Rabu, 30 Oktober 2013

Perlu Perda Ekonomi orang asli Papua



ORANG PAPUA BUTUH PERATURAN DAERAH
PEMINGGIRAN ORANG ASLI PAPUA DARI PUSAT-PUSAT EKONOMI
KARENA TIDAK ADA  PERATURAN DAERAH UNTUK MELINDUNGI MEREKA.
Pembangunan Ekonomi  di kabupaten Jayapura Cenderung Diskriminatif dan Rasis.

Oleh: Hendrik Palo
Pembangunan rumah Toko  ( Ruko) menjamur dengan mobilitas yang cuku tinggi, seperti membalik telapak tangan saja,  sebentar muncul di sana, kemudian muncul lagi disini dan seterusnya, sangat cepat  pengembangannya. Memang karena mereka memiliki modal, segampang itu rakyat asli di bodohi, dan mereka yang banyak mendapatkan manfaat dari tanah-tanah rakyat  pribumi tersebut, demikian penyampaian  seorang bapak di Pasar lama sentani Kabupaten Jayapura.

Jika melaksanakan perjalanan di sepanjang jalan kota  Sentani, bahkan beberapa kampung di kabupaten jayapura, aktifitas ekonomi masyarakat berjalan cukup lancar, sarana prasarana yang menjadi pemandangan menarik disini adalah banyaknya rumah toko di sepanjang  pinggiran jalan  raya Abe sentani, dan juga  pada jalan kompleks kegiatan dan perumahan masyarakat, adanya pemandangan ruko, menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Kabupaten  jayapura atau kota Sentani   telah mengalami pengembangan dan cukup maju.  Indikator lain adalah , adanya data Dinas pendapatan Daerah kabupaten jayapura tentang PAD  yang bersumber dari rumah toko, tentu memberikan informasi yang menggembirakan setiap tahunnya.

Dahulu ruang-ruang  berdirinya tokoh-tokoh tersebut adalah tempat beredirinya rumah-rumah masyarakat Asli Sentani,  untuk memenuhi aktifitas ekonomi mereka maka ruang-ruang tersebut juga di manfaatkan untuk bercocok tanam dan hasilnya selain di  konsumsi sendiri sebagian pasti di jual ke pasar. Peran dan fungsi  ruang penting bagi penduduk asli, karena pemenuhan kebutuhan hidup mereka dapat terjawab karena pengelolaan ruang dengan aneka kegiatan ekonomi produktif.

Salah satu sentra ekonomi yang sangat di minati oleh pelaku usaha adalah  pusat-pusat jalan, dan keinginan tersebut tersalurkan dengan segera, jalan protocol Abepura -Sentani , telah di kuasai oleh pelaku usaha dengan berbagai aktifitas dalam rumah toko,  penguasaan ini menjamur ke jalan-jalan masuk di kanan kiri badan jalan protocol, sehingga tidak ada ruang bagi penduduk asli di sentra jalan ini,

Pembangunan ekonomi seperti ini adalah pembangunan  ekonomi rakyat  tidak demokrastis, karena tidak ada  norma pemerataan,  karena tidak ada  ruko milik orang pribumi, tetapi semua ruko yang ada adalah milik orang pendatang,  tidak ada pemerataan karena ekonomi yang berkembang pesat adalah ekonomi  orang pendatang bukan  ekonomi orang pribumi.  Tentu ekonomi mereka akan berkembang pesat karena kedudukan mereka di sentra ekonomi, dan mereka memiliki modal usaha, juga dukungan pemodal lain yang terstruktur dan sistematis. Orang Pribumi Papua sangat dilematis, sama sekali  tidak memiliki modal dalam bentuk uang, tetapi hanya memiliki tanah adat.

Orang Pribumi tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca peluang-peluang usaha seperti  yang di kerjakan oleh orang Pendatang,  orang pribumi Papua juga tidak memiliki Skill yang cukup untuk menjadi pelaku usaha yang handal, tetapi perubahan karakter dan pola pikir dapat terbentuk kietika ada pengalaman, ketika  kita terjatuh dan bangun lagi untuk maju, tentu kita di bekali dengan pengetahuan  yang lebih brilian untuk berkembang dan maju.

Sebagai Pelaksana Negara dan Abdi Masyarakat ,maka  pemerintah memiliki  kewajiban untuk mengatur adanya pemerataan ekonomi dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara .  Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, dengan adanya upaya pencegahan di awal, salah satunya  harus menjaga adanya pemerataan pembangunan ekonomi  di rakyatnya, dalam kasus menjamurnya ruko di kabupaten Jayapura dan kabupaten atau  Kota  lain di Papua, menunjukkan perbedaan yang jauh  antara Pribumi dan Pendatang,  Ekonomi pribumi terus terpuruk dan ekonomi pendatang terus membaik. tetapi kondisi ini di biarka saja, pemerintah  wajib mengurusnya untuk mendapatkan keseimbangannya.

Karena kondisi pribumi yang lemah untuk bersaing dengan pendatang dalam hal bisinis, maka pemerintah sebagai penengah perlu menjembatani  para pihak ini untuk mendapatkan keseimbangan yang harmonis dalam hal ekonomi, misalnya penempatan bangunan ruko, sebaiknya pinggiran jalan sebelah kiri di tempati oleh  ruko orang pedatang, dan sebaliknya sebelah kanan berdiri ruko pribumi,  inilah bentuk keseimbangan ekonomi yang dapat di terapkan oleh pemerintah , sehingga  proses peminggiran orang pribumi dari sentra-sentra ekonomi dapat di atasi, bahkan tidak terjadi.

Peran konstitusi dalam melindungi pribumi Papua adalah peran yang diam salama ini, sehubungan dengan asas desentralisasi yang  di anut oleh Negara ini,  maka sebagai wilayah otonom  daerah  memiliki hak dan  kebebasan untuk mengatur dirinya melalui konstitusi. Desentralisasi sebagi baju yang di kenakan bagi masyarakat yang masih pribumi,  artinya bahwa dalam selimut desentralisasi, pribumi berkewenangan mutlak mengatur dirinya sendiri sebagai daerah yang otonomi. Perlindungan Pribumi dapat di aktualisasikan kalau konstitusi  memberi dukungan dalam regulasi peraturan daerah di dalam APBD.  Dengan adanya dukungan tersebut, maka Pemerataan dalam pembangunan ekonomi, tidak di dominasi hanya oleh pendatang seperti sekarang, yang Nampak Diskriminatif dan menggenosida, juga sangat memaksa untuk meminggirkan orang Pribumi, tetapi akan ada ruko, warung makan, bisnis hotel dan bisnis lainnya  yang  adalah milik pribumi dan berdiri berdampingan dengan  ruko milik pelaku usaha lain.. Hpl

Tidak ada komentar: