Rabu, 12 November 2008

KEMELUT OTORITAS ADAT SUKU ORIA


KEMELUT OTORITAS ADAT SUKU ORIA
Tanah, dan Hutan di rebut .

terjadi marginilisasi, diskriminasi dan pemiskinan tersystem,

bukankah upaya genosidae ??????
DIMANA UU OTONOMI KHUSUS BAGI SUKU BANGSA PAPUA???

Oleh: Hendrik Palo

1. Pendahuluan

Telah lumrah dalam dunia ini bahwa ada manusia yang mendapat perlakuan seperti binatang, tetapi tidak semua binatang mendapat perlakuan tidak adil, karena kucing, anjing, dan beberapa jenis burung, sangat di sayangi oleh manusia. Dalam NKRI manusia yang di pandang sebagai binatang adalah orang-orang asli yang mendiami dan menguasai teritorial adat yang merupakan wilayah kekuasaan mereka secara turun temurun. Dalam NKRI mereka yang di pandang sebagai manusia adalah para pejabat, baik di legislative , eksekutif, pemodal, dan wong jawa sementara orang asli adalah binatang yang tidak di hargai dan di hormati. Pandangan ini sangat jelas karena pemerintah dan pemodal tidak lagi menghargai hak-hak orang asli atas tanah, hutan dan SDA, bahkan jika perlu orang asli di hilangkan agar tanah serta hutan mereka di fungsikan untuk kepentingan pemerintah, pemodal, islamisasi dan Jawanisasi. Ceritera ini bukan ceritera bohong, atau meramal tentang sesuatu yang akan datang di kemudian hari, tetapi praktek hidup brutal ini telah ada di seluruh negri ini. Kemelut suku Oria adalah sebuah catatan perjalanan dari kunjungan saya sebagai Koordinator AMAN Papua ke pada Seorang Ondoafi (Taipsin) besar di Suku Oria, Catatan ini mengharapkan adanya diskusi dan kesepakatan untuk penguatan suku ini dari aspek hak Sosial politik, ekonomi, lingkungan, budaya, kesehatan dan pendidikan.

2.Suku Oria
Saya katakan mereka sebagai suku Oria karena bahasa mereka adalah satu bahasa local yang menurut mereka di sebut bahasa Oria, Suku Oria terdiri dari 8 kampung asli. Yaitu; kampung Taja, Wamho,Dore, Guay, Guriyad, Buasum dan Nimbonton. Dalam perkembangannya kampung ini mengalami pemekaran dengan penambahan 5 kampung baru yaitu; Nibonton 2, Sentosa, Yadau, Nendalhi dan terakhir pada tahun 2007 di bentuk kampung Bundru. Menurut data kampung bundru penduduk diatas usia 18 tahun lebih kurang 300 orang, hal ini berarti komunitas suku oria kira 3.900 orang. Penambahan kampung tidak merubah kepemimpinan adat di suku ini, artinya bahwa kampung asli tetap memegang otoritas adat, sementara kampung-kampung baru hanya menjalankan fungsi pelayanan kepemerintahan menurut versi pemerintah Indonesia.
Suku Oria berada lebih kurang 300 km dari kabupaten Jayapura. Membutuhkan waktu lebih kurang 6-7 jam untuk menuju kesini. Secara umum masyarakat suku ini belum mengenal dunia di luar secara baik, walaupun terdapat jalan kendaraan ke wilayah hidup mereka.

3. Mata Pencaharian
Bagaimana komunitas suku Oria dapat hidup di belantara yang menjadi otoritas nya ini secara turun temurun? Kehidupan meramu adalah kehidupan yang di anut secara turun temurun, dengan system meramu mereka memanfaatkan tanah dan hutan mereka untuk hidup, dari berbagai hal. Tanah dan Hutan yang mereka miliki telah memberikan manfaat kepada mereka dalam hal makanan, obat-obatan, kebudayaan, pengetahuan, magic dan aspek wisata. Tanah di olah dengan pola kebun susbsistem dan tanaman campuran, terdiri dari Pisang, keladi, betatas, rica, tomat, bayam, papaya, ketimun, semangka, dan sebagainya. sementara hutan mereka manfaatkan dengan mengambil bahan makanan berupa sayuran, rempah, umbi dan buah-buahan. Juga sebagai tempat untuk berburuh babi (gwe) tikus tanah, kuskus dan lain-lain. Pada gambar di atas menunjukan perempuan suku Oria ini sedang memangkul sagu yang merupakan makanan pokok mereka setiap hari. Mereka juga gemar melakukan budidaya coklat yang di perkenalkan oleh belanda sejak kehadiran belanda di wilayah Genyem, dan mereka belajar dari sana sekaligus mengambil bibit untuk di kembangkan disini, hal ini telah terjadi sejak tahun 1969.

4.Intervensi Luar
Sumberdaya alam yang berada dalam otoritas adat suku Oria ini, baik yang terdapat di bawah bumi dan diatas bumi. Pemerintah dengan mengatas namakan kepentingan Negara telah merekayasa teritorial ini menjadi otoritas Negara. Dalam versi pemerintah menurut UU kehutanan bahwa pada teritorial adat ini terdapat HPH, HTI, dan Hutan Lindung. Pembagian teritori adat tanpa sepengetahuan komunitas Suku Oria. Masyarakat adat suku Oria bukan manusia menurut NKRI, karena itu semua hak mereka atas tanah dan hutan di hilangkan dengan rekayasa aneka UU, Pada jaman nya sewaktu hidup dan mengatur Negara ini Alm. Adam Malik pernah mengatakan” Indonesia tidak membutuhkan manusia Papua, yang kami butuhkan dari Papua hanya sumberdaya alamnya saja” Pada kesempatan lain dalam gelar pendapat tentang kebijakan Transmigrasi ke Papua L.B Murdani mengatakan’” Transmigrasi tidak terlepas dari pertimbangan pertahanan, Sediakan tanah dan singkirkan semua rintangan dari tanah-tanah yang ada, perlu kita beri perhatian yang khusus, karena pemilihan tempat-tempat itu berhubungan langsung dengan concept cara mengatur wilayah. Intervensi pemerintah dan pemodal cukup terasa di suku Oria ini karena terdapat beberapa aktifitas akibat intervensi tersebut.

3.1.HPH
Hak Pengusahaan hutan di wilayah ini mulai aktif di tahun 1991, perusahaan yang mengawali pekerjaan eksploitasi hutan di sini adalah PT Yolimsari. Di tambah lagi perusahaan kayu lapis RIPI selanjutnya CV Andato. Perusahaan tersebut melakukan Illegal loging karena itu telah di hentikan oleh pemerintah pada tahun 2006 akibat kampanye anti Illegal logging. Usaha HPH tidak terhenti, sementara karena masih terdapat aktifitas eksploitasi yang di kerjakan oleh CV. Viktoria, dan PUSKOPAD.
Modus oprasinya, PUSKOPAD dengan memberikan kredit kepada oprator sensor, oprator sensor akan melakukan pendekatan dengan kepala-kepala suku dan ondoafi (Taipsin), untuk mendapatkan ijin penebangan, dengan memberikan kompensasi hanya sebesar Rp.50.000 -200.000. Dalam modus opreasi seperti ini, peranan PUSKOPAD sebagai penebang tidak nampak, tetapi hanya berperan sebagai pemberi kredit uang sebesar Rp10-30 Juta, pemberi Chain censau, penyediaan logging dan trek pengangkutan,dan keamanan kegiatan. PUSKOPAD sangat hati-hati merealisasikan bagian-bagian peranan ini. Sementara yang berperan sebagai penebang kayu adalah individu oprator sensor. Operator sensor adalah warga transmigrasi yang telah ada di wilayah ini.
TNI identik dengan manusia Jawa, Pada jaman Belanda,antara tahun 1946-1947.Para Jongos-jongos mendatangkan manusia jawa dengan program transmigarsi ke Pulau Sumatra, mereka di pakai membantu Pasukan Khusus untuk membunuh pewaris Sultan-sultan Melayu di Sumatra. Peristiwa lama ini tidak ada bedahnya dengan arogansi TNI di wilayah Papua umumnya dan di Teritori adat komunitas adat Oria. Walaupun PUSKOPAD sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi tetapi operasi ini identik dengan system saat para jongos waktu itu. Kayu dalam bentuk balok seperti pada gambar ini adalah balok hasil kerja Operator censau dengan fasilitas PUSKOPAD.
CV. Viktori mengolah kayu eks penebangan Youlinsamsari, bekerjasama dengan Taipsin pemilik tempat dan langsung mengambil kayu di hutan dalam bentuk logg, Kayu logg di angkut ke camp soumel untuk di buat menjadi balok. Kerjasama ini lebih menguntungkan pihak perusahaan, karena masyaraka adat pemilik kayu hanya mendapatkan lebih kurang 50.000 s.d. 200.000 dari setiap kubik kayu. Ironisnya lagi bahwa kayu yang di ambil dari hutan masyarakat adat ini dalam bentuk logg, sehingga mengenai jumlah kubiknya tidak di ketahui sama sekali oleh masyarakat. Memang pantaslah jumlah demikian untuk mereka karena memang kalian tidak menganggap mereka sebagai manusia.

3.2.Transmigrasi
Gambar dibawah ini menunjukan seorang Taipsin besar Suku Oria, ber inisial KD. kami berusaha menjumpai dia di kampungnya, beliau memahami betul keberadaan Transmigrasi di teritorial ulayat suku Oria. Perjumpaan ini terjadi cukup akrab, di dahului dengan perkenalan diri masing-masing. Selanjutnya KD menceriterakan Sejarah masuknya transmigrasi di wilayah ini. Saya adalah satu-satunya orang yang merekomendasikan transmigrasi di tanah Oria ini. Tetapi rekomendasi ini saya keluarkan melalui proses intimidasi dan ancaman dari pihak Militer Waktu Itu. Suatu hari di tahun 1991, saya di jemput oleh militer dari rumah saya dengan sebuah mobil truk milik tentara, tanpa memberitahukan kemana tujuan kita akan pergi. Setelah truk berhenti saya di perintahkan turun, dan langsung di dudukan pada sebuah kursi dengana tangan terikat kebelakang di tengah kerumunan TNI, untuk mengetahui posis di mana saya sekarang saya mempelajari sekitar-tempat itu, berhasil tempat itu saya mengenal, bahwa saya telah di bawah ke pinggiran sungai Nawa. Di sinilah tempatnya saya mendatangani surat kesediaan menerima transmigrasi. Dengan berat hati dan terpaksa saya harus tandangan surat pelepasan karena Saya diancam akan dibunuh kalau dan mayat saya akan di buang ke sungai apabila menolak transmigrasi. Demikian TNI melakukan dialog dengan saya;
TNI:Bapak tau transmigarasi?
KD :Iya
TNI:Kami akan membunuh bapak kalau bapak menolak transmigrasi
Wilayah Bapak akan kami tempatkan transmigrasi bapak bersedia
KD :Iya
TNI:Tanah Bapak Yang mana saja
KD :Semua ini kalian ambil saja
TNI:Suatu saat bapak akan menuntut Kembali tanah Bapak?
KD :Tidak
TNI:Bapak akan kami dirikan rumah 2 lantai, kami belikan mobil, akan ada dana abadi di Bank yang dapat di ambil setiap bulannya, akan kami bangunkan fasilitas listrik, air bersih, kesehatan, dan aka nada biaya pendidikan untuk anak-anak dari suku sini.

Pertemuan tersebut di akhiri dengan perintah untuk menandatangani surat kesediaan dan pernyataan-pernyataan lain sebagai dukungan bagi program transmigrasi, semuanya saya laksanakan di bawah intimidasi dan rasa takut yang luar biasa. Demi keselamatan diri saya, keluarga dan jabatan ondoafi besar, “iya” adalah jawaban saya atas setiap pernyataan mereka. Atas kejadian ini saya mendapat kecaman keras dari rakyat. Mereka juga meminta untuk menarik kembali semua pernyataan tetapi saya membatasi mereka untuk tidak bertindak sekarang. Semua janji tidak satupun yang di tepati, sejak tahun 1991 sampa saat ini, ternyata tanah kami yang dikuasasi secara paksa adalah seluas 11.000 Ha.


3.3.HTI
Intervensi pemerintah dan Pemodal tidak terbatas hanya pada HPH, dan Transmigarasi , pemerintah juga memaksakan masuknya perkebunan kelapa sawit di teritorial adat suku Oria ini. Sinar Mas adalah perusahaan kelapa sawit yang terdapat disini. Masuknya perusahaan Sinar Mas ini di awali dengan intimidasi oleh militer, selanjutnya Ketua LMA di panggil ke Jakarta dan menandatangani surat-surat untuk mendukung kerja-kerja SinarMas di sini. Saat ini tanah yang telah di kuasai Sinar Mas adalah seluas 29.000 Ha. Lahan Sinar Mas bersinggungan dengan 12 kampung, menyangkut pembagian hasil, pimpinan kampung hanya di berikan konpensasi pertahun sebesar Rp.12.Juta. Jumlah ini di bagi lagi ke Militer sekita perkebunan sebesar Rp 3 juta. Pemilik tanah hanya mendapatkan Rp 9 juta. Pembagian ke 12 kampung maka masing-masing akan menerima Rp.750.000/tahun.

Dari sector penyediaan lapangan kerja, awalnya perusahaan merekruit orang asli sebagai tenaga kerja, tetapi dengan alasan-alasan tertentu perusahaan telah mengeluarkan semua orang asli, dan kebanyak yang kerja di sini adalah warga transmigrasi yang saat lebih kurang 6000 orang pekerja

4.Dampak Perubahan Bagi Suku Oria
Sesama makluk social memiliki rasa belas kasihan terhadap manusia lain yang kekurangan. Kebiasaan seperti ini akan lahir di saat manusia lain menyadari bahwa ada manusia lain selain dia. Manusia sempurna adalah mereka yang memberikan belas kasihan tanpa menuntut pembalasan, dan itulah ajaran kemanusian yang sebenarnya.

Pada beberapa bagian dari catatan ini telah saya sampaikan intervensi-intervensi luar adalah hal baru di teritori adat Suku Oria. Pernah ada HPH (Yolimsari, RIPI, Andato,Viktori, dan PUSKOPAD), di sini juga terdapat VII Satuan Pemukiman (SP) Transmigrasi, juga telah ada Sinar Mas yang mengolah perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 29.000 Ha dan memperkerjakan 6000 pekerja. Pernyataan Alm Adam Malik bahwa “ Prioritas Indonesia di Papua adalah menguasai Tanah dan SDA, bukan membangun manusia papua”. Secara umum terbukti di semua tanah Papua. Tidak ada perubahan pada orang Papua, baik personal maupun secara keluarga akibat hadirnya perusahaan HPH, HTI dan pemukiman transmigrasi.walaupun jalan terbangun karena aktifitas HPH , tetapi jalan tersebut lebih menguntungkan pihak HPH dan Investasi kelapa sawit.

5.Ancaman Bagi Manusia Papua Dalam Era Otonomi Khusus
Ancaman dari segi pendidikan, Umumnya manusia Papua telah mendapat didikan untuk memandang orang JAWA sebagai manusia yang lebih dari manusia Papua , Pendidikan untuk mempelajari budaya jawa, menghafal para pahlawan, Sejarah Jawa telah di ajarkan sejak di bangku SD yang sebenarnya tidak ada manfaatnya bagi manusia Papua. Dari kurikulum model ini telah membuat manusia papua menjadi manusia rakus, manusia penjilat, manusia tidak berpendirian, manusia biadap. “Suara-suara Esau badan-badan Yakub” karena yang kita belajar adalah pengetahuan tentang orang jawa maka kita berpengetahuan orang jawa. Walaupun Papua terkenal hitam, keriting, dan berpendirian keras, kita tetap bersikap seperti orang asing (orang Jawa) di tanah Papua. Sehingga yang lebih menonjol dari diri manusia papua saat ini adalah rakus JABATAN dan rakus UANG. Mereka harus menjilat kaki dan tangan orang Jawa di Jakarta baru mendapat uang dan Jabatan, bahkan mengorbankan saudaranya sendiri hanya untuk JABATAN dan UANG. Ironisnya fenomena ini tidak terbatas pada birokrat, politikus dan bisnismen. Tetapi ondoafi dan kepala suku pada tingkat kampung termasuk dalam permainan bego ini. Orang Papua tidak bersalah dalam hal ini, tetapi semua ini adalah wujud keberhasilan pola pendidikan Jawa di atas tanah Papua. “Anjing menggonggong kafila berjalan terus”, demikian suasana di Papua, rakyat Papua berteriak minta tolong tetapi pemerintah Papua melayani Orang Jawa Di Pusat.

Ancaman atas SDA, realitas ancaman bagi orang Papua adalah adanya tindakan-tindakan nyata pemerintah dan pemodal untuk menguasai tanah dan hutan yang merupakan otoritas adat 250 suku di Papua. Secara kongkrit pemerintah memulai dengan menetapkan regulasi Negara yang di rekayasa untuk kepentingan pemerintah, jawanisasi dan pemodal . regulasi menjadi kuat karena mengatasnamakan Negara, setelah itu mendorong peran militer untuk menciptakan sifat apatis di masyarakat Papua dalam bentuk tindakan penganiyaan, intimidasi, terror, pembantaian dan pembunuhan, setelah tercipta keadaan apatis di masyarakat Papua yang menurut militer menyebutnya kondunsif , selanjutnya pemerintah memainkan perannya dan masyarakat menjadi penonton. Pejabat pejabat asal Papua yang KTP nya asli Papua, dan juga adalah anak adat, ikut bersama pemerintah bahkan memainkan peran yang lebih tragis dalam penerapan semua regulasi. “dasar Penjilad”.
Bukti kuat NKRI untuk berkuasa atas tanah, hutan, air, dan udara Papua, adalah adanya aneka UU hasil rekayasa yang berisi pengkebirian otoritas orang asli Papua atas SDA dan segala kebebasan hidup.


6.Kelemahan Orang Papua yang perlu di perbaiki
Berpesta porahlah tikus di dalam lumbung padi, pertanyaannya adalah Kenapa tikus harus kesana, bagaimana dia berada disana, kapan di pergi, dan bagaimana tikus itu dapat pergi? Kemelut suku Oria menggambarkan bagaimana perjuangan tikus masuk di lumbung Padi. Hal ini sama pada kawasan HPH lain , juga sama pada lahan transmigrasi, HTI, dan eksploitasi SDA lainnya di Papua. yang di pertontonkan oleh militer, pemerintah, pemodal dan orang Jawa.
Berbicara tentang kelemahan kita harus memperhatikan 4 jari yang menunjuk ke kita pada saat kita menunjuk orang lain dengan 1 jari. Artinya bahwa kelemahan terbanyak ada pada kita manusia asli Papua, baik sebagai personal, kelompok, dan komunitas suku. Dalam tulisan ini kelemahan komunitas suku yang menjadi sorotan penulis. Sebenarnya Pada level DPRP, MRP, dan Eksekutif juga terdapat kelemahan, bagaimana kelemahannya saya tidak mau memberikan komentar, tetapi sebaiknya ada proses penyadaran bagi mereka dari diri mereka sendiri, karena mereka lebih pintar dari buku pintar.

Komunitas suku Oria perlu mempelajari siapa saja lawan mereka, Secara umum masyarakat mengenal musuhnya adalah pemerintah dan Pemodal. Tetapi sekarang musuh tersebut telah berubah yaitu :Kelompok Kepentingan Mengatas namakan Negara, Kelompok Pemodal yang bersaing Menguasai SDA Papua dan Orang Papua Terpengaruh berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok di atas.

Kekuatan yang dulu di miliki oleh entitas komunitas Negara dan Modal saat ini sudah tercerai berai. Mereka bermain sendiri-sendiri, dengan aturan sendiri-sendiri pula, Semua komponen dalam Negara, pada berbagai tingkatan dan sector, ingin menjadi penguasa, begitu pula dalam lingkunga pemodal, semua ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya, Akibatnya kepentingan antara kepentingan politik dan persaingan antar pemilik modal sering terjadi, pertikaian dan persaingan ini membutuhkan arena dan manifestasinya secara nyata di lapangan ,arena yang di gunakan adalah rakyat. (pernyataan ini saya petik dari buku simpul belajar pengorganisasian rakyat hal;15) Pernyatan tersebut membuka ruang untuk gerakan rakyat dalam mengatur dan membangun dirinya sendiri. NKRI telah hancur, dan masing-masing melakukan apa saja menurut mereka sendiri, imbasnya adalah masyarakat di kampug-kampung, tetapi sebenarnya masyarakat suku dapat lebih kuat mengatur komunitasnya dan SDA nya secara arif bagi kelangsungan hidup suku.

Meskipun kekuatan Negara dan pemodal kucar kacir, tetapi mereka semakin bergerilya merencanakan pembataian, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan,penggusuran, dan pengusiran, semua ini masih jadi tontonan menarik di NKRI ini. Dan orang Papua tidak memiliki kekuatan yang setara dengan dua kelompok di atas. Kekuatan Negara dan pemodal terletak pada adanya Organisasi, teknologi, dan Informasi yang kuat, sementara rakyat jauh tertinggal dari 3 penunjang tersebut. dan inilah KELEMAHAN Orang Papua pada tingkat suku dan di kampung-kampung.

7.Kebutuhan Membangun Kekuatan Otoridas Adat Suku Oria
Masalah perampasan tanah, Hutan serta sumberdaya alam oleh pemerintah, dan pemodal di masalalu di atas tanah papua , orang Papua harus mengakui sebagai kecolongan, karena pemerintah telah membodohi kita sebagai rakyatnya sendiri, pembodohan terhadap orang Papua terlaksana secara sistemantis, yaitu perusakan pola pikir sejak usia dini, perusakan pengetahuan pada SD, SMP dan SMA, perusakan mental oleh kebrutalan militer, dan yang terakhir menerbitkan berbagai regulasi (UU, PP, dan Perda) yang lebih berpihak kepada kepentingan pemerintah, militer , pemodal dan kroni-kroninya, Termasuk mengakodir kepentingan Bank Dunia, dan IMF.


Dalam perkembangan sekarang secara international hak-hak masyarakat asli mendapat prioritas untuk di perhatikan. PBB sebagai pemersatu bangsa-bangsa telah membijaki berbagai konvenen demi menyelamatkan masyarakat asli dan hak-haknya atas tanah, hutan dan sumberdaya alam. Konvenan-konvenan PBB menunjukan bahwa persoalan internal suatu suku sekecil apapun adalah juga persoalan dunia .
Suku bangsa Papua adalah ras Melanesya, tetapi dunia sendiri tidak mengakui kenyataan ini. Para pemikir di PBB juga kebingungan dan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat orang Jawa berambut kariting.


Masyarakat adat papua yang terdiri dari 250 suku bangsa, adalah arena perkelahian pemerintah dan pemodal secara local, nasional, dan international. Orang Papua Jangan berpikir bahwa hanya pemerintah Indonesia saja yang mencuri SDA Papua, harus di ketahui sekarang bahwa SDA Papua di curi oleh lebih kurang 8 negara saat ini, bukan hanya Negara-negara International, tetapi lembaga-lembaga keuangan International terlibat secara penuh memeberikan dukungan untuk eksploitasi SDA Papua. Habislah 250 suku Papua.


Kalau orang Papua tidak mau kehilangan ras Papua, suku, agama, tanah, hutan, adat istiadat karena tekanan local, nasional dan dunia International, maka perlu di pikirkan sebuah gerakan bersama untuk mempertahankan wilayah Papua dari strategi pencaplokan terorganisir ini. Perangkat pokok dalam mebangun kekuatan bersama adalah Adanya organisasi Masyarakat Adat Papua yang kuat dan radikal pada setiap suku. Penguasaan teknologi, dan memiliki akses ionformasi yang kontinyu.

6.1.Organisasi Masyarakat Adat (OMA)
secara umum OMA di Papua tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan mandate rakyatnya. Beberapa diantaranya berperan sebagai blocker Investor, ada juga sebagi penyambung lidah Pemekaran, dan mereka tunduk kepada pemerintah Indonesia yang jelas-jelas menyiksa rakyatnya sendiri. Organisasi radikal yang di harapkan adalah Organisasi Masyarakat Adat yang kuat hanya untuk memperjuangkan hak-hak hidup Masyarakat adat terutama hak atas tanah, hutan dan SDA. Akhirnya secara teratur masyarakat akan di organisir sebagai satu kekuatan besar bersama mewujudkan hidup merdeka atau bebas diatas tanah sendiri.

6.2.Teknologi
Penguasaan teknologi adalah bagian kebutuhan yang perlu sekali di ketahui oleh masyarakat adat, Teknologi komunikasi misalnya; dengan kemajuan teknologi ini masyarakat dapat mengkomunikasikan berbagai hal kepada pihak lain dalam komunitas, atau kepada dunia international.


6.3.Informasi
Kebutuhan lainya adalah penguasaan atas informasi, contohnya informasi tentang hujan yang selalu di suplay oleh BMG, merka yang menguasai informasi secara dini dapat menyesuaikan diri untuk menghadapi bahaya longsor dan banjir akibat hujan, petaka bagi yang tidak mengetahui akan terkena banjir dan tertimbun mati oleh longsor. Karena itu arus informasi perlu sekali di kuasai oleh masyarakat adat. Dengan demikian masyarakat dapat membijaki perlindungan dan penguatan untuk dirinya sendiri.

7. Rekomendasi
Dari catatan saya ini banyak hal yang dapat anda simak untuk di kerjakan sendiri di sini secara lembaga atau pribadi, atau bekerja sama langsung dengan masyarakat disini guna menguatkan mereka, atau mempercayakan kami mengerjakannya. Yang jelas saat ini mereka membutuhkan sebuah organisasi suku yang dapat mengorganisir mereka untuk mempertahankan hak-hak mereka atas tanah, hutan dan SDA lain.

Sebuah issue global ulah Negara-negara industri maju saat ini adalah menyelamatkan hutan untuk penyediaan O2, Pada level Indonesia hutan Papua adalah prioitas untuk issue tersebut. kebijakan penyelamatan hutan di Papua tidak akan berhasil jika di urus hanya pada tingkat macro, secara micro hutan di Papua adalah milik masyarakat adat, karena itu merekalah yang seharusnya menjadi pionir, panglima dan raja dalam kerja keras penyelamatan hutan ini.

8.Penutup
Tulisan ini hanyalah catatan-catan perjalanan saya pada tanggal 21-23 Oktober 2008 di komunitas suku Oria, Saya tau anda pasti tidak menyukainya, tidak papakok, karena bukan anda yang saya maksudkan . kalau berminat membangun hubungan kerjasama dengan Suku Oria ini dapat menghubungi email ; palo_hendrik@yahoo.com

Oleh : Hendrik Palo
Lokasi kasus : Komunitas Suku Oria
Kabupaten : Jayapura
Provinsi : PapuaNegara : Indones

1 komentar:

Amalofadou mengatakan...

Selamat dan sukses berjuang untuk hak hak yang harus diperjuangkan untuk masyarakat yang tidak berdaya.