Minggu, 09 November 2008

SIDANG ADAT II.DEWAN ADAT SUKU MOY KABUPATEN JAYAPURA


MENYATUKAN LANGKAH
UNTUK “MERDEKA “DI TANAH SENDIRI.
Oleh : Hendrik Palo

Pendahuluan
Masyarakat adat suku Moy adalah suatu komunitas orang asli Suku Bangsa Papua (Papua Indegenous People). Menurut pembagian wilayah administrative pemerintahan, komunitas ini berada di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Komunitas ini bukan pendatang di kawasan ini, tetapi mereka adalah orang-orang asli yang memang asal usulnya dari sana. Kampung-kampung sebagai tempat tinggal mereka terdiri dari 9 kampung asli, kampung-kampung ini mengalami penambahan menjadi 12 kampung, karena di tambah 3 kampung versi pemerintah. Dewan Adat Suku Moy yang di singkat DAS Moy, adalah organisasi representative masyarakat adat Suku Moy yang di bentuk Pada Tahun 2002 di kampung Waibron melalui Proses Sidang Adat I, yang di fasilitasi oleh Pt.PPMA Papua. Tujuan utama dari Lembaga DAS ini adalah melakukan advokasi dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat Suku Moy. Sidang Adat II, terselenggara selama 3 hari yaitu dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2008, adalah wujud kebersamaan masyarakat adat Moy dalam menyatukan mereka, agar kedaulatan adat yang mereka miliki secara turun temurun dapat ter-organisir dan di beritahukan kepada public untuk di hargai dan di hormati, sehingga menjadi perhitungan dalam berbagai kebijakan pembangunan di wilayah Suku Moy ini.

9 (Sembilan) kampung asli memiliki otoritas asli sendiri – sendiri dan bersifat independent dalam mengatur rumah tangga kampung. Masing-masing kampung memiliki Pimpinan asli kampung yang di sebut Done, setelah done di sebut Koyse, selanjutnya kambutdase, dan Tonggroi-Tonggroi serta masyarakat adat.Kedaulatan adat dengan struktur seperti ini telah ada, dan pada level kampung serta suku , struktur ini sangat di hargai oleh masyarakatnya. Pada Sidang adat II DAS Moy ini banyak hal yang terungkap sebagai bahan pembelajaran bagi kita berama.

Masalah –Masalah
Masyarakat Adat Suku Moy mengalami nasib yang sama dengan masyarakat adat lainnya di Nusantara ini, pada Sidang Adat II terdata beberapa masalah yang selama ini melilit mereka secara makluk social dan Hak-hak mereka atas sumberdaya alam. Pada kesempatan Sidang Adat II Suku Moy ini, Bupati Kabupaten Jayapura( Habel Melkias Suwae, S.Sos.MM.) , Ketua Dewan Adat Papua (Forkorus Yaboisembut, S.Pd.), dan Direktur Pt PPMA (Edison Roberth Giay SH.) di undang dan diminta memberikan Sambutan-sambutan pembukaan sekaligus menyampaikan pandangan Umum tentang Keberadaan masyarakat adat Moy, dari sambutan tersebut terkafer masalah-masalah seputar masyarakat adat Moy.

Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae, S.Sos. MM . Membuka Sidang Adat II DAS Moy dengan Pemukulan Tifa. Dalam sambutan pembukaannya Habel Suwae S.Sos. MM mengulas masalah krisis kepemimpinan masyarakat adat, sebagai perwakilan pemerintah di Kabupaten jayapura yang langsung berhadapan dengan masyarakat adat suku Moy yang adalah masyarakatnya juga. Menurutnya bahwa Masyarakat adat dilanda krisis kepemimpinan adat, banyak kasus yang terjadi akibat krisis ini, sebagai contoh terjadi pemukulan Ondoafi atau done ( pimpinan tertinggi ) di Kampung Tablanusu, karena konflik perebutan hak perizinan eskplorasi tambang nikel. Selain itu adanya kebiasaan pimpinan adat berpesta ria dengan wanita Bar, pimpinan adat dapat menandatangani surat pelepasan tanah adat dengan mudah, dan sebagainya. Kasus -kasus ini adalah ukuran bagi kita tentang krisis kepemimpian adat. Harga diri pimpinan adat hanya senilai 5 juta, atau seharga sebuah mobil avansa, ini fakta. Harga diri pimpinan adat sangat mahal, kenapa mahal? Karena pimpinan adat hanya berurusan dengan Tuhan, Masyarakat adat, dan Sumberdaya alam. Kita benar-benar mengalami krisis kepemimpinan adat . Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut S.Pd. Mempermasalahkan populasi orang asli Papua yang semakin berkurang, ke adaan ini adalah indicator bahwa orang Papua akan kalah dalam berbagai hal terutama dalam kanca politik dan perjuangan untuk perbaikan ekonomi, dan kehidupan lain bagi orang Papua. Dalam penyampaiannya beliau melarang keras jangan adalagi masyarakat adat yang melepaskan tanah adat kepada pihak lain karena tanah adalah jantung perekonomian masyarakat adat. Beliau juga menyoroti jalan raya sebagai urat nadi ekonomi, tetapi mulai di kuasai oleh orang kaya. Menurut Edison Roberth Giay (Direktur Pt.PPMA) intervensi pembangunan di Masyarakat Adat membangkitkan konflik, dan bagian dari propaganda social yang memecah belah kebersamaan komunitas. Masyarakat adat perlu di organisir sehingga pembangunan ala pemerintah, dan investasi pemodal bukannya memecah belah masyarakat adat tetapi justru memberikan kekuatan hidup kepada masyarakat darisegala sisi (ekonomi, Sosial, budaya, politik, dan lingkungan).

Proses Sidang Adat II DAS MOY
Sidang Adat DAS Moy, di buka oleh Bupati Kabupaten Jayapura Habel Melkias Suwae S.Sos. MM. di lanjutkan dengan pelaksanaan sidang Adat yang di pimpin oleh 5 orang Pimpinan Sidang. Mereka adalah ; Oktovianus Sabraini, Sokrates Ayakeding, Sofian Banundi, Keli Samon Sabra, Isack Wali , sebagai pendamping LSM Pt. PPMA adalah Hendrik Palo ( Koord. AMAN Papua). Sidang Adat di awali dengan pemaparan materi oleh 4 Nara sumber, masing-masing Markus Samonsabra SH, Yusak Andato, S.Sos, Edison Roberth Giay, SH, dan Forkorus Yaboi sembut, S.Pd. Selanjutnya di lanjutkan dengan pengesahan Tatatertib sidang, Sidang Komisi-komisi, Pleno dan di akhiri dengan penetapan Badan Pengurus Dewan Adat Suku Moy Periode 2008-20013.

Proses Sidang adat II DAS Moy di warnai dengan kondisi pertengkaran, tangis dan tertawa, dan juga hukuman denda bagi orang yang tidak menghormati persidangan, semua kejadian ini merupakan ekspresi masyarakat adat suku Moy bahwa mereka sungguh-sungguh melaksanakan Sidang Adat tersebut. Hukuman denda di berikan kepada seseorang dari marga Samonsabra, karena membuat keributan sementara berlangsung sidang. Alasan keributan karena perwakilan mereka tidak diakomodir dalam kepengurusan DAS Moy Periode 2008-20013, Seekor Babi seharga 1.500.000 rupiah di serahkan kepada panitia pelaksana saat itu sebagai denda atas pelanggaran yang di buat.

Garis-Garis Besar Hasil Sidang II
Sidang Adat II DAS Moy, telah menghasilkan tiga pilar penting untuk organisasi ini yaitu , Anggaran Dasar, Kelembagaan DAS Moy,dan Program kerja. Pada poin kelembagaan terjadi perbedaan pendapat, apakah kelembagaan ini perlu di rekayasa total, atau menempatkan para done kampung sebagai Pengurus, Akhirnya di sepakati bahwa done kampung menduduki jabatan sebagai anggota dewan kehormatan, tetapi dalam proses persidangan saat ini, pimpinan kampung (knip) yang di sebut done dalam bahasa asli, memiliki hak menentukan personel Badan Pengurus DAS Moy.

Persatuan Done adalah kekuatan baru menuju perubahan.
Done adalah pimpinan dari sebuah kampung (knip), Rahasia kekuatan dan kelemahan sebuah kampung ada pada done, karena itu para done sangat berhati-hati dalam bermasyarakat, apalagi membangun komunikasi dengan done dari kampung lain.
Para Done/Ondoafi /Raja dari 9 kampung melaksanakan hak mereka menyusun personel Pelaksana Harian DAS Moy.

Pengalaman membuktikan bahwa para done memiliki independesi, dan kerja sama antara done adalah mimpi buruk yang sulit menjadi kenyataan selama ini. Kesepakaten 9 (Sembilan) done untuk menjadi anggota dewan kehormatan dalam struktur DAS Moy adalah sebuah kemajuan penting dalam mengorganisir masyarakat adat, itikad baik para Done ini juga adalah kekuatan baru masyarakat adat Moy dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak adat di wilayah adat mereka.

REKOMENDASI MASYARAKAT ADAT SUKU MOY.

1. Mendesak kepada DAS Moy terpilih segera memfasilitasi revitalisasi struktur Done (Pimpinan kampung asli) pada setiap kampung agar dapat berperan aktif sesuai fungsi dan tugas pokok dari seorang done.

2. Menolak dengan tegas Sertifikasi Tanah-Tanah Adat di Wilayah Adat Suku Moy, karena akan terjadi pengalihan hak atas tanah dengan mudah kepada pihak lain. Meminta pemerintah, khususnya kepada Instansi terkait, segera menghentikan upaya-upaya sertifikasi tanah melalui program nasional (Prona) Sertifikasi.

3. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura agar nama Distrik Sentani Barat dirubah menjadi Distrik Moy dalam waktu yang tidak terlalu lama.

4. Untuk mengurangi konflik batas tanah adat antar marga dan suku , meminta kepada DAS Moy membangun mitra kerja dengan Pemerintah dan Pt.PPMA untuk pembuatan peta wilayah adat Moy secara menyeluruh.

5. Permasalahan hak atas tanah-tanah adat yang sementara menjadi konflik seperti status hak tanah adat antara Masyarakat adat kampung Nusu dan masyarakat adat kampung Kendata, Tanah Lokasi pembangunan dermaga kontainer, konflik tanah karena proses-proses pembangunan yang sementara berjalan . Kami Meminta kepada DAS Moy untuk segera di selesaikan.

6. Kepada pemuka agama, pemerintah, dan pelaku usaha di larang keras membangun Rumah Ibadah atau bentuk lainnya, Rumah Toko, rumah makan, dan investasi apapun di Wilayah Hukum Adat Suku Moy tanpa persetujuan pemilik lokasi, Done dan Dewan Adat Suku Moy.

7. Setiap Warga Non Papua dan Non Masyarakat Adat Suku Moy yang ber-migrasi ke Wilayah Hukum Adat Suku Moy harus mendapat rekomendasi dari Dewan Adat Suku Moy..

8. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat Moy dapat terlaksana atas persetujuan Dewan Adat Suku Moy, Pengelolaan SDA hendaknya tidak merusak hutan serta lingkungan hidup, termasuk daerah-daerah aliran sungai.

9. Setiap pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau swasta harus terlaksana dengan kesepakatan Investasi bersama, kesepakatan ini penting untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat adat komunitas Suku Moy

10. Masyarakat adat Moy mendukung penuh calon legislatif yang berasal dari komunitas adat suku Moy yang masuk dalam kompetisi calon anggota legislatif periode tahun 2009-2014.

11. Masyarakat adat suku Moy Meminta kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura untuk melakukan Perubahan Nama Kampung Eks Transmigrasi menurut Nama Asli tempat/Kampung, diwilayah Adat Suku Moy

12. Masyarakat Adat Moy sehati, dan sepakat mendukung pemekaran Kabupaten Deponway dari Kabupaten Jayapura.

13. Mendukung pemekaran Kabupaten Grime Nawa dengan syarat mengembalikan Dua Distrik di wilayah pembangunan dua Kabupaten Jayapura yaitu Distrik Demta dan Distrik Yokari.

14. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan pembangunan sarana jalan dari :Sentani – Depapre – Kendate - Maribu –Demta, Pada tahun Anggaran 2009 sampai dengan tahun 2011



Luas wilayah DAS Moy di perkirakan 7000ha, dengan jumlah penduduk lebih kurang 3000 orang. Tata ruang pembangunan kabupaten Jayapura, memberikan gambaran bahwa banyak lahan yang akan di manfaatkan untuk pembangunan dan investasi di daerah ini, lahan yang telah mulai di garap adalah Lahan Senadya untuk pembangunan Pelabuhan Peti kemas milik Pelindo, dengan kapasitas pelayanan seluruh kabupaten pendalaman di provinsi Papua, Lahan garapan lain yang telah aktif adalah Lahan pembangunan Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) Papua. DAS Moy perlu menjadi organisasi yang kuat, dan menjadi filter untuk semua perubahan akibat pembangunan dan investasi di wilayah Moy. Semua pihak yang konsen dengan masyarakat adat, dapat menawarkan program-program penguatan, baik kepada organisasi DAS dan juga kepada masyarakat adat Moy, agar lembaga ini benar-benar menjadi kuat dan di dukung oleh komunitasnya dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat suku Moy agar mereka memperoleh kemerdeka di tanah sendiri. Demikian

Tidak ada komentar: