Senin, 12 Januari 2015

ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK KAMPUNG NENDALI.






ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK KAMPUNG NENDALI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
 
(1) Badan Usaha Milik Kampung atau Desa yang selanjutnya disebut BUMKam  ini bernama ”CV. Nendali Makmur Abadi”
(2) BUMKam. CV. Nendali Makmur Abadi  ini berkedudukan di :
Kampung             : Nendali
Distrik                  : Sentani Timur
Kabupaten           : Jayapura
Propinsi                : Papua
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Maksud didirikan BUMKam CV. Nendali Makmur Abadi adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Kampung Nendali.

Pasal 3
Tujuan didirikan BUMKam CV.Nendali Makmur Abadi  adalah :
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian Pendapatan Asli Kampung;
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di Kampung;
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat Kampung Nendali

BAB III
KEPEMILIKAN MODAL
Pasal 4
Modal BUMKam. CV. Nendali Makmur Abadi   berasal dari Pemerintah Kampung ; Tabungan masyarakat; Bantuan pemerintah, Bantuan Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.
Pasal 5
(1) Modal BUMKam yang berasal dari pemerintah  Kampung merupakan kekayaan   yang dipisahkan;
(2) Modal BUMKam yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal BUMKam yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMKam yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5) Modal BUMKam yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1) BUMKam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki  dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jasa
b. Penyaluran sembilan bahan pokok.
c.Usaha Produksi
d.Perantara
Pasal 7
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:
a.     Jasa transportasi : Danau, Darat
b.     Jasa Permesinan: Mesin Sagu, Mesin Sensor,Mesin rumput.dll
c.      Jasa Sewa Alat Pesta: Kursi&Tenda, Piring Sendok,
d.     Jasa pariwisata: Taman, Hutan Wisata,  dan Danau
e.     Jasa Simpan Pinjam
f.       Jasa Komunikasi: Warnet, WiFi
g.     Jasa rumah sewa/Kost,dan Hotel
h.     Jasa Playstation
i.        Jasa sewa alat Dokumentasi; Kamera,Tustel,Handycame
j.        Jasa Sewa pengeras suara; werles, speaker, mike,
k.      Jasa Sewa tanah Desa

(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf  b, antara lain :
a.     beras
b.     gula
c.      garam
d.     minyak goreng
e.     kacang kedelai
f.       bahan pangan lainnya.
(3) Jenis Usaha  Produksi:
a.  Perikanan
b.  Peternakan
c.   Pertanian
d.  Perkebunan
e.  Tambang Galian C
f.    Batu Aqik
(4) Jenis usaha Perantara
a.     Pasar Desa
b.     Pemasaran Produk

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Pengurus BUMKam Nendali  terpisah dari organisasi pemerintahan Kampung Nendali.
(2) Pengurus BUMKam dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMKam.
(5) Organisasi BUMKam ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi BUMKam terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2)  komisaris (pelindung,penasehat) dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin usaha BUMKam.
(5) Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMKam.

Pasal 10
Susunan Badan Pengurus
(1) Bahwa Untuk Pertama kalinya BUMKam Nendali CV.Nendali Makmur Abadi  ini memiliki susunan Pengurus sebagai berikut;
Komisaris     I                      : Philips Wally (Ondofolo Nendali)
Komisaris II                        :Wemfrid Walli ( Kepala Kampung Nendali)
Komisaris   II                      : Jhon Manangsang Wally
Komisaris  III                      : Herman Yokhu
Komisaris IV                       : Abner Wally
Komisaris V                        : Yan Piet Wally
Direktur                              : Hendrik Palo
Bidang Produksi                : Ria Samberi
Bidang Pemasaran            : Jessica. F Wally                  

BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMKam Nendali .CV.Nendali Makmur Abadi    Pada  Tanggal 9 September 2014 

Anggota Pendiri
1.    Wimfrid wally
......................................
2.    Hendrik Palo
......................................
3.    Loth.K Wally
......................................

 Oleh:Hendrik Palo


Tidak ada komentar: