Selasa, 07 September 2010

TIDAK ADA RUANG HIDUP MASYARAKAT ADAT DALAM RENCANA TATA RUANG PAPUA

BANK DUNIA
KENAPA?? TIDAK ADA WILAYAH HIDUP MASYARAKAT ADAT PAPUA
DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH
PROVINSI PAPUA.

OLeh : Hendrik Palo

Tata ruang wilayah Papua yang di kerjakan oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan Bantuan Dana World Bank , ADB, IMF dan USAID tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat di dalamnya. Hanya terdapat ruang Investasi dan Pembangunan. Bak Dunia perlu menjelaskan ini jika tidak berkepentingan dalam tata ruang wilayah Papua ini.


Wilayah Hidup Masyarakat Adat
Wilayah Hidup masyarakat adat Papua adalah unsur pokok dan utama menjadi Materi tata ruang Papua karena UU otonomi khusus Papua di berikan untuk itu. Ketika ruang-runga hidup masyarakat adat tidak di masukan maka sebenarnya hak-hak ulayat tidak di akui. Apa itu hak ulayat?. Huruf h pasal 1 UU No 21 Tahun 2001, Hak ulayat adalah hak persekutuan yang di punyai oleh masyarakat adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para wargannya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya, sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Ini adalah hak hidup atas suatu wilayah dari penduduk asli Papua, ketika wilayah yang menjadi lingkungan hidupnya tidak di masukan dalam RTRW Papua kenapa?

Disini menjadi jelas bahwa bahwa yang di butuhkan dari Papua hanya sumberdaya alamnya,manusia Papua sama sekali tidak di hargai, dengan menghasilkan peta tata ruang yang hanya menjelaskan ruang-ruang investasi, maka tidak ada ruang hidup masyarakat adat, kampung yang selama ini menjadi tempat tinggal dan tempat hidup masyarakat adat menjadi calon lokasi investasi, dalam kondisi ini, keberadaan masyarakat adat di kampungnya akan di nilai illegal, dan penggangu keamanan, akhirnya akan menimbulkan konflik dan pelanggaran HAM.

Rencana Tata Ruang Wilayah Papua, tidak mengandung 3 pilar penting UU 21 Tahun 2001, yaitu prinsip. Pemberdayaan, Perlindungan, Keberpihakan, apa lagi tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat Papua, sesuatu yang mustahil sebenarnya. Dimana letak pemberdayaannya, Perlindungan dan keberpihakan??.

Pemerintah Papua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan masyarakat adat Papua dari sisi tata ruang ini, jika wilayah-wilayah hidup masyarakat adat tidak di masukan, maka manusia Papua yang telah lama ada di atas tanah ini di Anggap tidak ada oleh BANK DUNIA dan NEGARA INI.Tindakan ini telah keluar dari hak-hak masyarakat adat yang di atur di Konvensi PBB tentang Hak-Hak Masyrakat Adat.

Apa yang harus di perbuat??, pertama, bahwa perdasi RTRW Papua yang telah ada di Biro Hukum Provinsi Papua, sebaiknya di kembalikan kepada tiem perumus untuk memperbaikinya atau memasukan pasal-pasal yang menerangkan adanya wilayah hidup masyarakat adat. Dan harus melalui proses Uji public, Ke dua, Panitia Legislasi di DPRP perlu ke hati hatian untuk perdasi RTRW Papua ini, sebaiknya RTRW Papua di pending pembahasannya sampai dengan dimasukan hak-hak hidup masyarakat adat. Jika RTRW Papua di implementasikan tanpa penjelasan ruang-ruang hidup masyarakat adat, maka sebenarnya orang papua telah di bunuh dengan Hukum yang berlaku di Negara ini, hanya tinggal tindakan teknisnya yang akan di kerjakan oleh TNI dan POLRI , di mana akan terjadi Perburuan binatang orang Papua, secara sadis..bukankah inilah skenario yang di bangun dalam semangat Otsus????.

Negara ini tidak pernah mengasihi orang Papua, apalagi menganggap manusia Papua sebagai warganya?? adalah pertanyaan penting yang harus di jawab. Negara ini hanya membutuhkan Sumberdaya alam Papua, rusaknya lagi semua skenario ini di Bantu Oleh Bank Dunia.......kami orang Papua ingin bebas karena memang di perlakukan sama dengan binatang, tidak manusiawi kalau SDA nya saja di kuras , dan rakyatnya di perlakukan tidak adil..ini yang terbukti dalam RTRWP saat ini, dulu Indonesia mengalami nasib seperti ini makanya berjuang untuk Bebas, itu juga yang kami inginkan....


Hendrik Palo

Tidak ada komentar: