ORANG PAPUA BUTUH PERATURAN DAERAH
PEMINGGIRAN ORANG ASLI PAPUA DARI PUSAT-PUSAT EKONOMI
KARENA TIDAK ADA
PERATURAN DAERAH UNTUK MELINDUNGI MEREKA.
Pembangunan Ekonomi di kabupaten Jayapura Cenderung Diskriminatif
dan Rasis.
Oleh: Hendrik Palo
Pembangunan rumah Toko
( Ruko) menjamur dengan mobilitas yang cuku tinggi, seperti membalik
telapak tangan saja, sebentar muncul di
sana, kemudian muncul lagi disini dan seterusnya, sangat cepat pengembangannya. Memang karena mereka memiliki
modal, segampang itu rakyat asli di bodohi, dan mereka yang banyak mendapatkan
manfaat dari tanah-tanah rakyat pribumi tersebut,
demikian penyampaian seorang bapak di
Pasar lama sentani Kabupaten Jayapura.
Jika melaksanakan perjalanan di sepanjang jalan kota Sentani, bahkan beberapa kampung di kabupaten
jayapura, aktifitas ekonomi masyarakat berjalan cukup lancar, sarana prasarana
yang menjadi pemandangan menarik disini adalah banyaknya rumah toko di
sepanjang pinggiran jalan raya Abe sentani, dan juga pada jalan kompleks kegiatan dan perumahan
masyarakat, adanya pemandangan ruko, menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi
Kabupaten jayapura atau kota Sentani telah mengalami pengembangan dan cukup
maju. Indikator lain adalah , adanya
data Dinas pendapatan Daerah kabupaten jayapura tentang PAD yang bersumber dari rumah toko, tentu
memberikan informasi yang menggembirakan setiap tahunnya.
Dahulu ruang-ruang
berdirinya tokoh-tokoh tersebut adalah tempat beredirinya rumah-rumah
masyarakat Asli Sentani, untuk memenuhi
aktifitas ekonomi mereka maka ruang-ruang tersebut juga di manfaatkan untuk
bercocok tanam dan hasilnya selain di
konsumsi sendiri sebagian pasti di jual ke pasar. Peran dan fungsi ruang penting bagi penduduk asli, karena
pemenuhan kebutuhan hidup mereka dapat terjawab karena pengelolaan ruang dengan
aneka kegiatan ekonomi produktif.
Salah satu sentra ekonomi yang sangat di minati oleh pelaku
usaha adalah pusat-pusat jalan, dan
keinginan tersebut tersalurkan dengan segera, jalan protocol Abepura -Sentani ,
telah di kuasai oleh pelaku usaha dengan berbagai aktifitas dalam rumah
toko, penguasaan ini menjamur ke
jalan-jalan masuk di kanan kiri badan jalan protocol, sehingga tidak ada ruang
bagi penduduk asli di sentra jalan ini,
Pembangunan ekonomi seperti ini adalah pembangunan ekonomi rakyat tidak demokrastis, karena tidak ada norma pemerataan, karena tidak ada ruko milik orang pribumi, tetapi semua ruko
yang ada adalah milik orang pendatang,
tidak ada pemerataan karena ekonomi yang berkembang pesat adalah
ekonomi orang pendatang bukan ekonomi orang pribumi. Tentu ekonomi mereka akan berkembang pesat
karena kedudukan mereka di sentra ekonomi, dan mereka memiliki modal usaha,
juga dukungan pemodal lain yang terstruktur dan sistematis. Orang Pribumi Papua
sangat dilematis, sama sekali tidak
memiliki modal dalam bentuk uang, tetapi hanya memiliki tanah adat.
Orang Pribumi tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk
membaca peluang-peluang usaha seperti yang di kerjakan oleh orang Pendatang, orang pribumi Papua juga tidak memiliki Skill
yang cukup untuk menjadi pelaku usaha yang handal, tetapi perubahan karakter
dan pola pikir dapat terbentuk kietika ada pengalaman, ketika kita terjatuh dan bangun lagi untuk maju,
tentu kita di bekali dengan pengetahuan
yang lebih brilian untuk berkembang dan maju.
Sebagai Pelaksana Negara dan Abdi Masyarakat ,maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur adanya pemerataan
ekonomi dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara . Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk
menjaga keamanan, dengan adanya upaya pencegahan di awal, salah satunya harus
menjaga adanya pemerataan pembangunan ekonomi
di rakyatnya, dalam kasus menjamurnya ruko di kabupaten Jayapura dan
kabupaten atau Kota lain di Papua,
menunjukkan perbedaan yang jauh antara
Pribumi dan Pendatang, Ekonomi pribumi
terus terpuruk dan ekonomi pendatang terus membaik. tetapi kondisi ini di biarka saja, pemerintah wajib
mengurusnya untuk mendapatkan keseimbangannya.
Karena kondisi pribumi yang lemah untuk bersaing dengan
pendatang dalam hal bisinis, maka pemerintah sebagai penengah perlu
menjembatani para pihak ini untuk
mendapatkan keseimbangan yang harmonis dalam hal ekonomi, misalnya penempatan
bangunan ruko, sebaiknya pinggiran jalan sebelah kiri di tempati oleh ruko orang pedatang, dan sebaliknya sebelah
kanan berdiri ruko pribumi, inilah bentuk
keseimbangan ekonomi yang dapat di terapkan oleh pemerintah , sehingga proses peminggiran orang pribumi dari sentra-sentra
ekonomi dapat di atasi, bahkan tidak terjadi.
Peran konstitusi dalam melindungi pribumi Papua adalah
peran yang diam salama ini, sehubungan dengan asas desentralisasi yang di anut oleh Negara ini, maka sebagai wilayah otonom daerah
memiliki hak dan kebebasan untuk
mengatur dirinya melalui konstitusi. Desentralisasi sebagi baju yang di kenakan
bagi masyarakat yang masih pribumi,
artinya bahwa dalam selimut desentralisasi, pribumi berkewenangan mutlak
mengatur dirinya sendiri sebagai daerah yang otonomi. Perlindungan Pribumi
dapat di aktualisasikan kalau konstitusi
memberi dukungan dalam regulasi peraturan daerah di dalam APBD. Dengan adanya dukungan tersebut, maka
Pemerataan dalam pembangunan ekonomi, tidak di dominasi hanya oleh pendatang
seperti sekarang, yang Nampak Diskriminatif dan menggenosida, juga sangat
memaksa untuk meminggirkan orang Pribumi, tetapi akan ada ruko, warung makan,
bisnis hotel dan bisnis lainnya yang adalah milik pribumi dan berdiri berdampingan
dengan ruko milik pelaku usaha lain..
Hpl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar