Jumat, 14 Desember 2012

MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK KUASAI TANAH ADAT DI PAPUA



MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK PENGUASAAN TANAH ADAT DI PAPUA
OLEH CV . BINTANG MAS  
TERBONGKAR DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Oleh : Hendrik Palo

Tertolong  sudah nasib rakyat miskin di ampung Nendali, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.  Setelah  Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutuskan Bersalah  CV bintang mas, Karena  lebih kurang 19 tahun menguasai tanah  adat rakyat kampung Nendali dengan Dokumen manipulative, inilah modus investasi di Papua

Perjuangan  rakyat kampung Nendali  untuk mengambil kembali tanah adatnya dari Perusahaan CV. Bintang Mas  pimpinan Gandhi Gaan  telah ini di mulai sejak tahun 1998. Setelah  masyarakat  kampung ini  mengetahui bahwa Perusahaan Bintang mas ini telah menguasai tanah adat mereka, hal ini terbukti dengan aktifitas  masyarakat di atas tanah adatnya  sendiri tetapi di larang oleh Perusahaan dengan  bantuan keamanan.

Masalah ini bermula dari  CV bintang mas di tahun 1993, atas  bantuan beberapa orang di Kampung Nendali, mendatangi  Kepala Adat kampung Nendali.Alm Patras Wally ketika itu,   untuk  membicarakan niatnya hendak membeli tanah adat Masyarakat Nendali ini.  kedatangannya yang pertama kali  di tolak oleh Alm Patras wally,  beberapa bulan kemudian, Gandhi Gaan Kembali mendatangi Alm Patras Walli, dengan membawa sejumlah uang untuk membeli tanah  adat tersebut, tetapi kepala adat Alm Patras Wally, menolak niat tersebut dan juga menolak  sejumlah dana yang di tawarkan waktu itu,  usaha perusahaan Bintang Mas ini tidak terhanti hanya disitu, perusahaan terus melaksanakan  aksinya agar tujuannnya dapat tercapai,  Kedatangan perusahaan yang ketiga kali dengan membawa beberapa anggota Brimob, dan melaksanakan penekanan.  Sehingga  Alm,  setuju menyerahkan tanah tersebut, tetapi dengan Syarat Perusahaan harus KONTRAK TANAH  bukan BELI TANAH.  Akhirnya Alm menanda tangani perjanjian Kontrak tanah  dan di berikan kepada CV.Bintang Mas. 
 
Jatuh tempoh Kontrak tersebut hanya berlaku 3 (tiga) tahun.  Yaitu sejak tahun 1993 sampai tahun 1997. Memasuki tahun 1998 , ternyata perusahaan CV Bintang Mas ini masih  menempati tanah Adat Nendali ini, menimbulkan pertanyaan bagi Alm patras wally, kenapa  perusahaan masih  menempati lokasi tersebut, sementara  Kontraknya sudah selesai?.  

Melalui suratnya  keberadaan perusahaan di pertanyakan kembali. Secara tertulis perusahaan  ini tidak memberikan jawaban, tetapi pihak keamanan dan pengadilan di Jayapura telah di berikan surat –surat palsu penguasaan tanah, yang menenerangkan bahwa tanah adat yang di ributkan masyarakat Nendali itu telah di Beli oleh  Perusahaan CV. Bintang Mas. sementara  masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut statusnya Kontrak dan Masa Kontraknya telah selesai. Akhirnya bangkit kesadaran Masyarakat  untuk merebut kembali tanahnya setelah di ketahui bahwa perusahaan telah Memanipulasi surat KONTRAK MENJADI SURAT JUAL BELI TANAH.


Perjuangan ini terjadi hingga tahun 2012, tetapi  selalu saja masyarakat di kampung ini  mengalami jalan buntu, karena  Strategi Cv. Bintang Mas waktu itu adalah membangun hubungan yang harmonis dan mesra dengan Pihak Kepolisian dan Brimob waktu itu,  setiap  aksi masyarakat, akan mengundang Polisi untuk datang ke Kampung dan langsung menangkap masyarakat yang ber demo, dan memasukan mereka di tahanan Polda. Bahkan Brimob juga mendapat tugas untuk membuat Pos di tanah adat ini untuk menjaga semua aktifitas perusahaan, masyarakat dalam Posisi-posisi yang benar-benar dilematis, karena Keamanan lebih percaya kepada Perusahaan dengan Surat –surat Palsunya  itu dan  keamanan sama sekali memusuhi masyarakat Nendali sebagai Pemilik Tanah Adat.

Perjuangan ini Masyarakat miskin ini, tidak  berjalan bebas seperti biasanya, tetapi tetap saja dalam  perhatian Ekstra pihak kepolisian, dan penangkapan semena-mena terus saja terjadi.  suatu ketika di tahun 2009. Kepala adat (Ondoflo) Philis Wally memerintahkan masyarakatnya untuk menutupi  seluruh aktifitas penambangan galian C yang di laksanakan perusahaan di atas tanah adat Mereka.  Saat itu masyarakat di hadpkan dengan Brimob, dan akhirnya Alm Yason Ph Wally  menjabat sebagai kepala Kampung waktu itu , dan Philps Wally Ondofolo Nendali, di tangkap oleh Polda Papua. Di lebih kurang 1 tahun di tahan di Polda Papua.
 
Proses pengadilanpn bergulir hingga ke Mahkamah Agung,  semua dokumen Perusahaan yang tidak tau diri ini di Opnema dan di lakukan pembenahan secara bersih oleh pengacara hukum masyarakat, akhirnya fakta di sampaikan di Pengadilan, dan terbongkarlah kedok jahat Perusahaan Bintang mas, dan masyarakat Adat kampung Nendali di menangkan dari perselihan ini.

Perjuangan  masyarakat adat kampung Nendali di Suku besar Sentani 19 tahun ini,  kelemahannya ada pada peneggakan hukum,  selaku lembaga Yudikatif yang mendapat kepercayaan rakyat Indonesia,  ketika mendapat informasi  adanya kejanggalan  pada aspek surat-surat kepemilikan yang tidak jelas yang  di miliki perusahaan CV Bintang Mas ini, seharusnya Pengadilan dan Polisi langsung Kroscek dengan Indikator dan Intrumen yang tidak terbantahkan… namun dalam kejadian ini  Polisi dan pengadilan  justru menjadi kakitangan perusahaan justru  memberikan kenyamanan kepada perusahaan dan  perusahaan eksis selama 19 tahun.

Secara pribadi saya menilai, bahwa 19 tahun  eksis nya perusahaan di eksploitasi bahan tambang galian C ini adalah aksi PENCURIAN kekayaan Rakyat Miskin, Perusahaan harus GANTI RUGI…saya berharap pengadilan dapat melaksanakan Fungsinya untuk  pergantian GANTI RUGI ini. hpl

Tidak ada komentar: