Konstitusi PAPUA terlantarkan Rakyatnya
.
Oleh: Hendrik
Palo
Datang Duduk Diam Duit, ini lah
profil umum anggota DPRD di Kabupaten-kabupaten di Papua, model kehidupan dalam lembaga ini sepertinya
telah membudaya dan tersalurkan ke setiap periode pergantian anggota DPRD.
Sementara lembaga ini memiliki Fungsi penting
untuk kemakmuran rakyat
Tiga fungsi utama DPRD adalah,
Pengawasan, Penganggaran dan legislasi. Tetapi yang lebih utama adalah tugas legislasi atau membuat undang-undang, pada prakteknya kita mengetahui bersama bahwa
tugas Legislasi tidak efektif. Kondisi
ini ber integrasi dengan Marginilisasi dan Genoside orang Pribumi saat ini,
Mayoritas penduduk di Papua dan
Kabupaten kota adalah penduduk pribumi,
dari sisi ekonomi kondisi mereka sangat memperihatinkan.
Saat ini pusat-pusat ekonomi di
kuasai sepenuhnya oleh orang sebrang,
mulai dari pasar local hingga mall mall bertingkat, tidak ada milik orang pribumi, semua milik orang sebrang, demikian halnya dengan
Hotel restoran dan lain sebagainya, sehingga orang pribumi terus di desak ke
kawasan-kawasan yang secara ekonomi tidak menguntungkan .
Secara Nasional daerah di
berikan Desentralisasi, berdasarkan UU 32 tahun 2009, pengertian nya adalah
bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa hal yang menjadi
kewenangan daerah, kewenangan ini adalah kewenangan yang tidak di batasi sama
sekali selama tidak menyentuh kewenangan Negara, misalnya kewenangan untuk
Memakmurkan rakyat, selama sesuai dengan konstitusi daerah berpeluang untuk Memakmurkan
rakyatnya. Dalam konteks ini, maka
kewenangan tersebut ada pada pemerintah daerah, sehingga Pemerintah memiliki
kekuasaan untuk mengoptimalkan kewenangan desentralisasi agar bermanfaat bagi
masyarakat pribumi.
Kenapa rakyat pribumi
termarginilisasi??, sepanjang jalan protocol Abepura -Sentani adalah contohnya, dan di seluruh pelosok Papua,
tidak terdapat satupun rumah toko orang Pribumi, kenapa???. Bahwa budaya rumah toko bukan budaya Papua, tetapi dalam hal
inilah pemerintah harusnya aktif
mendorong agar ada ruko milik pribumi, budaya adalah objeck yang dinamis, dan
pasti akan berubah nantinya. Beberapa aspek yang seharusnya di kerjakan oleh pemerintah untuk
menciptakan pemerataan fasilitas ekonomi adalah , Buat perda perlingungan
ekonomi pribumi, Evaluasi pelaksanaan perda tersebut sehingga benar-benar
bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan Ruko untuk orang Pribumi dapat menjadi
indicator keberhasilan perda tersebut.
Peran Legislasi sebagai fungsi
utama di DPRD kabupaten dan kota ,
harus lebih responsive dan
agresif untuk menjaring aspirasi rakyat, khususnya aspirasi menyangkut ekonomi,
DPRD baik secara organiasi ataupun Individu harus lebih Inovatif untuk bisa identifikasi
aspirasi , Khususnya untuk pemerataan ruko sepanjang jalan raya Abepura
Sentani,dan di tempat-tempat lain, misalnya DPRD kabupaten jayapura harus berani
mengeluarkan Perda yang berpihak kepada orang Pribumi, sehingga terjadi pengaturan ruko demikian,
sebelah kanan jalan protokol itu untuk ruko orang seberang dan sebelah kiri untuk ruko orang Pribumi, Pemandangan yang ada saat
ini, menunjukkan tidak ada pemerataan
tetapi diskriminatif dan sarat
Rasisme.
Fungsi legislasi di DPRD
kabupaten dan kota, sebagai Fungsi utama harus di optimalkan, sehingga secara
konstitusi masyarakat pribumi tidak
mengalami diskriminasi, sebaliknya di kuatkan untuk menguasai ruang-ruang
ekonomis, dan ikut mengaturnya. Bagaimana mengaktifkan fungsi ini, Badan
Legislasi bertugas untuk mengusulkan
Judul legislasi yang selanjutnya di
sahkan sebagai Prolegda, Program Legislasi Daerah, setelah di tetapkan anggarannya maka dalam
tahun berikut, DPRD dapat melegislasi UU sesuai prolegda tersebut, demikian
untuk tahun berikutnya, apabila tidak di prolegdakan maka setiap tahunnya DPRD
akan vakum. Karena tidak ada programa legislasi daerah,dan Peminggiran orang Pribumi Papua dari
pusat-pusat ekonomi akan semakin Ekstrim akan terjadi.