Kamis, 27 Januari 2011

KEDAULATAN MASYARAKAT ADAT



SINARMAS
TIDAK KOMPROMI DENGAN KEDAULATAN MASYARAKAT ADAT BUNDRU..

Senin 5 Desember 2010 masyarakat adat pemilik hak ulayat areal perkebunan kelapa sawit Lereh dan Taja di Kabupaten jayapura Provinsi Papua mendatangi kantor Bupati Kabupaten Jayaura memohon yang kesekian kalinya agar perusahaan Sinarmas dapat memberikan ganti rugi hak ulayat mereka sebesar Rp.50.Milyard.
Menurutt laporan penelitian .perusahaan ini telah berada di lokasi ini sejak tahun 1983, dengan menguasai tanah adat yang cuku luas, Penelitian ini juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berada di sana secara liar, awalnya masyarakat pemiliki ulayat menolak, tetapi waktu itu terjadi penanda tanganan surat-surat pelepasan di depan moncong dan laras senjata. Masyarakat yang tidak mendatangani berita acara pelepasan tanah akan di tembak di tempat, karena itu secara terpaksa penanda tanganan di lakukan. Artinya bahwa tanah seluas sekian hektar di lepaskan oleh masyarakat adat karena intimidasi aparat. Sejak itu aksi dan demopun dilaksanakan, tetapi para pihak tetap berpegang padah-surat – surat perusahaan, karena perusahaan telah memberikan dokumen pelepasan tadi dan juga ada dokumen alsi palsu tentang pembayaran ganti rugi, pada hal semuanya pembohongan.

Kami tidak pernah melepaskan tanah, perusahan dan aparat telah merampas tanah kami, hari ini kami datang menuntut jani Bupati , Bupati jangan bermain dengan perusahaan, Bupati adalah orang asli, Bupati harus menolong kami, kami berharapa polisi jangan menghalangi kami untuk bertemu dengan bupati hari ini.,. Ini adalah tanah uayat kami , tanah leluhurkami, tanah kehidupan kami, perusahaan tidak bisa mencaplok begitusaja, apalagi telah mencaplok dengan intimidasi dan kekerasan, kami berharap perusahaan harus menyelesaikan apa yang telah menjadi hak ulayat kami. demikian beberapa orasi yang di sampaiakan waktu itu

Pertemuan dgn wakil bupati
Akhirnya tuntutan masyarakat adat kampung Bundru untuk ketemu dengan Bupati teralisasi dengan bertemu Wakil Bupati di Aulah lantai 1 Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Masyarakat pun di wakilkan oleh 10 orang perwakila mereka. Lalu melakukan pemicaraan dengan Wakil bupati Jayapura. Hadir dalam pertemuan tersebut, Polres Kabupaten Jayapura, Asisten 1 Sekda kabupaten jayapura, kepala badan LinMasPol, ketua LMA Lereh dan AMAN wilayah Papua .
Wakil Bupati Zadrak Wamebhu memberikan kesempatan untuk masyarakat menyampaikan pendapatnya. Kami menyadari tindakan kami ini melanggar hukum, tetapi kami perlu menyampaikan ini karena ini adalah masalah yang cukup lama, telah ada pertemuan berkali-kelai tetapi perusahaan tidak memiliki niat untuk memberikan ganti rugi kami. Ketika kami meminta tanggung jawab perusahaan kami di arahkan ke pemerintah, ketika kami datang di pemerintah, pemerintah mengatakan bahwa ikatan hukumnya adalah antara masyarakat dengan perusahaan, jadi perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan, kami adalah masyarakat bodoh, awam dengan persoalan hukum dan lainnya, kami hanya tau ketika tempat kami di gunakan pihak lain maka tanah kami harus diganti dengan apa itu saja, kenapa permainkan kami, kami juga manusia yang sama dengan kalian.
Arahan Wakil Bupati jayapura.

Pemerintah menginginkan masalah ini di selesaikan oleh pemerintah saja, pemerintah dan masyarakat telah memiliki kesepakatan untuk menyelesaikannya, dan hasil kesepatan itu telah di sampaikan kepada ketua LMA juga. Saat ini pemerintah melangkah berdasarkan dokumen tersebut. Lalu apa yang di tuntut ini dalam kerja-kerja pemerintah tidak segampang membalik telapak tangan, tetapi membutuh proses. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat harus di dukungan oleh aturan yang ada, atau harus diatas beberapa dasar hukum, sehingga kita ini jangan di nilai Korupsi nantinya, karena itu Tiem yang telah di bentuk sedang memproses dokuman surat-suratnya, pada bulan agustus telah kami panggil perusahaan tapi hingga saat ini tidak datang. Teapi saya berharap masyarakat harus bersabar, agar kita dapat menyelesaikan ini secara baik, urusan begini membutuhkan proses.


Posisi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi masyarakat adat Nusantara sebagai lembaga perjuangan masyarakat adat Nusantara, dalam melaksanakan kegiatan nya berpatokan pada visi, misi, dan prinsip AMAN yang tertuang dalam Angaran dasar rumah tangga AMAN. Separti yang ada di bawah ini.

Dalam factor kedaulatan, secara umum bahwa tanah Papua 100% penguasaannya masih dalam kedaulatan masyarakat adat. Kedaulatan ini di perkuat juga dengan UUD, UU 21 Tahun 2001, karena masih berlakunya kedaulatan adat di atas tanah Papua maka MRP di hadirkan sebaga presentatif masyarakat adat.

Menurut AMAN Papua Perusahaan ini tidak bisa merebut kedaulatan masyarakat adat Bundru seperti ini, kedaulatan ini secara tertulis di akui dan juga secara factual di akui oleh seluruh Indonesia. Beberapa catatan yang perlu di berikan AMAN dalam masalah ini:
1. Terjadi Pelecehen terhadap percaya diri, harkat dan martabat masyarakat adat Bundru. Intimidasi yang cukup berat ketika perampasan tanah adat tersebut, jelas-jelas telah membuat trauma yang berkepanjangan di masyarakat adat. Rasa percaya diri telah di kerdilkan, harkat dan martabat sebagai manusia sama sekali tidak di hargai.
2. Terjadi Perampasan kedaulatan Masyarakat Adat untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik
Secara faktual tana tersebut berada dalam kedaualatan masyarakat adat,
3. Mengurangi Media pembelajaran Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang tidak demokratis
5. Perusahaan tidak mengakui , Menghormati dan tidak melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Masyarakat adat adalah pemilik Ruang di atas tanah Papua, Jika perusahaan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat ini patut di pertanyakan keberadaanya disini..

Salam
Hendrik Palo
Koord AMAN Wilayah Papua

Tidak ada komentar: