Selasa, 07 September 2010

REDD DI TANAH PAPUA

BUKAN SLOGAN DAN KONSEPTUAL BELAKA
PENGAKUAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA ATAS
HUTAN CAGAR ALAM CYCLOP

Oleh : Hendrik Palo

Telah menjadi hukum yang di junjung di Negara ini bagi Masyarakat adat Papua, bahwa hak-hak Masyarakat adat di hormati, dan di akui sebatas slogan, konseptual, dan catatan-catatan. kalau diwujudkan secara nyata maka jelas tidak ada orang miskin diatas tanah Papua , bagaimana dengan Konservasi Cagar Alam Cyclop, apakah masyarakat adat mengalami nasib yang sama juga.

Ondoafi (Pemimpin Adat) adalah pelindung dan pemelihara rakyat, merupakan mandat social bagi seorang ondofolo/ondoafi. Setelah diangkat dan di lantik pada jabatan ondofolo, maka tugas pokok dan fungsi yang di emban adalah melindungi rakyatnya. Hutan dan flora fauna di dalamnya merupakan SDA milik rakyat, mendapat perlindungan dari ondofolo agar di manfaatkan oleh masyarakatnya untuk kehidupan sehari-hari dan untuk kebutuhan lainnya. Hak-hak masyarakat adat Sekitar Cyclop mendapat pengakuan di Hotel Aston oleh pemerintah provinsi Papua. 16 ondoafi sekitar pegunungan cyclop, di hadirkan untuk menanda tangani pernyataan kerja sama untuk konservasi cagar alam cyclop.

Cycloop yang telah menjadi pilot proyek REDD di Papua sejak 2008 -2012, hingga saat ini informasi ini belum di ketahui oleh masyarakat pemilik ulayat, hutan pegunungan Cyclop adalah murni hutan adat, artinya bahwa kental terdapat hak-hak masyarakat adat disana, bagaimana hak-hak masyarakat ini di akui, pertemuan 16 Ondoafi dengan pemerintah Provinsi Papua adalah bentuk pengakuan pemerintah atas hak-hak masyarakat adat atas SDA hutan di pegunungan Cyclop.

Khusus tentang kawasan hutan Cycloop, 16 ondofolo/ondoafi telah menghadiri undangan pemerintah Provinsi Papua untuk Workshoop Cagar alam pegunungan Cyclop di hotel Aston jayapura . kalau ondofolo dapat di kumpulkan, pada tingkat kebijakan kenyataan ini adalah sebuah langkah maju, tetapi bagaimana proses tersebut pada tingkat masyarakat di kampungnya, diskusi dan kesepakatan ondofolo dan pemerintah, seorang ondofolo tidak dapat mensosialisasikan kepada rakyatnya karena tidak sesuai dengan struktur organisasi adat di kampungnya, jelas bahwa informasi tersebut terbatas hanya pada ondofolo, dampaknya masyarakat tidak akan pernah mengetahui informasi tersebut, jika rakyat tidak tersentuh oleh informasi maka hutan akan terus mengalami deforestasi dan degradasi akibat aktifitas warga kampung, pemerintah provinsi Papua memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan komitmennya dengan para ondofolo tersebut kepada masyarakat dari 16 kampung, sehingga antara pimpinan dan warga kampung terbangun komitmen bersama yang solid untuk melindungi hutan cagar alam cyclop.

Penyelamatan cagar alam Cyclop, Gubernur Papua dan jajarannya memiliki komitmen yang sungguh untuk issue ini, kawasan hutan Cycloop sebagai sumber air bagi kehidupan manusia adalah pendorong utama bagi pemerintah untuk selamatkan kawasan ini , walaupun terdapat kepentingan global didalamnya tentang tanggungan Indonesia untuk penurunan 26% emisi karbon dunia, dengan mengurangi Deforestasi dan Degradasi Hutan.
sangat di butuhkan dukungan rakyat untuk penyelamatan cyclop, tetapi dukungan tersebut tidak dapat datang secara spontanitas tanpa sosialisasi dan pendekatan, dukungan yang bagaimana, dimana dan kapan adalah issu-ssu yang penting di bahas secara langsung di kampung-kampung dengan masyarakat adat, dukungan dan peran serta masyarakat adat akan nampak kalau rencana dan kebijakan ini tersosialisasi secara baik.

Terdapat perbedaan penyampaian issue ini , antara Dunia Internatioanl, Dephut dan Pemerintah Provinis Papua ( Intansi terkait,) dalam beberapa kesempatan pemerintah selalu mengedepankan issue penyelamatan cyclop karena cyclop adalah sumber air minum, pada dunia international Cyclop harus di selamatkan karena layak untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mana yang sebenarnya? Satu objeck tetapi dalam pandangan yang berbeda. Tetapi sama-sama pentingnya, walaupun banyak makna di dalamnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua adalah organisasi representative masyarakat adat di Negara Indonesia, kewajiban AMAN adalah melaksanakan Amanat Konggres Masyarakat Adat ke III Tahun 2007 di Pontianak, dengan tetap memperhatikan AD/ART organisasi ini. Pada issu REDD dan masyarakat adat, AMAN perlu memastikan hak-hak adat di hormati dan di hargai oleh pemerintah. Penghormatan tersebut tidak semata -mata menundukan kepala, atau hanya tertulis saja dalam kertas seperti penghargaan yang di kembangkan selama ini, tetapi masyarakat dapat menghasilkan uang tunai karena Konpensasi REDD. Tugas AMAN dalam issue REDD sebatas itu.

Kewenangan tentang di hormatinya hak-hak masyaraat adat dalam mekanisme REDD ini berada pada pemerintah, AMAN tidak bisa memaksakan jika pemerintah masih menutup diri untuk hal ini, tetapi sebagai organisasinya masyarakat adat se-Nusantara, AMAN memiliki kewajiban menyuarakan tentang adanya hak-hak masyarakat adat atas Hutan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Bukan hanya slogan, atau tulisan dalam lembar-lembar kesepakatan, tetapi penghargaan hak-hak masyarakat dengan memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat adat.

Hendrik Palo
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Papua

Tidak ada komentar: