Jumat, 14 Desember 2012

APA JAWAB SAYA TENTANG LOKALISASI ??
DARI PERSPEKTIF ADAT???.KASUS KABUPATEN JAYAPURA


 Lokalisasi  akan segera ditutup demikian komentar  Bupati kabupaten  jayapura pada media cepos edisi bulan Novemver 2012,  issu ini bergolak di masyarakat kabupaten Jayapura, memuncak sudah pro dan kontra di masyarakat.

Melalui jejaring faceebok Group  Jayapura faceebok Community,  saya meminta kasukan 1700 kawan,  untuk  memberikan masukanya menyangkut komentar Bupati Jayapura untuk menutup Lokalisasi di Kabupaten Jayapura ini.  Lebih kurag 36 kawan memberikan komentarnya, dan dari komentar tersebut, 80% komentator meminta agar di tutup saja.  tetapi beberapa diantaranya menyarankan untuk  tidak di tutup, karena dengan berada di lokalisasi keberadaan mereka dan terpantau secara baik  di luar mereka akan sulit di temukan untuk pemeriksaan HIV Aids dan lain-lain.



Pimpinan-pimpinan adat juga ber inisiatif untuk memeliharan kebijakan Bupati  Jayapura,  sehingga  terjadi pertemuan  para-para adat dan membuat pernyataan yg isinya mendukung kebijakan bupati. lain halnya dengan aktifitas penghuni n lokalisai in, mereka  bergerak mengumpulan dana sebesar 200 jt  sebagai jaminan keberadaan mereka di lokalisasi.


Apakah lokalisasi menyebabkan masalah??? sehingga mau di tutup??? memang tempat tini  selalu menjadi  masalah bagi  penggunanya.. pertama terjadi keretakan rumah tangga, bahkan KRT pun tak dapat di hindari, ketika seorang istri mengetahui bahwa suaminya  pernah ke lokalisasi., msalah lainnya adalah lolakilsasi di nilai sebagai pusat menyebarnya HIV AIDS,  jadi sangat berbahaya bagi kesehatan  suami suami dan anak-anak muda., masalah lainnya adalah naiknya
 HENDRIK PAlo

angka aborsi bayi, beberapa kawan pernah temukan  janin bayi yang di buang  seenaknya di tempat sampah.



Beberapa kawan datang kepada saya dan menanyakan posisi saya peruhal lokalisasi ini,  dari sisi adat jawaban saya adalah, mandat leluhur kepada seorang Pimpinan adat ( ondofolo), demikian " nenda  yo malo molawale, eugekende haneinye, Heu faukho kha fakho, miyenale manggeufa, alona fafa , waei bokonemo nekenate  artinya " Pelantikkan dengan mengikat kain ini di pinggangmu,  adalah perintah, seburuk apapun kelakuan rakyat mu, dan juga janda dan yaitim piatu semua harus  hidup bersamamu, tanggung jawabmu untuk memeligara mereka. dari sisi agama saya engatakan, bahwa biarkan gandum tum buh bersama rumput,  pemilik kebunlag yang akan membersihkan,  saya juga mengatakan bahwa  ketuka Tuhan Yesus ada di Dunia ini, hanya perempuan sundal yang membersihkan tumit kakinya dengan minyak saitun..apa artinya semua ini.

tidak semua manusia dapat memneuhi positif moral, seperti yang di omongin pendeta dan ustad, dan tidak ada dosa yang besar dan juga dosa yang kecil,  semua kesalahan manusi bernilai sama di mata Tuhan, mereka di lokalisasi adalah manusia yang sama dengan kita yang tidak di lokalisasi, dosa mereka adalah dosa sex,  coba kalau  kita membangun lokasi khusus untuk orang yang Korupsi, atau mereka yang suka merampok miliki orang lain itukan dosa juga..Ampunilah mereka sebab mereka tidak tau apa yang mereka perbuat, demikian pernayataan Yesus ketika Ia di salibkan.

Kesimpulannya bahwa dari sisi adat, mereKalah target layanan pimpinan adat yang sebenarnya,  dari sisi agama, bahwa anda tidak memiliki hak untuk menghukum merka, biarkan lalang dan ganbum tumbuh bersamaan dan akan di pisahkan oleh pemilik kebunnya...hpl




Tutp

MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK KUASAI TANAH ADAT DI PAPUA



MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK PENGUASAAN TANAH ADAT DI PAPUA
OLEH CV . BINTANG MAS  
TERBONGKAR DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Oleh : Hendrik Palo

Tertolong  sudah nasib rakyat miskin di ampung Nendali, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.  Setelah  Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutuskan Bersalah  CV bintang mas, Karena  lebih kurang 19 tahun menguasai tanah  adat rakyat kampung Nendali dengan Dokumen manipulative, inilah modus investasi di Papua

Perjuangan  rakyat kampung Nendali  untuk mengambil kembali tanah adatnya dari Perusahaan CV. Bintang Mas  pimpinan Gandhi Gaan  telah ini di mulai sejak tahun 1998. Setelah  masyarakat  kampung ini  mengetahui bahwa Perusahaan Bintang mas ini telah menguasai tanah adat mereka, hal ini terbukti dengan aktifitas  masyarakat di atas tanah adatnya  sendiri tetapi di larang oleh Perusahaan dengan  bantuan keamanan.

Masalah ini bermula dari  CV bintang mas di tahun 1993, atas  bantuan beberapa orang di Kampung Nendali, mendatangi  Kepala Adat kampung Nendali.Alm Patras Wally ketika itu,   untuk  membicarakan niatnya hendak membeli tanah adat Masyarakat Nendali ini.  kedatangannya yang pertama kali  di tolak oleh Alm Patras wally,  beberapa bulan kemudian, Gandhi Gaan Kembali mendatangi Alm Patras Walli, dengan membawa sejumlah uang untuk membeli tanah  adat tersebut, tetapi kepala adat Alm Patras Wally, menolak niat tersebut dan juga menolak  sejumlah dana yang di tawarkan waktu itu,  usaha perusahaan Bintang Mas ini tidak terhanti hanya disitu, perusahaan terus melaksanakan  aksinya agar tujuannnya dapat tercapai,  Kedatangan perusahaan yang ketiga kali dengan membawa beberapa anggota Brimob, dan melaksanakan penekanan.  Sehingga  Alm,  setuju menyerahkan tanah tersebut, tetapi dengan Syarat Perusahaan harus KONTRAK TANAH  bukan BELI TANAH.  Akhirnya Alm menanda tangani perjanjian Kontrak tanah  dan di berikan kepada CV.Bintang Mas. 
 
Jatuh tempoh Kontrak tersebut hanya berlaku 3 (tiga) tahun.  Yaitu sejak tahun 1993 sampai tahun 1997. Memasuki tahun 1998 , ternyata perusahaan CV Bintang Mas ini masih  menempati tanah Adat Nendali ini, menimbulkan pertanyaan bagi Alm patras wally, kenapa  perusahaan masih  menempati lokasi tersebut, sementara  Kontraknya sudah selesai?.  

Melalui suratnya  keberadaan perusahaan di pertanyakan kembali. Secara tertulis perusahaan  ini tidak memberikan jawaban, tetapi pihak keamanan dan pengadilan di Jayapura telah di berikan surat –surat palsu penguasaan tanah, yang menenerangkan bahwa tanah adat yang di ributkan masyarakat Nendali itu telah di Beli oleh  Perusahaan CV. Bintang Mas. sementara  masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut statusnya Kontrak dan Masa Kontraknya telah selesai. Akhirnya bangkit kesadaran Masyarakat  untuk merebut kembali tanahnya setelah di ketahui bahwa perusahaan telah Memanipulasi surat KONTRAK MENJADI SURAT JUAL BELI TANAH.


Perjuangan ini terjadi hingga tahun 2012, tetapi  selalu saja masyarakat di kampung ini  mengalami jalan buntu, karena  Strategi Cv. Bintang Mas waktu itu adalah membangun hubungan yang harmonis dan mesra dengan Pihak Kepolisian dan Brimob waktu itu,  setiap  aksi masyarakat, akan mengundang Polisi untuk datang ke Kampung dan langsung menangkap masyarakat yang ber demo, dan memasukan mereka di tahanan Polda. Bahkan Brimob juga mendapat tugas untuk membuat Pos di tanah adat ini untuk menjaga semua aktifitas perusahaan, masyarakat dalam Posisi-posisi yang benar-benar dilematis, karena Keamanan lebih percaya kepada Perusahaan dengan Surat –surat Palsunya  itu dan  keamanan sama sekali memusuhi masyarakat Nendali sebagai Pemilik Tanah Adat.

Perjuangan ini Masyarakat miskin ini, tidak  berjalan bebas seperti biasanya, tetapi tetap saja dalam  perhatian Ekstra pihak kepolisian, dan penangkapan semena-mena terus saja terjadi.  suatu ketika di tahun 2009. Kepala adat (Ondoflo) Philis Wally memerintahkan masyarakatnya untuk menutupi  seluruh aktifitas penambangan galian C yang di laksanakan perusahaan di atas tanah adat Mereka.  Saat itu masyarakat di hadpkan dengan Brimob, dan akhirnya Alm Yason Ph Wally  menjabat sebagai kepala Kampung waktu itu , dan Philps Wally Ondofolo Nendali, di tangkap oleh Polda Papua. Di lebih kurang 1 tahun di tahan di Polda Papua.
 
Proses pengadilanpn bergulir hingga ke Mahkamah Agung,  semua dokumen Perusahaan yang tidak tau diri ini di Opnema dan di lakukan pembenahan secara bersih oleh pengacara hukum masyarakat, akhirnya fakta di sampaikan di Pengadilan, dan terbongkarlah kedok jahat Perusahaan Bintang mas, dan masyarakat Adat kampung Nendali di menangkan dari perselihan ini.

Perjuangan  masyarakat adat kampung Nendali di Suku besar Sentani 19 tahun ini,  kelemahannya ada pada peneggakan hukum,  selaku lembaga Yudikatif yang mendapat kepercayaan rakyat Indonesia,  ketika mendapat informasi  adanya kejanggalan  pada aspek surat-surat kepemilikan yang tidak jelas yang  di miliki perusahaan CV Bintang Mas ini, seharusnya Pengadilan dan Polisi langsung Kroscek dengan Indikator dan Intrumen yang tidak terbantahkan… namun dalam kejadian ini  Polisi dan pengadilan  justru menjadi kakitangan perusahaan justru  memberikan kenyamanan kepada perusahaan dan  perusahaan eksis selama 19 tahun.

Secara pribadi saya menilai, bahwa 19 tahun  eksis nya perusahaan di eksploitasi bahan tambang galian C ini adalah aksi PENCURIAN kekayaan Rakyat Miskin, Perusahaan harus GANTI RUGI…saya berharap pengadilan dapat melaksanakan Fungsinya untuk  pergantian GANTI RUGI ini. hpl

SAGU SEBAGAI PANGAN LOKAL " MUSNAH " KARENA PEMBANGUNAN.



TANAMAN SAGU SEBAGAI PANGAN LOKAL, & SUMBER PENDAPATAN KELUARGA DI MUSNAHKAN  DEMI PEMBANGUNAN.

Oleh : Hendrik Palo

Pembangunan Ruas Jalan Sentani – Abepura di Kabupaten Jayapura Papua.oleh Perusahaan Bumi Irian Perkasa (BIP) .Memusnakan ribuan  tanaman Sagu.

Kami tau bahwa pemerintah ini tidak akan merespon apa yang di ributkan  rakyat di kampung-kampung adat , apa lagi  mereka itu orang Papua…peduli amat dengan  kalian…tetapi amanat untuk menjaga dan memelihara kami, telah di berikan Tuhan kepada Kalian Wahai pemerintah Indonesia,…Walaupun  kamu tidak merespon..dan kami tauh itu…Ijinkan kamu sampaikan kondisi ini…..

Wahai  Menteri-Menteri, Wahai Anggota DPR RI…... Jangan hanya ngomong ngede..tentang Pangan Lokal, Pangan Nasional dan Pangan Dunia. Sementara Pengan Lokal yang di miliki rakyatmu kau hancurkan Karena kepentingan Uang dan alasan kepentingan Pembangunan Negara ini yang jadi tamengnya…

.. Duhai Bapak Menteri …betapa enaknya jadi orang besar,  hanya ngomong saja  kantong membengkak…seakan-akan punya hati dan  perhatian  bagi rakyat adat di kampung…kenyataannya tidak ada  sama sekali…tetapi kantongnya terus bertambah bahkan berlebihan dan  di pindahkan ke kantong kresek…

Sagu Papua bagaimana nasibmu kini???, sebagai makanan pokok masyarakat Sentani dan Papua secara umum sagu mendapat tempat yang istimewa dalam  tata kehidupan masyarakat adat Suku Sentani. Karena itu pemeliharaan , dan pengembangan sagu sering menjadi rutinitas masyarakat pada dusun masing-masing.  Umumnya di sentani masyarakat memiliki hak atas dusun – dusun sagu  secara sendiri-sendiri  berdasarkan tata  struktur klen/ marga yang berada pada mereka.  Misalnya  dalam 1 (satu)   kampung terdapat 5 (lima)  marga, maka masing-masing marga ini  secara turun temurun memiliki areal hutan Sagu tertentu yang menjadi lumbung  pangan  bagi mereka, tanggung jawab masing-masing orang disini adalah menjaga dan memeliharannya bahkan menanam anakan sagu lainnya untuk memperbanyak tanaman sagu. Kebiasaan ini telah membudaya dan   menjadi kebiasaan  rutin di masyarakat adat Suku Sentani ini.

Sagu Sentani bagaimana Nasibmu??, Hutan Sagu berubah menjadi tanah kosong..Bumi Irian Perkasa adala Perusahaan yang mendapat kepercayaan dari pemerintah mengerjakan Proyek pelebaran  ruas jalan raya Abepura - Sentani, dengan panjang kira 70 KM . Ruas jalan ini 90% berada dan melalui hutan Sagu. Tentu bahwa Sagu dan ekosistem hutan Sagu  menjadi korban.  Pekerjaan yang di mulai sejak tahun 2011, pekerjaan ini jelas-jelas di Lapangan telah mematikan dengan sengaja lebih kurang 5000 pohon sagu siap panen, 15.000 anakan Sagu, dan 7000 pohon sagu setengah matang yang sebentar lagi akan siap untuk di Panen.  Jumlah ini adalah jumlah yang cukup banyak. 

Dari sisi Pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,  Aktifis Lingkungan di Papua  menyangsikan AMDAL perusahaan untuk kegiatan pelebaran jalan ini,  Karena itu tanggal 19 November 2012 para aktifis lingkungan di Papua  telah melaksanakan Demo agar perusahaan  bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.   UU 32/2009  jelas sekali mengamanatkan kepada rakyat di Negara ini tidak terkecuali., bahwa setiap usaha yang merusak bentangan  alam  wajib memiliki AMDAL. Proyek pelebaran Jalan Raya Sentani –Abepura jelas-jelas membelah bentangan alam  , mematikan tanaman sagu, dan lain sebagainya,  mana AMDALnya ??? pertanyaan ini tidak bisa di jawab oleh Pelaksana Proyek ini.  kalau perusahaan telah bekerja sejak tahu 2011 dan memasuki tahun 2012 perusahaan bekerja tanpa AMDAL, Pak Menteri Lingkungan Hidup..Perusahaan ini harus di berikan sangksi sesuai aturan yang mengatur Negara ini.  

Pertanyaan lainnya adalah  tentang Ijin Lingkungan,  Ketika merusak lingkungan maka sudah seharusnya usaha-usaha seperti ini  memiliki  dokumen Ijin Lingkungan, Ijin Lingkungan d keluarkan berdasarkan AMDAL perusahaan. Dari AMDAL perusahaan yang tida ada  seperti ini maka Perusahaan BIP dan Pemerintah sama-sama lalai dalam menerapkan UU 23 tahun 2009 ini,.
Ada apa di balik semua ini,  saya berpendapat bahwa pola kerja Proyek pembangunan seperti ini  adalah kerja-kerja  dari manusia –manusia serakah, rakus, liar, tidak bermoral, dan biadab. Manusia yang hanya mencari keuntungan sendiri, tidak memperdulikan Sumberdaya lainnya dan merugikan orang lain, manusia yang tidak lagi memikirkan keseimbangan dalam hidup kebersamaan dan dan hidup bernegara . sebenarnya mereka ini lah manusia-manusia separatis, yang menyudutkan api murka dan kemarahana di hati rakyat, sehingga rakyat men jadi marah , berontak, ekstrimis dan  melarang pembangunan tersebut.  Peran Pemerintah baik di pusat, Provinsi dan Kabupaten  adalah menegakkan regulasi, agar semua yang di kerjakan oleh Rakyat atau badan usaha dalam Negara Republik Indonesia berada dalam koridor konstitusi.  Kalau  Negara ini memiliki aturan tentang Pembangunan berwawasan Lingkungan maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengamankan Pembangunan agar berwawasan Lingungan.  Pertanyaannya adalalah kenapa BIP tidak di tegur oleh pemerintah?? Sementara  perusahaan ini telah membuat Pelanggaran yang cukup banyak??,

Pekerjaan yang berhubungan dengan uang  milyaran rupiah,  tentu Korupsi adalah pengikutnya. Saudara Ketua KPK dan jajarannya Pasti tau..produk-produk ikutan seperti ini…pendekatan Korupsi yang di kembangkan Saat ini,  Walaupun uang proyek belum di cairkan, perusahaan yang menyanggupi pekerjaan dengan plafon dana sekian akan bekerja dengan modalnya sendiri, tetapi jumlah dana  proyek di alokasikan secara utuh oleh perusahaan,  sehingga  para Bupati, Gubernur, Kepala Pekerjaan Umum dan lain sebagainya,  mendapatkan berkah dari Perusahaan bersangkutan,  sementara di waktu berikut pencairan  dana proyek yang sebenanrnya terlaksana setelah selesai pekerjaan  proyek dan akan di ambil perusahaan dengan dalil untuk menutup biaya yang di keluarkan dalam pengerjaan pekerjaannya selama itu. Modus seperti ini perlu di kembangkan penelitiannya, dan  di perkirakan bahwa Modus  seperti ini yang berlaku  pada Perusahaan BIP ini..

Mengenai Korupsi yang di tegaskan oleh POLDA Papua,  saya pernah mengatakan di beberapa Forum  agar pelaksanaan nya   tertata dengan baik,  Polda Papua jangan tebang pilih,  artinya jangan ada kasus Korupsi  di tinggalkan, Korupsi orang besar jangan di  tinggalkan , sementara  korupsi kecil-kecil  menjadi Target yang serius. Polda harus seriusi untuk melihat indikasi Korupsi  akibat pelebaran jalan ini di Kepala Dinas PU Provinis dan Eks Bupati Kabupaten Jayapura,  karena  pelebarannya jalan ini terlaksana tepat  momen-momen yang  penting ketika  kandidat Walikota dan Gubernur  Papua di wacanakan saat itu. Karena mereka membutuhkan dana untuk untuk proses Pemilu. Saya  punya kecurigaan (sebatas curiga..Kebenaranya setelah penyidikkan) bahwa  pasti ada alokasi dana untuk proses politik tersebut. Sekarang tinggal Polda Papua..mengerjakan itu,  kalau isu ini di tinggalkan..kembalilah kita ke Kata-kata saya diatas..Ngomong gede.

Apa yang harus di Kerjakan pemerintah???,  saya memiliki  sifat pesimis bahwa pemerintah dapat menindaklanjuti aspirasi rakyat.ini .kenapa??karena semua keputusan Pemerintah akhir-akhir ini tidak murni berdasarkan Peraturan yang mengatur  Negara ini,  keputusan-keputusan pemerintah akhir-akhirnya ini sebagian besar di kotori oleh kepentingan politik, sehingga rakyat  terus saja  menjadi obyeck empuk bagi  pelahap-pelahapnya.  Pa Hendrik apa yang kami harus kerjakan dengan issue Lingkungan Hidup, issu pangan local, dan Issu Korupsi di Kabupaten Jayapura ini???.  Syukurlah kalau anda bersedia mengerjakannya….

Pertama adalah , Buktikan bahwa Perusahaan Bumi Irian Perkasa ini telah  lalai  melaksanakan  UU 23 tahun 2009,  tuntutan minimal yang di berikan  kepadanya  adalah harus memperbaiki kembali semua potensi  sumberdaya alam yang telah  rusak.  Sagu yang sengaja di matikan  harus di tanam kembali oleh Masyarakat,  dan perusahaan menyediakan  bibit tanaman dan  memberikan biaya perawatan  anakan sagu selama 3 tahun berturut –turut kepada masyarakat. Kedua, adanya sumberdaya perikanan yang telah rusak, sehingga prosesproses perkembangbiakan ikan dan  biota lain  tidak maksimal, perintahkan Perusahaan untuk membangun balai benih Ikan Asli danau Sentani yaitu ikan gabus, pekerjaan ini dapat di kerjakan oleh Masyarakat Sendiri dan perusahaan menjadi penyandang dananya, hanya itu pa manteri…Mudah bukan????...

Jalan Sentani Abepura, termasuk jalan layang di Kota Jayapura,  statusnya adalah proyek Nasional.  Betapa buruknya Negara ini merusak lingkungan nya Karena kepentingan Nasional. Yang  perlu menjadi catatan penting juga tentang Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam Proyek ini. sayang sekali Proyek Nasional, tetapi di kerjakan oleh manusia-manusia Indonesia yang tidak Nasionalis. 

Sagu dan ikan gabus asli Sentani adalah pangan local masyarakat  adat Suku Sentani dan masyarakat  Kabupaten Jayapura umumnya ,  jangan  terjadi penurunan produksi sagu dan Produksi ikan gabus Asli Sentani  dan keadaan ini harus di minimalisasi demi ketersediaan pangan local secara berkesinambungan. Sesuai dengan  komitmen kementerian pertanian  dalam hari pengan Sedunia,di Tahun 2012 ini   untuk mendorong ketersediaan pangan local dan ketersediaan pangan daerah  yang sesuai dengan adat dan kebiasan-kebiasaan local di masyarakat adat. Maka tanaman Sagu dan juga ikan gabus asli sentani  ini  adalah Primadona pangan local  di kabupaten Jayapura yang harus di di Proteksi, di pelihara dan di kembangkan.hpl
Semoga …..