Rabu, 12 November 2008

KEMELUT OTORITAS ADAT SUKU ORIA


KEMELUT OTORITAS ADAT SUKU ORIA
Tanah, dan Hutan di rebut .

terjadi marginilisasi, diskriminasi dan pemiskinan tersystem,

bukankah upaya genosidae ??????
DIMANA UU OTONOMI KHUSUS BAGI SUKU BANGSA PAPUA???

Oleh: Hendrik Palo

1. Pendahuluan

Telah lumrah dalam dunia ini bahwa ada manusia yang mendapat perlakuan seperti binatang, tetapi tidak semua binatang mendapat perlakuan tidak adil, karena kucing, anjing, dan beberapa jenis burung, sangat di sayangi oleh manusia. Dalam NKRI manusia yang di pandang sebagai binatang adalah orang-orang asli yang mendiami dan menguasai teritorial adat yang merupakan wilayah kekuasaan mereka secara turun temurun. Dalam NKRI mereka yang di pandang sebagai manusia adalah para pejabat, baik di legislative , eksekutif, pemodal, dan wong jawa sementara orang asli adalah binatang yang tidak di hargai dan di hormati. Pandangan ini sangat jelas karena pemerintah dan pemodal tidak lagi menghargai hak-hak orang asli atas tanah, hutan dan SDA, bahkan jika perlu orang asli di hilangkan agar tanah serta hutan mereka di fungsikan untuk kepentingan pemerintah, pemodal, islamisasi dan Jawanisasi. Ceritera ini bukan ceritera bohong, atau meramal tentang sesuatu yang akan datang di kemudian hari, tetapi praktek hidup brutal ini telah ada di seluruh negri ini. Kemelut suku Oria adalah sebuah catatan perjalanan dari kunjungan saya sebagai Koordinator AMAN Papua ke pada Seorang Ondoafi (Taipsin) besar di Suku Oria, Catatan ini mengharapkan adanya diskusi dan kesepakatan untuk penguatan suku ini dari aspek hak Sosial politik, ekonomi, lingkungan, budaya, kesehatan dan pendidikan.

2.Suku Oria
Saya katakan mereka sebagai suku Oria karena bahasa mereka adalah satu bahasa local yang menurut mereka di sebut bahasa Oria, Suku Oria terdiri dari 8 kampung asli. Yaitu; kampung Taja, Wamho,Dore, Guay, Guriyad, Buasum dan Nimbonton. Dalam perkembangannya kampung ini mengalami pemekaran dengan penambahan 5 kampung baru yaitu; Nibonton 2, Sentosa, Yadau, Nendalhi dan terakhir pada tahun 2007 di bentuk kampung Bundru. Menurut data kampung bundru penduduk diatas usia 18 tahun lebih kurang 300 orang, hal ini berarti komunitas suku oria kira 3.900 orang. Penambahan kampung tidak merubah kepemimpinan adat di suku ini, artinya bahwa kampung asli tetap memegang otoritas adat, sementara kampung-kampung baru hanya menjalankan fungsi pelayanan kepemerintahan menurut versi pemerintah Indonesia.
Suku Oria berada lebih kurang 300 km dari kabupaten Jayapura. Membutuhkan waktu lebih kurang 6-7 jam untuk menuju kesini. Secara umum masyarakat suku ini belum mengenal dunia di luar secara baik, walaupun terdapat jalan kendaraan ke wilayah hidup mereka.

3. Mata Pencaharian
Bagaimana komunitas suku Oria dapat hidup di belantara yang menjadi otoritas nya ini secara turun temurun? Kehidupan meramu adalah kehidupan yang di anut secara turun temurun, dengan system meramu mereka memanfaatkan tanah dan hutan mereka untuk hidup, dari berbagai hal. Tanah dan Hutan yang mereka miliki telah memberikan manfaat kepada mereka dalam hal makanan, obat-obatan, kebudayaan, pengetahuan, magic dan aspek wisata. Tanah di olah dengan pola kebun susbsistem dan tanaman campuran, terdiri dari Pisang, keladi, betatas, rica, tomat, bayam, papaya, ketimun, semangka, dan sebagainya. sementara hutan mereka manfaatkan dengan mengambil bahan makanan berupa sayuran, rempah, umbi dan buah-buahan. Juga sebagai tempat untuk berburuh babi (gwe) tikus tanah, kuskus dan lain-lain. Pada gambar di atas menunjukan perempuan suku Oria ini sedang memangkul sagu yang merupakan makanan pokok mereka setiap hari. Mereka juga gemar melakukan budidaya coklat yang di perkenalkan oleh belanda sejak kehadiran belanda di wilayah Genyem, dan mereka belajar dari sana sekaligus mengambil bibit untuk di kembangkan disini, hal ini telah terjadi sejak tahun 1969.

4.Intervensi Luar
Sumberdaya alam yang berada dalam otoritas adat suku Oria ini, baik yang terdapat di bawah bumi dan diatas bumi. Pemerintah dengan mengatas namakan kepentingan Negara telah merekayasa teritorial ini menjadi otoritas Negara. Dalam versi pemerintah menurut UU kehutanan bahwa pada teritorial adat ini terdapat HPH, HTI, dan Hutan Lindung. Pembagian teritori adat tanpa sepengetahuan komunitas Suku Oria. Masyarakat adat suku Oria bukan manusia menurut NKRI, karena itu semua hak mereka atas tanah dan hutan di hilangkan dengan rekayasa aneka UU, Pada jaman nya sewaktu hidup dan mengatur Negara ini Alm. Adam Malik pernah mengatakan” Indonesia tidak membutuhkan manusia Papua, yang kami butuhkan dari Papua hanya sumberdaya alamnya saja” Pada kesempatan lain dalam gelar pendapat tentang kebijakan Transmigrasi ke Papua L.B Murdani mengatakan’” Transmigrasi tidak terlepas dari pertimbangan pertahanan, Sediakan tanah dan singkirkan semua rintangan dari tanah-tanah yang ada, perlu kita beri perhatian yang khusus, karena pemilihan tempat-tempat itu berhubungan langsung dengan concept cara mengatur wilayah. Intervensi pemerintah dan pemodal cukup terasa di suku Oria ini karena terdapat beberapa aktifitas akibat intervensi tersebut.

3.1.HPH
Hak Pengusahaan hutan di wilayah ini mulai aktif di tahun 1991, perusahaan yang mengawali pekerjaan eksploitasi hutan di sini adalah PT Yolimsari. Di tambah lagi perusahaan kayu lapis RIPI selanjutnya CV Andato. Perusahaan tersebut melakukan Illegal loging karena itu telah di hentikan oleh pemerintah pada tahun 2006 akibat kampanye anti Illegal logging. Usaha HPH tidak terhenti, sementara karena masih terdapat aktifitas eksploitasi yang di kerjakan oleh CV. Viktoria, dan PUSKOPAD.
Modus oprasinya, PUSKOPAD dengan memberikan kredit kepada oprator sensor, oprator sensor akan melakukan pendekatan dengan kepala-kepala suku dan ondoafi (Taipsin), untuk mendapatkan ijin penebangan, dengan memberikan kompensasi hanya sebesar Rp.50.000 -200.000. Dalam modus opreasi seperti ini, peranan PUSKOPAD sebagai penebang tidak nampak, tetapi hanya berperan sebagai pemberi kredit uang sebesar Rp10-30 Juta, pemberi Chain censau, penyediaan logging dan trek pengangkutan,dan keamanan kegiatan. PUSKOPAD sangat hati-hati merealisasikan bagian-bagian peranan ini. Sementara yang berperan sebagai penebang kayu adalah individu oprator sensor. Operator sensor adalah warga transmigrasi yang telah ada di wilayah ini.
TNI identik dengan manusia Jawa, Pada jaman Belanda,antara tahun 1946-1947.Para Jongos-jongos mendatangkan manusia jawa dengan program transmigarsi ke Pulau Sumatra, mereka di pakai membantu Pasukan Khusus untuk membunuh pewaris Sultan-sultan Melayu di Sumatra. Peristiwa lama ini tidak ada bedahnya dengan arogansi TNI di wilayah Papua umumnya dan di Teritori adat komunitas adat Oria. Walaupun PUSKOPAD sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi tetapi operasi ini identik dengan system saat para jongos waktu itu. Kayu dalam bentuk balok seperti pada gambar ini adalah balok hasil kerja Operator censau dengan fasilitas PUSKOPAD.
CV. Viktori mengolah kayu eks penebangan Youlinsamsari, bekerjasama dengan Taipsin pemilik tempat dan langsung mengambil kayu di hutan dalam bentuk logg, Kayu logg di angkut ke camp soumel untuk di buat menjadi balok. Kerjasama ini lebih menguntungkan pihak perusahaan, karena masyaraka adat pemilik kayu hanya mendapatkan lebih kurang 50.000 s.d. 200.000 dari setiap kubik kayu. Ironisnya lagi bahwa kayu yang di ambil dari hutan masyarakat adat ini dalam bentuk logg, sehingga mengenai jumlah kubiknya tidak di ketahui sama sekali oleh masyarakat. Memang pantaslah jumlah demikian untuk mereka karena memang kalian tidak menganggap mereka sebagai manusia.

3.2.Transmigrasi
Gambar dibawah ini menunjukan seorang Taipsin besar Suku Oria, ber inisial KD. kami berusaha menjumpai dia di kampungnya, beliau memahami betul keberadaan Transmigrasi di teritorial ulayat suku Oria. Perjumpaan ini terjadi cukup akrab, di dahului dengan perkenalan diri masing-masing. Selanjutnya KD menceriterakan Sejarah masuknya transmigrasi di wilayah ini. Saya adalah satu-satunya orang yang merekomendasikan transmigrasi di tanah Oria ini. Tetapi rekomendasi ini saya keluarkan melalui proses intimidasi dan ancaman dari pihak Militer Waktu Itu. Suatu hari di tahun 1991, saya di jemput oleh militer dari rumah saya dengan sebuah mobil truk milik tentara, tanpa memberitahukan kemana tujuan kita akan pergi. Setelah truk berhenti saya di perintahkan turun, dan langsung di dudukan pada sebuah kursi dengana tangan terikat kebelakang di tengah kerumunan TNI, untuk mengetahui posis di mana saya sekarang saya mempelajari sekitar-tempat itu, berhasil tempat itu saya mengenal, bahwa saya telah di bawah ke pinggiran sungai Nawa. Di sinilah tempatnya saya mendatangani surat kesediaan menerima transmigrasi. Dengan berat hati dan terpaksa saya harus tandangan surat pelepasan karena Saya diancam akan dibunuh kalau dan mayat saya akan di buang ke sungai apabila menolak transmigrasi. Demikian TNI melakukan dialog dengan saya;
TNI:Bapak tau transmigarasi?
KD :Iya
TNI:Kami akan membunuh bapak kalau bapak menolak transmigrasi
Wilayah Bapak akan kami tempatkan transmigrasi bapak bersedia
KD :Iya
TNI:Tanah Bapak Yang mana saja
KD :Semua ini kalian ambil saja
TNI:Suatu saat bapak akan menuntut Kembali tanah Bapak?
KD :Tidak
TNI:Bapak akan kami dirikan rumah 2 lantai, kami belikan mobil, akan ada dana abadi di Bank yang dapat di ambil setiap bulannya, akan kami bangunkan fasilitas listrik, air bersih, kesehatan, dan aka nada biaya pendidikan untuk anak-anak dari suku sini.

Pertemuan tersebut di akhiri dengan perintah untuk menandatangani surat kesediaan dan pernyataan-pernyataan lain sebagai dukungan bagi program transmigrasi, semuanya saya laksanakan di bawah intimidasi dan rasa takut yang luar biasa. Demi keselamatan diri saya, keluarga dan jabatan ondoafi besar, “iya” adalah jawaban saya atas setiap pernyataan mereka. Atas kejadian ini saya mendapat kecaman keras dari rakyat. Mereka juga meminta untuk menarik kembali semua pernyataan tetapi saya membatasi mereka untuk tidak bertindak sekarang. Semua janji tidak satupun yang di tepati, sejak tahun 1991 sampa saat ini, ternyata tanah kami yang dikuasasi secara paksa adalah seluas 11.000 Ha.


3.3.HTI
Intervensi pemerintah dan Pemodal tidak terbatas hanya pada HPH, dan Transmigarasi , pemerintah juga memaksakan masuknya perkebunan kelapa sawit di teritorial adat suku Oria ini. Sinar Mas adalah perusahaan kelapa sawit yang terdapat disini. Masuknya perusahaan Sinar Mas ini di awali dengan intimidasi oleh militer, selanjutnya Ketua LMA di panggil ke Jakarta dan menandatangani surat-surat untuk mendukung kerja-kerja SinarMas di sini. Saat ini tanah yang telah di kuasai Sinar Mas adalah seluas 29.000 Ha. Lahan Sinar Mas bersinggungan dengan 12 kampung, menyangkut pembagian hasil, pimpinan kampung hanya di berikan konpensasi pertahun sebesar Rp.12.Juta. Jumlah ini di bagi lagi ke Militer sekita perkebunan sebesar Rp 3 juta. Pemilik tanah hanya mendapatkan Rp 9 juta. Pembagian ke 12 kampung maka masing-masing akan menerima Rp.750.000/tahun.

Dari sector penyediaan lapangan kerja, awalnya perusahaan merekruit orang asli sebagai tenaga kerja, tetapi dengan alasan-alasan tertentu perusahaan telah mengeluarkan semua orang asli, dan kebanyak yang kerja di sini adalah warga transmigrasi yang saat lebih kurang 6000 orang pekerja

4.Dampak Perubahan Bagi Suku Oria
Sesama makluk social memiliki rasa belas kasihan terhadap manusia lain yang kekurangan. Kebiasaan seperti ini akan lahir di saat manusia lain menyadari bahwa ada manusia lain selain dia. Manusia sempurna adalah mereka yang memberikan belas kasihan tanpa menuntut pembalasan, dan itulah ajaran kemanusian yang sebenarnya.

Pada beberapa bagian dari catatan ini telah saya sampaikan intervensi-intervensi luar adalah hal baru di teritori adat Suku Oria. Pernah ada HPH (Yolimsari, RIPI, Andato,Viktori, dan PUSKOPAD), di sini juga terdapat VII Satuan Pemukiman (SP) Transmigrasi, juga telah ada Sinar Mas yang mengolah perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 29.000 Ha dan memperkerjakan 6000 pekerja. Pernyataan Alm Adam Malik bahwa “ Prioritas Indonesia di Papua adalah menguasai Tanah dan SDA, bukan membangun manusia papua”. Secara umum terbukti di semua tanah Papua. Tidak ada perubahan pada orang Papua, baik personal maupun secara keluarga akibat hadirnya perusahaan HPH, HTI dan pemukiman transmigrasi.walaupun jalan terbangun karena aktifitas HPH , tetapi jalan tersebut lebih menguntungkan pihak HPH dan Investasi kelapa sawit.

5.Ancaman Bagi Manusia Papua Dalam Era Otonomi Khusus
Ancaman dari segi pendidikan, Umumnya manusia Papua telah mendapat didikan untuk memandang orang JAWA sebagai manusia yang lebih dari manusia Papua , Pendidikan untuk mempelajari budaya jawa, menghafal para pahlawan, Sejarah Jawa telah di ajarkan sejak di bangku SD yang sebenarnya tidak ada manfaatnya bagi manusia Papua. Dari kurikulum model ini telah membuat manusia papua menjadi manusia rakus, manusia penjilat, manusia tidak berpendirian, manusia biadap. “Suara-suara Esau badan-badan Yakub” karena yang kita belajar adalah pengetahuan tentang orang jawa maka kita berpengetahuan orang jawa. Walaupun Papua terkenal hitam, keriting, dan berpendirian keras, kita tetap bersikap seperti orang asing (orang Jawa) di tanah Papua. Sehingga yang lebih menonjol dari diri manusia papua saat ini adalah rakus JABATAN dan rakus UANG. Mereka harus menjilat kaki dan tangan orang Jawa di Jakarta baru mendapat uang dan Jabatan, bahkan mengorbankan saudaranya sendiri hanya untuk JABATAN dan UANG. Ironisnya fenomena ini tidak terbatas pada birokrat, politikus dan bisnismen. Tetapi ondoafi dan kepala suku pada tingkat kampung termasuk dalam permainan bego ini. Orang Papua tidak bersalah dalam hal ini, tetapi semua ini adalah wujud keberhasilan pola pendidikan Jawa di atas tanah Papua. “Anjing menggonggong kafila berjalan terus”, demikian suasana di Papua, rakyat Papua berteriak minta tolong tetapi pemerintah Papua melayani Orang Jawa Di Pusat.

Ancaman atas SDA, realitas ancaman bagi orang Papua adalah adanya tindakan-tindakan nyata pemerintah dan pemodal untuk menguasai tanah dan hutan yang merupakan otoritas adat 250 suku di Papua. Secara kongkrit pemerintah memulai dengan menetapkan regulasi Negara yang di rekayasa untuk kepentingan pemerintah, jawanisasi dan pemodal . regulasi menjadi kuat karena mengatasnamakan Negara, setelah itu mendorong peran militer untuk menciptakan sifat apatis di masyarakat Papua dalam bentuk tindakan penganiyaan, intimidasi, terror, pembantaian dan pembunuhan, setelah tercipta keadaan apatis di masyarakat Papua yang menurut militer menyebutnya kondunsif , selanjutnya pemerintah memainkan perannya dan masyarakat menjadi penonton. Pejabat pejabat asal Papua yang KTP nya asli Papua, dan juga adalah anak adat, ikut bersama pemerintah bahkan memainkan peran yang lebih tragis dalam penerapan semua regulasi. “dasar Penjilad”.
Bukti kuat NKRI untuk berkuasa atas tanah, hutan, air, dan udara Papua, adalah adanya aneka UU hasil rekayasa yang berisi pengkebirian otoritas orang asli Papua atas SDA dan segala kebebasan hidup.


6.Kelemahan Orang Papua yang perlu di perbaiki
Berpesta porahlah tikus di dalam lumbung padi, pertanyaannya adalah Kenapa tikus harus kesana, bagaimana dia berada disana, kapan di pergi, dan bagaimana tikus itu dapat pergi? Kemelut suku Oria menggambarkan bagaimana perjuangan tikus masuk di lumbung Padi. Hal ini sama pada kawasan HPH lain , juga sama pada lahan transmigrasi, HTI, dan eksploitasi SDA lainnya di Papua. yang di pertontonkan oleh militer, pemerintah, pemodal dan orang Jawa.
Berbicara tentang kelemahan kita harus memperhatikan 4 jari yang menunjuk ke kita pada saat kita menunjuk orang lain dengan 1 jari. Artinya bahwa kelemahan terbanyak ada pada kita manusia asli Papua, baik sebagai personal, kelompok, dan komunitas suku. Dalam tulisan ini kelemahan komunitas suku yang menjadi sorotan penulis. Sebenarnya Pada level DPRP, MRP, dan Eksekutif juga terdapat kelemahan, bagaimana kelemahannya saya tidak mau memberikan komentar, tetapi sebaiknya ada proses penyadaran bagi mereka dari diri mereka sendiri, karena mereka lebih pintar dari buku pintar.

Komunitas suku Oria perlu mempelajari siapa saja lawan mereka, Secara umum masyarakat mengenal musuhnya adalah pemerintah dan Pemodal. Tetapi sekarang musuh tersebut telah berubah yaitu :Kelompok Kepentingan Mengatas namakan Negara, Kelompok Pemodal yang bersaing Menguasai SDA Papua dan Orang Papua Terpengaruh berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok di atas.

Kekuatan yang dulu di miliki oleh entitas komunitas Negara dan Modal saat ini sudah tercerai berai. Mereka bermain sendiri-sendiri, dengan aturan sendiri-sendiri pula, Semua komponen dalam Negara, pada berbagai tingkatan dan sector, ingin menjadi penguasa, begitu pula dalam lingkunga pemodal, semua ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya, Akibatnya kepentingan antara kepentingan politik dan persaingan antar pemilik modal sering terjadi, pertikaian dan persaingan ini membutuhkan arena dan manifestasinya secara nyata di lapangan ,arena yang di gunakan adalah rakyat. (pernyataan ini saya petik dari buku simpul belajar pengorganisasian rakyat hal;15) Pernyatan tersebut membuka ruang untuk gerakan rakyat dalam mengatur dan membangun dirinya sendiri. NKRI telah hancur, dan masing-masing melakukan apa saja menurut mereka sendiri, imbasnya adalah masyarakat di kampug-kampung, tetapi sebenarnya masyarakat suku dapat lebih kuat mengatur komunitasnya dan SDA nya secara arif bagi kelangsungan hidup suku.

Meskipun kekuatan Negara dan pemodal kucar kacir, tetapi mereka semakin bergerilya merencanakan pembataian, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan,penggusuran, dan pengusiran, semua ini masih jadi tontonan menarik di NKRI ini. Dan orang Papua tidak memiliki kekuatan yang setara dengan dua kelompok di atas. Kekuatan Negara dan pemodal terletak pada adanya Organisasi, teknologi, dan Informasi yang kuat, sementara rakyat jauh tertinggal dari 3 penunjang tersebut. dan inilah KELEMAHAN Orang Papua pada tingkat suku dan di kampung-kampung.

7.Kebutuhan Membangun Kekuatan Otoridas Adat Suku Oria
Masalah perampasan tanah, Hutan serta sumberdaya alam oleh pemerintah, dan pemodal di masalalu di atas tanah papua , orang Papua harus mengakui sebagai kecolongan, karena pemerintah telah membodohi kita sebagai rakyatnya sendiri, pembodohan terhadap orang Papua terlaksana secara sistemantis, yaitu perusakan pola pikir sejak usia dini, perusakan pengetahuan pada SD, SMP dan SMA, perusakan mental oleh kebrutalan militer, dan yang terakhir menerbitkan berbagai regulasi (UU, PP, dan Perda) yang lebih berpihak kepada kepentingan pemerintah, militer , pemodal dan kroni-kroninya, Termasuk mengakodir kepentingan Bank Dunia, dan IMF.


Dalam perkembangan sekarang secara international hak-hak masyarakat asli mendapat prioritas untuk di perhatikan. PBB sebagai pemersatu bangsa-bangsa telah membijaki berbagai konvenen demi menyelamatkan masyarakat asli dan hak-haknya atas tanah, hutan dan sumberdaya alam. Konvenan-konvenan PBB menunjukan bahwa persoalan internal suatu suku sekecil apapun adalah juga persoalan dunia .
Suku bangsa Papua adalah ras Melanesya, tetapi dunia sendiri tidak mengakui kenyataan ini. Para pemikir di PBB juga kebingungan dan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat orang Jawa berambut kariting.


Masyarakat adat papua yang terdiri dari 250 suku bangsa, adalah arena perkelahian pemerintah dan pemodal secara local, nasional, dan international. Orang Papua Jangan berpikir bahwa hanya pemerintah Indonesia saja yang mencuri SDA Papua, harus di ketahui sekarang bahwa SDA Papua di curi oleh lebih kurang 8 negara saat ini, bukan hanya Negara-negara International, tetapi lembaga-lembaga keuangan International terlibat secara penuh memeberikan dukungan untuk eksploitasi SDA Papua. Habislah 250 suku Papua.


Kalau orang Papua tidak mau kehilangan ras Papua, suku, agama, tanah, hutan, adat istiadat karena tekanan local, nasional dan dunia International, maka perlu di pikirkan sebuah gerakan bersama untuk mempertahankan wilayah Papua dari strategi pencaplokan terorganisir ini. Perangkat pokok dalam mebangun kekuatan bersama adalah Adanya organisasi Masyarakat Adat Papua yang kuat dan radikal pada setiap suku. Penguasaan teknologi, dan memiliki akses ionformasi yang kontinyu.

6.1.Organisasi Masyarakat Adat (OMA)
secara umum OMA di Papua tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan mandate rakyatnya. Beberapa diantaranya berperan sebagai blocker Investor, ada juga sebagi penyambung lidah Pemekaran, dan mereka tunduk kepada pemerintah Indonesia yang jelas-jelas menyiksa rakyatnya sendiri. Organisasi radikal yang di harapkan adalah Organisasi Masyarakat Adat yang kuat hanya untuk memperjuangkan hak-hak hidup Masyarakat adat terutama hak atas tanah, hutan dan SDA. Akhirnya secara teratur masyarakat akan di organisir sebagai satu kekuatan besar bersama mewujudkan hidup merdeka atau bebas diatas tanah sendiri.

6.2.Teknologi
Penguasaan teknologi adalah bagian kebutuhan yang perlu sekali di ketahui oleh masyarakat adat, Teknologi komunikasi misalnya; dengan kemajuan teknologi ini masyarakat dapat mengkomunikasikan berbagai hal kepada pihak lain dalam komunitas, atau kepada dunia international.


6.3.Informasi
Kebutuhan lainya adalah penguasaan atas informasi, contohnya informasi tentang hujan yang selalu di suplay oleh BMG, merka yang menguasai informasi secara dini dapat menyesuaikan diri untuk menghadapi bahaya longsor dan banjir akibat hujan, petaka bagi yang tidak mengetahui akan terkena banjir dan tertimbun mati oleh longsor. Karena itu arus informasi perlu sekali di kuasai oleh masyarakat adat. Dengan demikian masyarakat dapat membijaki perlindungan dan penguatan untuk dirinya sendiri.

7. Rekomendasi
Dari catatan saya ini banyak hal yang dapat anda simak untuk di kerjakan sendiri di sini secara lembaga atau pribadi, atau bekerja sama langsung dengan masyarakat disini guna menguatkan mereka, atau mempercayakan kami mengerjakannya. Yang jelas saat ini mereka membutuhkan sebuah organisasi suku yang dapat mengorganisir mereka untuk mempertahankan hak-hak mereka atas tanah, hutan dan SDA lain.

Sebuah issue global ulah Negara-negara industri maju saat ini adalah menyelamatkan hutan untuk penyediaan O2, Pada level Indonesia hutan Papua adalah prioitas untuk issue tersebut. kebijakan penyelamatan hutan di Papua tidak akan berhasil jika di urus hanya pada tingkat macro, secara micro hutan di Papua adalah milik masyarakat adat, karena itu merekalah yang seharusnya menjadi pionir, panglima dan raja dalam kerja keras penyelamatan hutan ini.

8.Penutup
Tulisan ini hanyalah catatan-catan perjalanan saya pada tanggal 21-23 Oktober 2008 di komunitas suku Oria, Saya tau anda pasti tidak menyukainya, tidak papakok, karena bukan anda yang saya maksudkan . kalau berminat membangun hubungan kerjasama dengan Suku Oria ini dapat menghubungi email ; palo_hendrik@yahoo.com

Oleh : Hendrik Palo
Lokasi kasus : Komunitas Suku Oria
Kabupaten : Jayapura
Provinsi : PapuaNegara : Indones

Minggu, 09 November 2008

SIDANG ADAT II.DEWAN ADAT SUKU MOY KABUPATEN JAYAPURA


MENYATUKAN LANGKAH
UNTUK “MERDEKA “DI TANAH SENDIRI.
Oleh : Hendrik Palo

Pendahuluan
Masyarakat adat suku Moy adalah suatu komunitas orang asli Suku Bangsa Papua (Papua Indegenous People). Menurut pembagian wilayah administrative pemerintahan, komunitas ini berada di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Komunitas ini bukan pendatang di kawasan ini, tetapi mereka adalah orang-orang asli yang memang asal usulnya dari sana. Kampung-kampung sebagai tempat tinggal mereka terdiri dari 9 kampung asli, kampung-kampung ini mengalami penambahan menjadi 12 kampung, karena di tambah 3 kampung versi pemerintah. Dewan Adat Suku Moy yang di singkat DAS Moy, adalah organisasi representative masyarakat adat Suku Moy yang di bentuk Pada Tahun 2002 di kampung Waibron melalui Proses Sidang Adat I, yang di fasilitasi oleh Pt.PPMA Papua. Tujuan utama dari Lembaga DAS ini adalah melakukan advokasi dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat Suku Moy. Sidang Adat II, terselenggara selama 3 hari yaitu dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2008, adalah wujud kebersamaan masyarakat adat Moy dalam menyatukan mereka, agar kedaulatan adat yang mereka miliki secara turun temurun dapat ter-organisir dan di beritahukan kepada public untuk di hargai dan di hormati, sehingga menjadi perhitungan dalam berbagai kebijakan pembangunan di wilayah Suku Moy ini.

9 (Sembilan) kampung asli memiliki otoritas asli sendiri – sendiri dan bersifat independent dalam mengatur rumah tangga kampung. Masing-masing kampung memiliki Pimpinan asli kampung yang di sebut Done, setelah done di sebut Koyse, selanjutnya kambutdase, dan Tonggroi-Tonggroi serta masyarakat adat.Kedaulatan adat dengan struktur seperti ini telah ada, dan pada level kampung serta suku , struktur ini sangat di hargai oleh masyarakatnya. Pada Sidang adat II DAS Moy ini banyak hal yang terungkap sebagai bahan pembelajaran bagi kita berama.

Masalah –Masalah
Masyarakat Adat Suku Moy mengalami nasib yang sama dengan masyarakat adat lainnya di Nusantara ini, pada Sidang Adat II terdata beberapa masalah yang selama ini melilit mereka secara makluk social dan Hak-hak mereka atas sumberdaya alam. Pada kesempatan Sidang Adat II Suku Moy ini, Bupati Kabupaten Jayapura( Habel Melkias Suwae, S.Sos.MM.) , Ketua Dewan Adat Papua (Forkorus Yaboisembut, S.Pd.), dan Direktur Pt PPMA (Edison Roberth Giay SH.) di undang dan diminta memberikan Sambutan-sambutan pembukaan sekaligus menyampaikan pandangan Umum tentang Keberadaan masyarakat adat Moy, dari sambutan tersebut terkafer masalah-masalah seputar masyarakat adat Moy.

Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae, S.Sos. MM . Membuka Sidang Adat II DAS Moy dengan Pemukulan Tifa. Dalam sambutan pembukaannya Habel Suwae S.Sos. MM mengulas masalah krisis kepemimpinan masyarakat adat, sebagai perwakilan pemerintah di Kabupaten jayapura yang langsung berhadapan dengan masyarakat adat suku Moy yang adalah masyarakatnya juga. Menurutnya bahwa Masyarakat adat dilanda krisis kepemimpinan adat, banyak kasus yang terjadi akibat krisis ini, sebagai contoh terjadi pemukulan Ondoafi atau done ( pimpinan tertinggi ) di Kampung Tablanusu, karena konflik perebutan hak perizinan eskplorasi tambang nikel. Selain itu adanya kebiasaan pimpinan adat berpesta ria dengan wanita Bar, pimpinan adat dapat menandatangani surat pelepasan tanah adat dengan mudah, dan sebagainya. Kasus -kasus ini adalah ukuran bagi kita tentang krisis kepemimpian adat. Harga diri pimpinan adat hanya senilai 5 juta, atau seharga sebuah mobil avansa, ini fakta. Harga diri pimpinan adat sangat mahal, kenapa mahal? Karena pimpinan adat hanya berurusan dengan Tuhan, Masyarakat adat, dan Sumberdaya alam. Kita benar-benar mengalami krisis kepemimpinan adat . Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut S.Pd. Mempermasalahkan populasi orang asli Papua yang semakin berkurang, ke adaan ini adalah indicator bahwa orang Papua akan kalah dalam berbagai hal terutama dalam kanca politik dan perjuangan untuk perbaikan ekonomi, dan kehidupan lain bagi orang Papua. Dalam penyampaiannya beliau melarang keras jangan adalagi masyarakat adat yang melepaskan tanah adat kepada pihak lain karena tanah adalah jantung perekonomian masyarakat adat. Beliau juga menyoroti jalan raya sebagai urat nadi ekonomi, tetapi mulai di kuasai oleh orang kaya. Menurut Edison Roberth Giay (Direktur Pt.PPMA) intervensi pembangunan di Masyarakat Adat membangkitkan konflik, dan bagian dari propaganda social yang memecah belah kebersamaan komunitas. Masyarakat adat perlu di organisir sehingga pembangunan ala pemerintah, dan investasi pemodal bukannya memecah belah masyarakat adat tetapi justru memberikan kekuatan hidup kepada masyarakat darisegala sisi (ekonomi, Sosial, budaya, politik, dan lingkungan).

Proses Sidang Adat II DAS MOY
Sidang Adat DAS Moy, di buka oleh Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae S.Sos. MM. di lanjutkan dengan pelaksanaan sidang Adat yang di pimpin oleh 5 orang Pimpinan Sidang. Mereka adalah ; Oktovianus Sabraini, Sokrates Ayakeding, Sofian Banundi, Keli Samon Sabra, Isack Wali , sebagai pendamping LSM Pt. PPMA adalah Hendrik Palo ( Koord. AMAN Papua). Sidang Adat di awali dengan pemaparan materi oleh 4 Nara sumber, masing-masing Markus Samonsabra SH, Yusak Andato, S.Sos, Edison Roberth Giay, SH, dan Forkorus Yaboi sembut, S.Pd. Selanjutnya di lanjutkan dengan pengesahan Tatatertib sidang, Sidang Komisi-komisi, Pleno dan di akhiri dengan penetapan Badan Pengurus Dewan Adat Suku Moy Periode 2008-20013.

Proses Sidang adat II DAS Moy di warnai dengan kondisi pertengkaran, tangis dan tertawa, dan juga hukuman denda bagi orang yang tidak menghormati persidangan, semua kejadian ini merupakan ekspresi masyarakat adat suku Moy bahwa mereka sungguh-sungguh melaksanakan Sidang Adat tersebut. Hukuman denda di berikan kepada seseorang dari marga Samonsabra, karena membuat keributan sementara berlangsung sidang. Alasan keributan karena perwakilan mereka tidak diakomodir dalam kepengurusan DAS Moy Periode 2008-20013, Seekor Babi seharga 1.500.000 rupiah di serahkan kepada panitia pelaksana saat itu sebagai denda atas pelanggaran yang di buat.

Garis-Garis Besar Hasil Sidang II
Sidang Adat II DAS Moy, telah menghasilkan tiga pilar penting untuk organisasi ini yaitu , Anggaran Dasar, Kelembagaan DAS Moy,dan Program kerja. Pada poin kelembagaan terjadi perbedaan pendapat, apakah kelembagaan ini perlu di rekayasa total, atau menempatkan para done kampung sebagai Pengurus, Akhirnya di sepakati bahwa done kampung menduduki jabatan sebagai anggota dewan kehormatan, tetapi dalam proses persidangan saat ini, pimpinan kampung (knip) yang di sebut done dalam bahasa asli, memiliki hak menentukan personel Badan Pengurus DAS Moy.

Persatuan Done adalah kekuatan baru menuju perubahan.
Done adalah pimpinan dari sebuah kampung (knip), Rahasia kekuatan dan kelemahan sebuah kampung ada pada done, karena itu para done sangat berhati-hati dalam bermasyarakat, apalagi membangun komunikasi dengan done dari kampung lain.
Para Done/Ondoafi /Raja dari 9 kampung melaksanakan hak mereka menyusun personel Pelaksana Harian DAS Moy.

Pengalaman membuktikan bahwa para done memiliki independesi, dan kerja sama antara done adalah mimpi buruk yang sulit menjadi kenyataan selama ini. Kesepakaten 9 (Sembilan) done untuk menjadi anggota dewan kehormatan dalam struktur DAS Moy adalah sebuah kemajuan penting dalam mengorganisir masyarakat adat, itikad baik para Done ini juga adalah kekuatan baru masyarakat adat Moy dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak adat di wilayah adat mereka.

REKOMENDASI MASYARAKAT ADAT SUKU MOY.

1. Mendesak kepada DAS Moy terpilih segera memfasilitasi revitalisasi struktur Done (Pimpinan kampung asli) pada setiap kampung agar dapat berperan aktif sesuai fungsi dan tugas pokok dari seorang done.

2. Menolak dengan tegas Sertifikasi Tanah-Tanah Adat di Wilayah Adat Suku Moy, karena akan terjadi pengalihan hak atas tanah dengan mudah kepada pihak lain. Meminta pemerintah, khususnya kepada Instansi terkait, segera menghentikan upaya-upaya sertifikasi tanah melalui program nasional (Prona) Sertifikasi.

3. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura agar nama Distrik Sentani Barat dirubah menjadi Distrik Moy dalam waktu yang tidak terlalu lama.

4. Untuk mengurangi konflik batas tanah adat antar marga dan suku , meminta kepada DAS Moy membangun mitra kerja dengan Pemerintah dan Pt.PPMA untuk pembuatan peta wilayah adat Moy secara menyeluruh.

5. Permasalahan hak atas tanah-tanah adat yang sementara menjadi konflik seperti status hak tanah adat antara Masyarakat adat kampung Nusu dan masyarakat adat kampung Kendata, Tanah Lokasi pembangunan dermaga kontainer, konflik tanah karena proses-proses pembangunan yang sementara berjalan . Kami Meminta kepada DAS Moy untuk segera di selesaikan.

6. Kepada pemuka agama, pemerintah, dan pelaku usaha di larang keras membangun Rumah Ibadah atau bentuk lainnya, Rumah Toko, rumah makan, dan investasi apapun di Wilayah Hukum Adat Suku Moy tanpa persetujuan pemilik lokasi, Done dan Dewan Adat Suku Moy.

7. Setiap Warga Non Papua dan Non Masyarakat Adat Suku Moy yang ber-migrasi ke Wilayah Hukum Adat Suku Moy harus mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Suku Moy..

8. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat Moy dapat terlaksana atas persetujuan Dewan Adat Suku Moy, Pengelolaan SDA hendaknya tidak merusak hutan serta lingkungan hidup, termasuk daerah-daerah aliran sungai.

9. Setiap pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau swasta harus terlaksana dengan kesepakatan Investasi bersama, kesepakatan ini penting untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adat komunitas Suku Moy

10. Masyarakat adat Moy mendukung penuh calon legislatif yang berasal dari komunitas adat suku Moy yang masuk dalam kompetisi calon anggota legislatif periode tahun 2009-2014.

11. Masyarakat adat suku Moy Meminta kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura untuk melakukan Perubahan Nama Kampung Eks Transmigrasi menurut Nama Asli tempat/Kampung, diwilayah Adat Suku Moy

12. Masyarakat Adat Moy sehati, dan sepakat mendukung pemekaran Kabupaten Deponway dari Kabupaten Jayapura.

13. Mendukung pemekaran Kabupaten Grime Nawa dengan syarat mengembalikan Dua Distrik di wilayah pembangunan dua Kabupaten Jayapura yaitu Distrik Demta dan Distrik Yokari.

14. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan pembangunan sarana jalan dari :Sentani – Depapre – Kendate - Maribu –Demta, Pada tahun Anggaran 2009 sampai dengan tahun 2011



Luas wilayah DAS Moy di perkirakan 7000ha, dengan jumlah penduduk lebih kurang 3000 orang. Tata ruang pembangunan kabupaten Jayapura, memberikan gambaran bahwa banyak lahan yang akan di manfaatkan untuk pembangunan dan investasi di daerah ini, lahan yang telah mulai di garap adalah Lahan Senadya untuk pembangunan Pelabuhan Peti kemas milik Pelindo, dengan kapasitas pelayanan seluruh kabupaten pendalaman di provinsi Papua, Lahan garapan lain yang telah aktif adalah Lahan pembangunan Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) Papua. DAS Moy perlu menjadi organisasi yang kuat, dan menjadi filter untuk semua perubahan akibat pembangunan dan investasi di wilayah Moy. Semua pihak yang konsen dengan masyarakat adat, dapat menawarkan program-program penguatan, baik kepada organisasi DAS dan juga kepada masyarakat adat Moy, agar lembaga ini benar-benar menjadi kuat dan di dukung oleh komunitasnya dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat suku Moy agar mereka memperoleh kemerdeka di tanah sendiri. Demikian

Kamis, 06 November 2008

INVESTASI LOBSTER, TERIPANG

Persoalan ekonomi adalah masalah yang belum di selesaikan sampai saat ini di Papua, Walaupun setiap kampung di berikan bantuan dana 100 juta, dan juga program PNPM, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali. karena moral aparatur dan para kepala kampung lebih banyak menghabiskan uangnya di kota, disisi lain mental masyarakat telah di ciptakan untuk apatis. Pemerataan Ekonomi di Papua adalah mimpi buruk yang sulit di capai, karena kemiskinan di Papua bukan sekedar kemiskinan karena uang tetapi adalah kemiskinan mental, mental usaha dan mental bisnis sengaja di hancurkan oleh Militer di masa soeharto(luka ;penganiayaan, pemerkosaan, pembataian, pembunuhan masal ,penghilangan manusia secara paksa yang terjadi atas ribuan manusia setanah Papua belum terobati sampai saat ini) agar masyarakat Papua menjadi Apatis dari segala aktifitas dan menyaksikan orang lain berpesta ria di atas kekayaan alamnya.
Saya adalah seorang aktifis pembela hak-hak masyarakat adat di Papua, tetapi juga menekuni issue hutan, pesisir dan kelautan, dan kelapa sawit. Sementara di tunjuka sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Papua (AMAN-Papua).
Dengan maksud untuk mencapai misi kedaulatan ekonomi masyarakat adat, saya telah menggorganisir kelompok masyarakat adat di pesisir kabupaten Jayapura, guna usaha Lobster dan teripang, potensi mereka melimpah karena penegakan hukum laut benar terlaksana di wilayah ini. saya membuka ruang diskusi untuk hal ini, bagi yang berminat dapat menghubungi email saya : palo_hendrik@yahoo.com.