Kamis, 27 Januari 2011

UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA DAN PAPUA BARAT (UP4B)

Percepatan merampas ruang
hidup Masyrakat adat untuk Infarastruktur dan Koorporasi…


Percepatan pembangunan di Tanah Papua merupakan sebuah strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua, kebijakan ini di dorong oleh adanya fakta lambatnya pembangunan di tanah ini, walaupun melalui UU 21 Tahun 2001 telah banyak dana yang tersalurkan ke Papua.

Melalui MRP pada Juni 2010, masyarakat Papua telah menyatakan Bahwa Otsus Gagal, penekanannya pada kurang nampaknya implementasi pembangunan dalam semangat UU otsus.

Posisi UP4B sangat strategis dan menjadi motor untuk menghidupkan dan menggerak roda pembangunan di Papua dan Papua Barat , untuk pelaksanakan pembangunan yang lebih cepat dari proses-proses yang pernah ada. Tetapi perlu menjadi catatan bahwa , Posisi strategis dan penting ini, merupakan motor Perampasan tanah hak ulayat masyarakat adat Papua dan Papua Barat , hal ini akan terjadi ketika salah menempatkan personalnya dan kalau salah merumuskan garis-garis besar apa yang harus di kerjakan.

Sebagai motor penggerak pembangunan, UP4B adalah terminal berkumpulnya semua satuan pembangunan yang bekerja di Tanah Papua ini untuk menghabiskan tanah-tanah masyarakat adat.

Apa Yang Harus Di Kerjakan UP4B
Sebenarnya sederhana saja , telah ada pikiran-pikiran sebelumnnya dari para pencetus ide untuk mendirikan UP4B ini, tetapi saya berharap untuk tidak merancang konsep yang tidak bisa di laksanakan, atau sebaliknya menciptakan konflik dan merampas tanah adat masyarakat. Pembangunan adalah sebuah kendaraan yang bergerak maju, menuju tujuan Sejahtera dan makmur, bagaimana kendaraan tersebut dapat sampai pada tujuannya ini yang menjadi penting. UP4B memiliki tugas penting untuk memperlancar kendaraan (pembangunan) ini untuk tiba di tempat tujuannya. Dalam hal ini memiliki beberapa bagian penting yang harus menjadi pekerjaan UP4B, dengan memiliki komitmen yang kongkrit untuk tidak merugikann masyarakat adat.

Aspek Umum
1. Perlu Inventarisasi dan identifikasi tentang sektor pembangunan mana yang lambat di kerjakan, apabila telah di ketahui maka di perlukan penilaian capaianya dalam prosentase , kenapa menjadi lambat dan kenapa menjadi cepat adalah catatan yang di perlukan juga, dan berikan solusinya sehingga menjadi perhatian seluruh kabupaten kota.
2. UP4B perlu merumuskan target yang jelas, apa yang harus di capai dalam lima tahun , dan juga capaian-capaian tahun I , tahun II dst, UP4B perlu memiliki prosedur kerja yang jelas (jangan tumpang tindih dgn Instansi lain) dan di sampaikan kepada seluruh Kabupaten kota,
3. Koordinasi pembangunan, tidak hanya melaksanakan koordinasi di dalam ruangan, tetapi perlu memiliki agenda turun lapangan , melihat secara langsung di lapangan tentang apa yang telah di laporkan secara tertulis.
4. Staff UP4B, saya usulkan menggunakan orang-orang aktifis LSM asal PAPUA, karena beberapa diantaranya cukup ambisius untuk percepatan pembangunan di Papua. terutama mereka yang selalu berbicara tentang pembangunan di Papua, perlu memasukan orang-orang yang punya kepedulian untuk pembangunan di Papua, bukan mereka yang hanya mengejar uang semata , tetapi mereka yang perduli terhadap masyarakat adat. Beberapa diantara mereka pasti memiliki tulisan-tulisan di internet. Untuk akses mereka hanya ketik nama yang di cari akan muncul tulisan-tulisan mereka.
5. UP4B, memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan Perdasus No 22 Tahun 2008, dan Perdasus No 23 Tahun 2008, hak masyarakat adat harus menjadi jelas, sebelum Percepatan Pembangunan. Karena ruang yang ada di Papua adalah milik masyarakat adat Papua, karenanya harus mendapat perhatian yang serius.

Aspek Khusus
Memberikan penilaian terhadap proyek yang di usulkan dari segi dibutuhkan atau tidak, sebenarnya banyak pembangunan yang telah di kerjakan tetapi tidak di manfaatkan karena objek yang di bangun adalah objeck yang tidak di butuhkan !, disinilah peran strategis UP4B, perlu sekali memberikan sinyal, apakah dibutuhkan rakyat atau tidak, banyak pembangunan fisik di bangun dengan orientasi hanya untuk mendapatkan uang projeck, akan dimanfaatkan atau tidak, pelaksana proyek sama sekali tidak memperhitungkannya.
Menedorong adanya kebijakan-kebijakan yang di butuhkan untuk pembangunan, umumnya pelaksana pembangunan di papua dan Papua barat sangat kaku alam menerapkan peraturan yang ada, juga banyak diantaranya diterjemahkan samaunya. Pembangunan di Papua juga membutuhkan adanya peraturan-prtauran Daerah yang baru, baik legislative dan DPRD juga DPRP sangat lemah dalam menggunakan hak-haknya untuk membuat suatu peratuaran daerah atau surat keputusan, pada beberapa Kabupaten dapat di temukan adanya DPRD yang fakum dan tidak membuat satupun perda sampai berkahir masa jabatan nya, kecuali pembahasan APBD dan tata tertib dewan. Pada hal rakyat mebutuhkan Peraturan2 daerah untuk merubah wajah pembangunan di lingkungan mereka, UP4B juga perlu melihat bagian ini, dari rana kebijakan dan peraturan.
Mengembangkan komunikasi dan konsultasi secara terus menerus, Penyakit pada diri seseorang tidak dapat di ketahui kalau dia tidak datang dan mengadu ke Dokter specialist, tetapi juga akan banyak korban kalau dokter sendiri tidak datang kekampung –kampung dan memeriksa pasiennya. Sehungan dengan percepatan pembangunan di Papua, maka perna penting lainnya yang harus di mainkan adalah semakin kuat mengembangkan komunikasi dan konsultasi dengan personal kontak di setiap kabupaten bahkan kepala kampung dan juga masyarakat. Semakin canggihnya teknologi komunikasih, akan memudahkan proses komuikasih dengan pelaku-pelaku pembangunan di Papua.
Mengembangkan pelaksanaan program secara bertahap, Terdapat kesalahan klasik dalam perecanaan dan pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat, misalnya pembangunan ekonomi rakyat, harus melalaui beberapa tahapan, tetapi yang terlaksana selama ini, adalah langsung memberikan paket-paket bantuan, sementara siapa yang harus memelihara paket tersebut, bagaimana menggunakannya, kapan harus diganti, bagaimana menggantiya dan lain-lain tidak di perhatikan sama sekali, dampaknya ; pada sector perikanan misalnya, banyak kapal yang di beli tetapi telah menjadi rusak karena tidak di pergunakan.
Melaksanakan Koordinasi, wujud dari sebuah kerjasama adalah koordinasi, peran melaksanakan koordinasi antara Kabupaten dan juga antara intansi adalah fungsi penting yang harus di perankan oleh UP4B ini. apa yang mau di koordinasikan, bagaimana mekanismenya, kapan waktunya adalah hal-hal yang penting sekali di atur sebelumnya. Temu koordinasi adalah ruang untuk mengetahui perencanaan yang di laksanakan, apakah telah sesuai dengan harapan-harapan masyarakat, juga perlu di ukur apakah berdampak baik terhadapa masrakat atau tidak, semua ini perlu di koordinasikan secara baik sebelum melaksanakan aktifitas langsung di masyarakat.
Modul Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu penyeragaman pelaksanaan pembangunan, UP4B memiliki peran penting untuk menghasilkan sembuah modul pembangunan, tentunya pelaksanaan modul akan di dukungan oleh kebijakan Gubernur/ bupati. Bagaimana menghasilkan modul tersebut, masing-msing sector pembangunan baik SKPD atau badan dan lain-lain, perlu di undang dalam sebuah lokakarya untuk menghasilkan modul-modul pembangunan sesuai potensi daerah masing-masing. Modul pembangunan dapat berubah setiap lima tahun. Modul tersebut menjadi mal atau real pelaksanaan persepakatan pembangunan di Papua dan Papua barat
Motif utama dari penyampaian ini, adalah mengharapkan personalia yang di tempatkan pada UP4B adalah orang –orang yang memahami siapa itu masyarakat adat Papua. Yang tidak bisa di samakan dengan masyarakat modern.

Salam,

Hendrikpalo
Koord Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Untuk Wilayah Tanah Papua

Tidak ada komentar: