayoritas penduduk  di Papua dan Kabupaten kota adalah penduduk pribumi,  dari sisi ekonomi kondisi mereka sangat memperihatinkan.

Saat ini pusat-pusat ekonomi di kuasai  sepenuhnya oleh orang sebrang, mulai dari pasar local hingga mall mall bertingkat,  tidak ada  milik orang pribumi, semua  milik orang sebrang, demikian halnya dengan Hotel restoran dan lain sebagainya, sehingga orang pribumi terus di desak ke kawasan-kawasan yang secara ekonomi tidak menguntungkan .

Secara Nasional daerah di berikan Desentralisasi, berdasarkan UU 32 tahun 2009, pengertian nya adalah bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa hal yang menjadi kewenangan daerah, kewenangan ini adalah kewenangan yang tidak di batasi sama sekali selama tidak menyentuh kewenangan Negara, misalnya kewenangan untuk Memakmurkan rakyat, selama sesuai dengan konstitusi  daerah berpeluang untuk Memakmurkan rakyatnya.  Dalam konteks ini, maka kewenangan tersebut ada pada pemerintah daerah, sehingga Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengoptimalkan kewenangan desentralisasi agar bermanfaat bagi masyarakat pribumi.

Kenapa rakyat pribumi termarginilisasi??, sepanjang jalan protocol Abepura -Sentani  adalah contohnya, dan di seluruh pelosok Papua, tidak terdapat satupun rumah toko orang Pribumi, kenapa???. Bahwa budaya  rumah toko bukan budaya Papua, tetapi dalam hal inilah  pemerintah harusnya aktif mendorong agar ada ruko milik pribumi, budaya adalah objeck yang dinamis, dan pasti akan berubah  nantinya.  Beberapa aspek yang  seharusnya di kerjakan oleh pemerintah untuk menciptakan pemerataan fasilitas ekonomi adalah , Buat perda perlingungan ekonomi pribumi, Evaluasi pelaksanaan perda tersebut sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan Ruko untuk orang Pribumi dapat menjadi indicator keberhasilan perda tersebut.

Peran Legislasi sebagai fungsi utama di DPRD kabupaten dan kota ,  harus  lebih responsive dan agresif untuk menjaring aspirasi rakyat, khususnya aspirasi menyangkut ekonomi, DPRD baik secara organiasi ataupun Individu  harus lebih Inovatif untuk bisa identifikasi aspirasi , Khususnya untuk pemerataan ruko sepanjang jalan raya Abepura Sentani,dan di tempat-tempat lain, misalnya  DPRD kabupaten jayapura harus berani mengeluarkan Perda yang berpihak kepada orang Pribumi,  sehingga terjadi pengaturan ruko demikian, sebelah kanan  jalan protokol itu  untuk ruko orang seberang  dan sebelah kiri  untuk  ruko orang Pribumi, Pemandangan yang ada saat ini, menunjukkan tidak ada pemerataan  tetapi diskriminatif dan sarat Rasisme.

Fungsi legislasi di DPRD kabupaten dan kota, sebagai Fungsi utama harus di optimalkan, sehingga secara konstitusi masyarakat pribumi  tidak mengalami diskriminasi, sebaliknya di kuatkan untuk menguasai ruang-ruang ekonomis, dan ikut mengaturnya. Bagaimana mengaktifkan fungsi ini, Badan Legislasi bertugas  untuk mengusulkan Judul  legislasi yang selanjutnya di sahkan sebagai Prolegda, Program Legislasi Daerah,  setelah di tetapkan anggarannya maka dalam tahun berikut, DPRD dapat melegislasi UU sesuai prolegda tersebut, demikian untuk tahun berikutnya, apabila tidak di prolegdakan maka setiap tahunnya DPRD akan vakum. Karena tidak ada programa legislasi daerah,dan  Peminggiran orang Pribumi Papua dari pusat-pusat ekonomi akan semakin Ekstrim akan terjadi.

Tidak ada komentar: