Kamis, 02 September 2010

REDD DI PAPUA

MASYARAKAT ADAT
TANAM POHON DAPAT UANG.

(hal.3 Cepos 2 Agustus 2010 )
Oleh : Hendrik Palo

PIPWG-CCRED setuju dengan Pernyataan Gubernur Provinsi Papua tersebut ( pada Cepos, Tanggal 2 Agustus 2010 hal;3) , pernyataan ini harus di tindak lanjuti dengan sebuah kebijakan peraturan daerah agar semua pihak yang menjadikan aturan sebagai Tuhan tunduk sama aturan tersebut. Pernyataan – pernyataan politik kadang tidak terlaksana secara optimal karena tidak di dukungan oleh kebijakan yang tepat. Masyarakat adat tanam pohon saja dapat uang..aturan mana yang mengatur itu???kalau tidak ada aturannya sama saja omong kosong belaka, karena itu perlu aturannya. Jika tidak ada aturan pendukungnya maka pernyataan tersebut hanyalah sebuah slogan. Dan hanyalah mengulang-ulang pembohongan kepada masyarakat adat.
Bahwa peran Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten dan juga BPSDALH sangat penting untuk hal ini, intansi ini harus memikirkan dan merancang konsepnya bagaimana? Jangan lagi munculkan konsep terbalik, masyarakat adat tanam pohon Dinas dapat uangnya…tetapi standartnya adalah pernyataan gubernur, masyarakat adat tanam pohon lalu masyarakat adat dapat uang tunai
Bahwa Papua Indegenous People Working Group On Climate Change and REDD (PIPWG-CCREDD), memiliki personel yang memahami benar tentang Perubahan Iklim dan mekanisme REDD, mereka adalah aktifis LSM , telah mengikuti Training Of Trainer Tingkat Nasional tentang Mitigasi dan Adaptasi, perubahan iklim, REDD dan Masyarakat Adat, di Pusat Pelatihan Masyarakat Adat Provinsi Maluku.
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur masyarakat adat bisa mendapatkan uang hanya dengan menanam pohon perlu kami sampaikan beberapa hal:
Pertama, Pernyataan tersebut sama dengan Visi PIPWG-CCRED, yaitu ; Mewujudkan Kemandirian ekonomi masyarakat adat Papua Melalui pertisipasi menurunkan Panas bumi.
Kedua, PIPWG-CCREDD siap membangun kerja sama dengan Gubernur Provinsi Papua, untuk mendorong pernyataan tersebut menjadi kenyataan, bahwa benar masyarakat tanam pohon dapat uang.
Ketiga, Pernyataan tersebut harus di dukung dengan sebuah peraturan daerah, karena banyak hal yang harus di kerjakan dari pernyataan tersebut, misalnya tentang jenis pohon apa saja yang harus di tanam, bagaimana pembayarannya nya ; apakah ada perbedaan untuk jenis-jenis pohon?, berapa harganya?, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan lain-lain…termasuk tentang batas-batas tanah, masyarakat harus menghindari konflik karena batas tanah, bagaimana menyelesaikan batas-batas tanah tersebut, masih banyak hal lainnya yang perlu di pikirkan . karena itu di perlukan peraturan daerah, dan Dokumen Petunjuk Pelaksanaan (Juklak/Juknis) .
Ke empat, PIPWG-CCREDD, Telah membangun konsolidasi dengan masyarakat adat pada beberapa komunitas, guna mengetahui daya saya‘ serap masyarakat adat tentang informasi perubahan Iklim dan REDD, hasilnya secara umum masyarakat adat Papua masih awam tentang issue perubahan iklim dan REDD karena itu di butuhkan sosialisasi yang terus-menerus bagi masyarakat adat.
Ke lima, Bahwa kekawatiran kami adalah, Jangan ada calo perdagangan Carbon yang mengambil kesempatan ini, artinya pemerintah harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Papua untuk mendapatkan uang karena menanam pohon, kami sangat keberatan kalau pengelolaan hutan oleh perusahaan pemegang ijin pengelolaan hutan, kalau hal ini terjadi maka masyarakat bukan mendapatkan uang tetapi akan menjadi lebih miskin lagi..dan konflik akan pecah di mana-mana di atas tanah Papua ini.
Ke enam, PIPWG-CCREDD, menyediakan seluruh keberadaan untuk membantu Gubernur Provinsi Papua ,dalam mewujud nyatakan pernyataan Gubernur Provinsi Papua, bahwa masyarakat adat tanam pohon mendapatkan uang.

Tidak ada komentar: