APA JAWAB SAYA TENTANG LOKALISASI ??
DARI PERSPEKTIF ADAT???.KASUS KABUPATEN JAYAPURA
Lokalisasi akan segera ditutup demikian komentar Bupati kabupaten jayapura pada media cepos edisi bulan Novemver 2012, issu ini bergolak di masyarakat kabupaten Jayapura, memuncak sudah pro dan kontra di masyarakat.
Melalui jejaring faceebok Group Jayapura faceebok Community, saya meminta kasukan 1700 kawan, untuk memberikan masukanya menyangkut komentar Bupati Jayapura untuk menutup Lokalisasi di Kabupaten Jayapura ini. Lebih kurag 36 kawan memberikan komentarnya, dan dari komentar tersebut, 80% komentator meminta agar di tutup saja. tetapi beberapa diantaranya menyarankan untuk tidak di tutup, karena dengan berada di lokalisasi keberadaan mereka dan terpantau secara baik di luar mereka akan sulit di temukan untuk pemeriksaan HIV Aids dan lain-lain.
Pimpinan-pimpinan adat juga ber inisiatif untuk memeliharan kebijakan Bupati Jayapura, sehingga terjadi pertemuan para-para adat dan membuat pernyataan yg isinya mendukung kebijakan bupati. lain halnya dengan aktifitas penghuni n lokalisai in, mereka bergerak mengumpulan dana sebesar 200 jt sebagai jaminan keberadaan mereka di lokalisasi.
Apakah lokalisasi menyebabkan masalah??? sehingga mau di tutup??? memang tempat tini selalu menjadi masalah bagi penggunanya.. pertama terjadi keretakan rumah tangga, bahkan KRT pun tak dapat di hindari, ketika seorang istri mengetahui bahwa suaminya pernah ke lokalisasi., msalah lainnya adalah lolakilsasi di nilai sebagai pusat menyebarnya HIV AIDS, jadi sangat berbahaya bagi kesehatan suami suami dan anak-anak muda., masalah lainnya adalah naiknya
HENDRIK PAlo
angka aborsi bayi, beberapa kawan pernah temukan janin bayi yang di buang seenaknya di tempat sampah.
Beberapa kawan datang kepada saya dan menanyakan posisi saya peruhal lokalisasi ini, dari sisi adat jawaban saya adalah, mandat leluhur kepada seorang Pimpinan adat ( ondofolo), demikian " nenda yo malo molawale, eugekende haneinye, Heu faukho kha fakho, miyenale manggeufa, alona fafa , waei bokonemo nekenate artinya " Pelantikkan dengan mengikat kain ini di pinggangmu, adalah perintah, seburuk apapun kelakuan rakyat mu, dan juga janda dan yaitim piatu semua harus hidup bersamamu, tanggung jawabmu untuk memeligara mereka. dari sisi agama saya engatakan, bahwa biarkan gandum tum buh bersama rumput, pemilik kebunlag yang akan membersihkan, saya juga mengatakan bahwa ketuka Tuhan Yesus ada di Dunia ini, hanya perempuan sundal yang membersihkan tumit kakinya dengan minyak saitun..apa artinya semua ini.
tidak semua manusia dapat memneuhi positif moral, seperti yang di omongin pendeta dan ustad, dan tidak ada dosa yang besar dan juga dosa yang kecil, semua kesalahan manusi bernilai sama di mata Tuhan, mereka di lokalisasi adalah manusia yang sama dengan kita yang tidak di lokalisasi, dosa mereka adalah dosa sex, coba kalau kita membangun lokasi khusus untuk orang yang Korupsi, atau mereka yang suka merampok miliki orang lain itukan dosa juga..Ampunilah mereka sebab mereka tidak tau apa yang mereka perbuat, demikian pernayataan Yesus ketika Ia di salibkan.
Kesimpulannya bahwa dari sisi adat, mereKalah target layanan pimpinan adat yang sebenarnya, dari sisi agama, bahwa anda tidak memiliki hak untuk menghukum merka, biarkan lalang dan ganbum tumbuh bersamaan dan akan di pisahkan oleh pemilik kebunnya...hpl
Tutp
Apabila komunitas dunia membiarkan orang Papua berkembang sesuai keberadaanya, maka Papua akan sangat bermanfaat bagi Dunia ini.
Jumat, 14 Desember 2012
MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK KUASAI TANAH ADAT DI PAPUA
MODUS OPERASI
KONGLOMERAT UNTUK PENGUASAAN TANAH ADAT DI PAPUA
OLEH CV . BINTANG MAS
TERBONGKAR DI MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA.
Oleh : Hendrik Palo
Tertolong sudah nasib rakyat miskin di ampung Nendali,
Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Setelah
Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutuskan Bersalah CV bintang mas, Karena lebih kurang 19 tahun menguasai tanah adat rakyat kampung Nendali dengan Dokumen
manipulative, inilah modus investasi di Papua
Perjuangan rakyat kampung Nendali untuk mengambil kembali tanah adatnya dari
Perusahaan CV. Bintang Mas pimpinan
Gandhi Gaan telah ini di mulai sejak
tahun 1998. Setelah masyarakat kampung ini
mengetahui bahwa Perusahaan Bintang mas ini telah menguasai tanah adat
mereka, hal ini terbukti dengan aktifitas
masyarakat di atas tanah adatnya sendiri tetapi di larang oleh Perusahaan dengan bantuan keamanan.
Masalah
ini bermula dari CV bintang mas di tahun
1993, atas bantuan beberapa orang di
Kampung Nendali, mendatangi Kepala Adat
kampung Nendali.Alm Patras Wally ketika itu,
untuk membicarakan niatnya hendak
membeli tanah adat Masyarakat Nendali ini.
kedatangannya yang pertama kali
di tolak oleh Alm Patras wally,
beberapa bulan kemudian, Gandhi Gaan Kembali mendatangi Alm Patras
Walli, dengan membawa sejumlah uang untuk membeli tanah adat tersebut, tetapi kepala adat Alm Patras
Wally, menolak niat tersebut dan juga menolak
sejumlah dana yang di tawarkan waktu itu, usaha perusahaan Bintang Mas ini tidak
terhanti hanya disitu, perusahaan terus melaksanakan aksinya agar tujuannnya dapat tercapai, Kedatangan perusahaan yang ketiga kali dengan
membawa beberapa anggota Brimob, dan melaksanakan penekanan. Sehingga
Alm, setuju menyerahkan tanah
tersebut, tetapi dengan Syarat Perusahaan harus KONTRAK TANAH bukan BELI TANAH. Akhirnya Alm menanda tangani perjanjian
Kontrak tanah dan di berikan kepada
CV.Bintang Mas.
Jatuh
tempoh Kontrak tersebut hanya berlaku 3 (tiga) tahun. Yaitu sejak tahun 1993 sampai tahun 1997.
Memasuki tahun 1998 , ternyata perusahaan CV Bintang Mas ini masih menempati tanah Adat Nendali ini, menimbulkan
pertanyaan bagi Alm patras wally, kenapa
perusahaan masih menempati lokasi
tersebut, sementara Kontraknya sudah
selesai?.
Melalui
suratnya keberadaan perusahaan di
pertanyakan kembali. Secara tertulis perusahaan
ini tidak memberikan jawaban, tetapi pihak keamanan dan pengadilan di
Jayapura telah di berikan surat –surat palsu penguasaan tanah, yang menenerangkan
bahwa tanah adat yang di ributkan masyarakat Nendali itu telah di Beli
oleh Perusahaan CV. Bintang Mas.
sementara masyarakat mengetahui bahwa
tanah tersebut statusnya Kontrak dan Masa Kontraknya telah selesai. Akhirnya
bangkit kesadaran Masyarakat untuk
merebut kembali tanahnya setelah di ketahui bahwa perusahaan telah Memanipulasi
surat KONTRAK MENJADI SURAT JUAL BELI TANAH.
Perjuangan
ini terjadi hingga tahun 2012, tetapi
selalu saja masyarakat di kampung ini
mengalami jalan buntu, karena
Strategi Cv. Bintang Mas waktu itu adalah membangun hubungan yang
harmonis dan mesra dengan Pihak Kepolisian dan Brimob waktu itu, setiap
aksi masyarakat, akan mengundang Polisi untuk datang ke Kampung dan
langsung menangkap masyarakat yang ber demo, dan memasukan mereka di tahanan
Polda. Bahkan Brimob juga mendapat tugas untuk membuat Pos di tanah adat ini
untuk menjaga semua aktifitas perusahaan, masyarakat dalam Posisi-posisi yang
benar-benar dilematis, karena Keamanan lebih percaya kepada Perusahaan dengan
Surat –surat Palsunya itu dan keamanan sama sekali memusuhi masyarakat
Nendali sebagai Pemilik Tanah Adat.
Perjuangan
ini Masyarakat miskin ini, tidak
berjalan bebas seperti biasanya, tetapi tetap saja dalam perhatian Ekstra pihak kepolisian, dan
penangkapan semena-mena terus saja terjadi.
suatu ketika di tahun 2009. Kepala adat (Ondoflo) Philis Wally
memerintahkan masyarakatnya untuk menutupi
seluruh aktifitas penambangan galian C yang di laksanakan perusahaan di
atas tanah adat Mereka. Saat itu
masyarakat di hadpkan dengan Brimob, dan akhirnya Alm Yason Ph Wally menjabat sebagai kepala Kampung waktu itu ,
dan Philps Wally Ondofolo Nendali, di tangkap oleh Polda Papua. Di lebih kurang
1 tahun di tahan di Polda Papua.
Proses
pengadilanpn bergulir hingga ke Mahkamah Agung,
semua dokumen Perusahaan yang tidak tau diri ini di Opnema dan di
lakukan pembenahan secara bersih oleh pengacara hukum masyarakat, akhirnya
fakta di sampaikan di Pengadilan, dan terbongkarlah kedok jahat Perusahaan
Bintang mas, dan masyarakat Adat kampung Nendali di menangkan dari perselihan
ini.
Perjuangan masyarakat adat kampung Nendali di Suku besar
Sentani 19 tahun ini, kelemahannya ada
pada peneggakan hukum, selaku lembaga Yudikatif
yang mendapat kepercayaan rakyat Indonesia,
ketika mendapat informasi adanya
kejanggalan pada aspek surat-surat
kepemilikan yang tidak jelas yang di
miliki perusahaan CV Bintang Mas ini, seharusnya Pengadilan dan Polisi langsung
Kroscek dengan Indikator dan Intrumen yang tidak terbantahkan… namun dalam
kejadian ini Polisi dan pengadilan justru menjadi kakitangan perusahaan
justru memberikan kenyamanan kepada
perusahaan dan perusahaan eksis selama
19 tahun.
Secara
pribadi saya menilai, bahwa 19 tahun eksis nya perusahaan di eksploitasi bahan
tambang galian C ini adalah aksi PENCURIAN kekayaan Rakyat Miskin, Perusahaan
harus GANTI RUGI…saya berharap pengadilan dapat melaksanakan Fungsinya
untuk pergantian GANTI RUGI ini. hpl
SAGU SEBAGAI PANGAN LOKAL " MUSNAH " KARENA PEMBANGUNAN.
TANAMAN SAGU SEBAGAI PANGAN LOKAL, &
SUMBER PENDAPATAN KELUARGA DI MUSNAHKAN DEMI PEMBANGUNAN.
Oleh : Hendrik Palo
Pembangunan Ruas Jalan Sentani – Abepura di Kabupaten Jayapura
Papua.oleh Perusahaan Bumi Irian Perkasa (BIP) .Memusnakan ribuan tanaman Sagu.
Kami tau
bahwa pemerintah ini tidak akan merespon apa yang di ributkan rakyat di kampung-kampung adat , apa
lagi mereka itu orang Papua…peduli amat
dengan kalian…tetapi amanat untuk
menjaga dan memelihara kami, telah di berikan Tuhan kepada Kalian Wahai pemerintah
Indonesia,…Walaupun kamu tidak
merespon..dan kami tauh itu…Ijinkan kamu sampaikan kondisi ini…..
Wahai Menteri-Menteri, Wahai Anggota DPR RI…...
Jangan hanya ngomong ngede..tentang Pangan Lokal, Pangan Nasional dan Pangan
Dunia. Sementara Pengan Lokal yang di miliki rakyatmu kau hancurkan Karena
kepentingan Uang dan alasan kepentingan Pembangunan Negara ini yang jadi
tamengnya…
.. Duhai Bapak Menteri …betapa enaknya jadi orang besar, hanya ngomong saja kantong membengkak…seakan-akan punya hati
dan perhatian bagi rakyat adat di kampung…kenyataannya tidak ada sama sekali…tetapi kantongnya terus bertambah
bahkan berlebihan dan di pindahkan ke
kantong kresek…
Sagu Papua
bagaimana nasibmu kini???, sebagai makanan pokok masyarakat Sentani dan Papua
secara umum sagu mendapat tempat yang istimewa dalam tata kehidupan masyarakat adat Suku Sentani.
Karena itu pemeliharaan , dan pengembangan sagu sering menjadi rutinitas
masyarakat pada dusun masing-masing.
Umumnya di sentani masyarakat memiliki hak atas dusun – dusun sagu secara sendiri-sendiri berdasarkan tata struktur klen/ marga yang berada pada
mereka. Misalnya dalam 1 (satu) kampung terdapat 5 (lima) marga, maka masing-masing marga ini secara turun temurun memiliki areal hutan
Sagu tertentu yang menjadi lumbung
pangan bagi mereka, tanggung
jawab masing-masing orang disini adalah menjaga dan memeliharannya bahkan
menanam anakan sagu lainnya untuk memperbanyak tanaman sagu. Kebiasaan ini
telah membudaya dan menjadi
kebiasaan rutin di masyarakat adat Suku
Sentani ini.
Sagu
Sentani bagaimana Nasibmu??, Hutan Sagu berubah menjadi tanah kosong..Bumi
Irian Perkasa adala Perusahaan yang mendapat kepercayaan dari pemerintah mengerjakan
Proyek pelebaran ruas jalan raya Abepura
- Sentani, dengan panjang kira 70 KM . Ruas jalan ini 90% berada dan melalui
hutan Sagu. Tentu bahwa Sagu dan ekosistem hutan Sagu menjadi korban. Pekerjaan yang di mulai sejak tahun 2011, pekerjaan
ini jelas-jelas di Lapangan telah mematikan dengan sengaja lebih kurang 5000
pohon sagu siap panen, 15.000 anakan Sagu, dan 7000 pohon sagu setengah matang
yang sebentar lagi akan siap untuk di Panen.
Jumlah ini adalah jumlah yang cukup banyak.
Dari sisi
Pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Aktifis Lingkungan di Papua menyangsikan AMDAL perusahaan untuk kegiatan
pelebaran jalan ini, Karena itu tanggal
19 November 2012 para aktifis lingkungan di Papua telah melaksanakan Demo agar perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
yang terjadi. UU 32/2009 jelas sekali mengamanatkan kepada rakyat di
Negara ini tidak terkecuali., bahwa setiap usaha yang merusak bentangan alam wajib memiliki AMDAL. Proyek pelebaran Jalan Raya
Sentani –Abepura jelas-jelas membelah bentangan alam , mematikan tanaman sagu, dan lain
sebagainya, mana AMDALnya ??? pertanyaan
ini tidak bisa di jawab oleh Pelaksana Proyek ini. kalau perusahaan telah bekerja sejak tahu
2011 dan memasuki tahun 2012 perusahaan bekerja tanpa AMDAL, Pak Menteri
Lingkungan Hidup..Perusahaan ini harus di berikan sangksi sesuai aturan yang
mengatur Negara ini.
Pertanyaan
lainnya adalah tentang Ijin
Lingkungan, Ketika merusak lingkungan maka
sudah seharusnya usaha-usaha seperti ini memiliki dokumen Ijin Lingkungan, Ijin Lingkungan d
keluarkan berdasarkan AMDAL perusahaan. Dari AMDAL perusahaan yang tida ada seperti ini maka Perusahaan BIP dan Pemerintah
sama-sama lalai dalam menerapkan UU 23 tahun 2009 ini,.
Ada apa di
balik semua ini, saya berpendapat bahwa pola
kerja Proyek pembangunan seperti ini
adalah kerja-kerja dari manusia
–manusia serakah, rakus, liar, tidak bermoral, dan biadab. Manusia yang hanya
mencari keuntungan sendiri, tidak memperdulikan Sumberdaya lainnya dan
merugikan orang lain, manusia yang tidak lagi memikirkan keseimbangan dalam
hidup kebersamaan dan dan hidup bernegara . sebenarnya mereka ini lah
manusia-manusia separatis, yang menyudutkan api murka dan kemarahana di hati rakyat,
sehingga rakyat men jadi marah , berontak, ekstrimis dan melarang pembangunan tersebut. Peran Pemerintah baik di pusat, Provinsi dan
Kabupaten adalah menegakkan regulasi,
agar semua yang di kerjakan oleh Rakyat atau badan usaha dalam Negara Republik
Indonesia berada dalam koridor konstitusi.
Kalau Negara ini memiliki aturan
tentang Pembangunan berwawasan Lingkungan maka sudah menjadi kewajiban
Pemerintah untuk mengamankan Pembangunan agar berwawasan Lingungan. Pertanyaannya adalalah kenapa BIP tidak di
tegur oleh pemerintah?? Sementara perusahaan
ini telah membuat Pelanggaran yang cukup banyak??,
Pekerjaan
yang berhubungan dengan uang milyaran
rupiah, tentu Korupsi adalah pengikutnya.
Saudara Ketua KPK dan jajarannya Pasti tau..produk-produk ikutan seperti ini…pendekatan
Korupsi yang di kembangkan Saat ini,
Walaupun uang proyek belum di cairkan, perusahaan yang menyanggupi
pekerjaan dengan plafon dana sekian akan bekerja dengan modalnya sendiri,
tetapi jumlah dana proyek di alokasikan
secara utuh oleh perusahaan,
sehingga para Bupati, Gubernur,
Kepala Pekerjaan Umum dan lain sebagainya,
mendapatkan berkah dari Perusahaan bersangkutan, sementara di waktu berikut pencairan dana proyek yang sebenanrnya terlaksana setelah
selesai pekerjaan proyek dan akan di
ambil perusahaan dengan dalil untuk menutup biaya yang di keluarkan dalam pengerjaan
pekerjaannya selama itu. Modus seperti ini perlu di kembangkan penelitiannya,
dan di perkirakan bahwa Modus seperti ini yang berlaku pada Perusahaan BIP ini..
Mengenai
Korupsi yang di tegaskan oleh POLDA Papua,
saya pernah mengatakan di beberapa Forum
agar pelaksanaan nya tertata
dengan baik, Polda Papua jangan tebang
pilih, artinya jangan ada kasus
Korupsi di tinggalkan, Korupsi orang
besar jangan di tinggalkan ,
sementara korupsi kecil-kecil menjadi Target yang serius. Polda harus seriusi
untuk melihat indikasi Korupsi akibat
pelebaran jalan ini di Kepala Dinas PU Provinis dan Eks Bupati Kabupaten
Jayapura, karena pelebarannya jalan ini terlaksana tepat momen-momen yang penting ketika kandidat Walikota dan Gubernur Papua di wacanakan saat itu. Karena mereka membutuhkan
dana untuk untuk proses Pemilu. Saya
punya kecurigaan (sebatas curiga..Kebenaranya setelah penyidikkan) bahwa pasti ada alokasi dana untuk proses politik
tersebut. Sekarang tinggal Polda Papua..mengerjakan itu, kalau isu ini di tinggalkan..kembalilah kita
ke Kata-kata saya diatas..Ngomong gede.
Apa yang
harus di Kerjakan pemerintah???, saya
memiliki sifat pesimis bahwa pemerintah
dapat menindaklanjuti aspirasi rakyat.ini .kenapa??karena semua keputusan
Pemerintah akhir-akhir ini tidak murni berdasarkan Peraturan yang mengatur Negara ini,
keputusan-keputusan pemerintah akhir-akhirnya ini sebagian besar di
kotori oleh kepentingan politik, sehingga rakyat terus saja
menjadi obyeck empuk bagi
pelahap-pelahapnya. Pa Hendrik
apa yang kami harus kerjakan dengan issue Lingkungan Hidup, issu pangan local,
dan Issu Korupsi di Kabupaten Jayapura ini???. Syukurlah kalau anda bersedia mengerjakannya….
Pertama
adalah , Buktikan bahwa Perusahaan Bumi Irian Perkasa ini telah lalai melaksanakan
UU 23 tahun 2009, tuntutan minimal yang di berikan kepadanya adalah harus memperbaiki kembali semua potensi
sumberdaya alam yang telah rusak.
Sagu yang sengaja di matikan
harus di tanam kembali oleh Masyarakat,
dan perusahaan menyediakan bibit
tanaman dan memberikan biaya perawatan anakan sagu selama 3 tahun berturut –turut kepada
masyarakat. Kedua, adanya sumberdaya perikanan yang telah rusak, sehingga
prosesproses perkembangbiakan ikan dan
biota lain tidak maksimal, perintahkan
Perusahaan untuk membangun balai benih Ikan Asli danau Sentani yaitu ikan
gabus, pekerjaan ini dapat di kerjakan oleh Masyarakat Sendiri dan perusahaan
menjadi penyandang dananya, hanya itu pa manteri…Mudah bukan????...
Jalan
Sentani Abepura, termasuk jalan layang di Kota Jayapura, statusnya adalah proyek Nasional. Betapa buruknya Negara ini merusak lingkungan
nya Karena kepentingan Nasional. Yang
perlu menjadi catatan penting juga tentang Pelaku-pelaku yang terlibat
langsung dalam Proyek ini. sayang sekali Proyek Nasional, tetapi di kerjakan
oleh manusia-manusia Indonesia yang tidak Nasionalis.
Sagu dan
ikan gabus asli Sentani adalah pangan local masyarakat adat Suku Sentani dan masyarakat Kabupaten Jayapura umumnya , jangan
terjadi penurunan produksi sagu dan Produksi ikan gabus Asli Sentani dan keadaan ini harus di minimalisasi demi
ketersediaan pangan local secara berkesinambungan. Sesuai dengan komitmen kementerian pertanian dalam hari pengan Sedunia,di Tahun 2012 ini untuk mendorong ketersediaan pangan local dan
ketersediaan pangan daerah yang sesuai
dengan adat dan kebiasan-kebiasaan local di masyarakat adat. Maka tanaman Sagu
dan juga ikan gabus asli sentani
ini adalah Primadona pangan local
di kabupaten Jayapura yang harus di di
Proteksi, di pelihara dan di kembangkan.hpl
Semoga …..
Langganan:
Postingan (Atom)