MODUS OPERASI
KONGLOMERAT UNTUK PENGUASAAN TANAH ADAT DI PAPUA
OLEH CV . BINTANG MAS
TERBONGKAR DI MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA.
Oleh : Hendrik Palo
Tertolong sudah nasib rakyat miskin di ampung Nendali,
Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Setelah
Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutuskan Bersalah CV bintang mas, Karena lebih kurang 19 tahun menguasai tanah adat rakyat kampung Nendali dengan Dokumen
manipulative, inilah modus investasi di Papua
Perjuangan rakyat kampung Nendali untuk mengambil kembali tanah adatnya dari
Perusahaan CV. Bintang Mas pimpinan
Gandhi Gaan telah ini di mulai sejak
tahun 1998. Setelah masyarakat kampung ini
mengetahui bahwa Perusahaan Bintang mas ini telah menguasai tanah adat
mereka, hal ini terbukti dengan aktifitas
masyarakat di atas tanah adatnya sendiri tetapi di larang oleh Perusahaan dengan bantuan keamanan.
Masalah
ini bermula dari CV bintang mas di tahun
1993, atas bantuan beberapa orang di
Kampung Nendali, mendatangi Kepala Adat
kampung Nendali.Alm Patras Wally ketika itu,
untuk membicarakan niatnya hendak
membeli tanah adat Masyarakat Nendali ini.
kedatangannya yang pertama kali
di tolak oleh Alm Patras wally,
beberapa bulan kemudian, Gandhi Gaan Kembali mendatangi Alm Patras
Walli, dengan membawa sejumlah uang untuk membeli tanah adat tersebut, tetapi kepala adat Alm Patras
Wally, menolak niat tersebut dan juga menolak
sejumlah dana yang di tawarkan waktu itu, usaha perusahaan Bintang Mas ini tidak
terhanti hanya disitu, perusahaan terus melaksanakan aksinya agar tujuannnya dapat tercapai, Kedatangan perusahaan yang ketiga kali dengan
membawa beberapa anggota Brimob, dan melaksanakan penekanan. Sehingga
Alm, setuju menyerahkan tanah
tersebut, tetapi dengan Syarat Perusahaan harus KONTRAK TANAH bukan BELI TANAH. Akhirnya Alm menanda tangani perjanjian
Kontrak tanah dan di berikan kepada
CV.Bintang Mas.
Jatuh
tempoh Kontrak tersebut hanya berlaku 3 (tiga) tahun. Yaitu sejak tahun 1993 sampai tahun 1997.
Memasuki tahun 1998 , ternyata perusahaan CV Bintang Mas ini masih menempati tanah Adat Nendali ini, menimbulkan
pertanyaan bagi Alm patras wally, kenapa
perusahaan masih menempati lokasi
tersebut, sementara Kontraknya sudah
selesai?.
Melalui
suratnya keberadaan perusahaan di
pertanyakan kembali. Secara tertulis perusahaan
ini tidak memberikan jawaban, tetapi pihak keamanan dan pengadilan di
Jayapura telah di berikan surat –surat palsu penguasaan tanah, yang menenerangkan
bahwa tanah adat yang di ributkan masyarakat Nendali itu telah di Beli
oleh Perusahaan CV. Bintang Mas.
sementara masyarakat mengetahui bahwa
tanah tersebut statusnya Kontrak dan Masa Kontraknya telah selesai. Akhirnya
bangkit kesadaran Masyarakat untuk
merebut kembali tanahnya setelah di ketahui bahwa perusahaan telah Memanipulasi
surat KONTRAK MENJADI SURAT JUAL BELI TANAH.
Perjuangan
ini terjadi hingga tahun 2012, tetapi
selalu saja masyarakat di kampung ini
mengalami jalan buntu, karena
Strategi Cv. Bintang Mas waktu itu adalah membangun hubungan yang
harmonis dan mesra dengan Pihak Kepolisian dan Brimob waktu itu, setiap
aksi masyarakat, akan mengundang Polisi untuk datang ke Kampung dan
langsung menangkap masyarakat yang ber demo, dan memasukan mereka di tahanan
Polda. Bahkan Brimob juga mendapat tugas untuk membuat Pos di tanah adat ini
untuk menjaga semua aktifitas perusahaan, masyarakat dalam Posisi-posisi yang
benar-benar dilematis, karena Keamanan lebih percaya kepada Perusahaan dengan
Surat –surat Palsunya itu dan keamanan sama sekali memusuhi masyarakat
Nendali sebagai Pemilik Tanah Adat.
Perjuangan
ini Masyarakat miskin ini, tidak
berjalan bebas seperti biasanya, tetapi tetap saja dalam perhatian Ekstra pihak kepolisian, dan
penangkapan semena-mena terus saja terjadi.
suatu ketika di tahun 2009. Kepala adat (Ondoflo) Philis Wally
memerintahkan masyarakatnya untuk menutupi
seluruh aktifitas penambangan galian C yang di laksanakan perusahaan di
atas tanah adat Mereka. Saat itu
masyarakat di hadpkan dengan Brimob, dan akhirnya Alm Yason Ph Wally menjabat sebagai kepala Kampung waktu itu ,
dan Philps Wally Ondofolo Nendali, di tangkap oleh Polda Papua. Di lebih kurang
1 tahun di tahan di Polda Papua.
Proses
pengadilanpn bergulir hingga ke Mahkamah Agung,
semua dokumen Perusahaan yang tidak tau diri ini di Opnema dan di
lakukan pembenahan secara bersih oleh pengacara hukum masyarakat, akhirnya
fakta di sampaikan di Pengadilan, dan terbongkarlah kedok jahat Perusahaan
Bintang mas, dan masyarakat Adat kampung Nendali di menangkan dari perselihan
ini.
Perjuangan masyarakat adat kampung Nendali di Suku besar
Sentani 19 tahun ini, kelemahannya ada
pada peneggakan hukum, selaku lembaga Yudikatif
yang mendapat kepercayaan rakyat Indonesia,
ketika mendapat informasi adanya
kejanggalan pada aspek surat-surat
kepemilikan yang tidak jelas yang di
miliki perusahaan CV Bintang Mas ini, seharusnya Pengadilan dan Polisi langsung
Kroscek dengan Indikator dan Intrumen yang tidak terbantahkan… namun dalam
kejadian ini Polisi dan pengadilan justru menjadi kakitangan perusahaan
justru memberikan kenyamanan kepada
perusahaan dan perusahaan eksis selama
19 tahun.
Secara
pribadi saya menilai, bahwa 19 tahun eksis nya perusahaan di eksploitasi bahan
tambang galian C ini adalah aksi PENCURIAN kekayaan Rakyat Miskin, Perusahaan
harus GANTI RUGI…saya berharap pengadilan dapat melaksanakan Fungsinya
untuk pergantian GANTI RUGI ini. hpl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar