Minggu, 15 Mei 2011

PENGUATAN SENI DAN BUDAYA PAPUA




MUSYAWARAH KE-I
KOMUNITAS SENI DAN BUDAYA KAMPUNG NENDALI
JAYAPURA- PAPUA.






Bagian 1. Pendahuluan



Latar Belakang
Proses pengikisan budaya dan seni terus saja terjadi, pada sisilain pemerintah berjuang keras untuk mempertahakan seni dan budaya masyarakat adat sebagai ciri khas dari Negara Bhineka Ika, namun di sisi yang lain pengaruh luar cukup tinggi tekanannya untuk penghancuran seni dan budaya, bahkan masyarakat di tingkat kampung sekalipun merasakannya.

Khomboo Institute sebagai Lembaga Sosial Masyarakat, terpanggil untuk melihat penghancuran Seni dan budaya yang terjadi begitu cepat, tanpa di sadari masyarakat adat telah kehilangan banyak sekali budaya yang dahulu pernah bersama dengan mereka, padahal budaya tersebut memiliki nilai sacral dan nilai ekonomi yang cukup mahal, yang dapat mengangkat martabat dan kehidupan masyarakat adat. Untuk mengangkat kembali Seni dan budaya Masyarakat adat, harus di mulai dari masyarakat adat itu sendiri, merasa terpanggil utuk melestarikan dan melaksanakan kembali budaya, tidak baik kalau tekanannya berasal dari luar masyarakat adat , tetapi harus terbangun dari masyarakat adat itu sendiri.

Kampung Nendali adalah salah satu kampung adat, memiliki lokasi yang sangat strategis untuk pengembangan Seni dan budaya, tetapi sayangnya Seni dan budaya mereka banyak yang telah hilang akibat pengaruh modern. Tetapi sebenarnya tidak ada kata terlambat untuk reviltalisasi kembali Seni dan budaya kampung Nendali ini, kata terlambat hanya ada pada orang yang tidak menghargai budayanya sendiri. Ketika tidak menghargai budaya maka sebenarnya kita tidak menghargai identitas kita sendiri.

Musyawah Ke 1 Komunitas Seni dan Budaya Masyarakat Adat kampung Nendali, merupakan Forum pertemuan para Seniman dan Budayawan kampung Nendali, banyak masalah yang akan di bahas dan juga menata pengembangan Seni dan budaya Nendali Ke depan.

Musyawarah ini juga merupakan Partisipasi masyarakat kampung Nendali untuk pembangunan Seni dan budaya di Kabupaten Jayapura sebagaimana yang di dorong oleh pemerintah Kabupaten jayapura selama ini , salah satunya adalah seperti penyelenggarraan FDS.


Tujuan
Adapun tujuan Musyawarah ini adalah;
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat Nendali tentang potensi seni dan budaya Nendali
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan pembangunan seni dan budaya di Kabupaten jayapura


Hasil Yang di Harapkan
• Adanya Pemahaman tentang Potensi seni dan budaya di kampung Nendali
• Adanya Pokja Seni dan Budaya Kampung Nendali
• Adanya Program Kerja Seni dan budaya Pokja
• Adanya Aturan-aturan untuk pengelolaan Pokja Seni dan Budaya kampung Nendali

Indi kator Hasil
• Dokumen Data tentang Potensi Seni dan Budaya Kampung Nendali
• Dokumen Berita Acara Pembentukan Pokja Seni dan Budaya
• Adanya Dokumen Peraturan dan program kerja senidan budaya Nendali.



Bagian 2.Pelaksanaan Musyawarah


Pelaksana Musyawarah

Muswayarah ke I, Seni dan budaya kampung Nendali ini, di laksanakan oleh Khomboo Institute, lembaga ini berkedudukan di kampung Nendali dengan alamat Jl. Protokol Abepura-Sentani No 116 Kampung Nendali -Distrik Sentani Timur -Kabupaten Jayapura-Papua Personal kontak : Hendrik Palo. Hp. 081344029525. Email. Palo_hendrik@yahoo.com.

Waktu dan Tempat
Musyawarah ini di laksanakan Pada:
Hari/Tanggal :kamis. Tanggal 28 April 2011
Jam :10.00-19.00
Tempat :Rumah Khomboo, Rukayomo- Kampung Nendali

Peserta
Peserta pertemuan ini adalah musisi, seniman, dan budayawan kampung Nendali. Sebanyak 50 orang.


Mekanisme
Bagaimana pelaksanaan musyawarah tersebut, pembukaan oleh kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura sekaligus menyampaikan materi tentang kebijakan Pembangunan Seni dan Budaya di kabupaten Jayapura, selanjutnya presentase tentang Peluang dan Ancamanan pengembangan seni dan budaya , akan di lanjutkan lagi dengan diskusi kelompok dan pleno hasil diskusi



Bagian 3. Proses Musyawarah


1. Laporan Ketua Panitia

Laporan Panitia pelaksana di sampaikan Hendrik Palo Eksekutif direktur Khomboo Institute. Laporan tersebut terdiri dari dua bagian , pertama tentang Sosialisasi dan pengenalan tentang Lembaga Khomboo institute, dan laporan ke dua tentang Pelaksanaan Musyawarah Komunitas Seni dan budaya nendali.


Khombo institute
Pelaksana Harian
Eksekutif Direktor :Hendrik Palo
Keuangan :Albertina suebu
Manager Program : Daniel Engel Wally



Kedudukan Lembaga ini di
Jl. Abepura sentani – No 116. Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua

Wilayah Kerja Lembaga ini Bekerja untuk Tanah Papua

Maksud Dan Tujuan Organisasi 1. Melakukan riset dan dokumentasi berbagai informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat masyarakat adat.
2. Meningkatkan posisi tawar masyarakat adat atas pengelolaan SDA melalui pemilikan peta, Penataan Struktur Adat, dan Penulisan Aturan Adat, , dengan melakukan Pemetaan partisipatif untuk memetakan Seluruh tanah adat di Seluruh Tanah Papua.
3. Pengorganiasasian dan Penguatan masyarakat adat, sebagai masyarakat yang Berdaulat dan Bermartabat, di wilayah adatnya masing-masing.
4. Pengembangan ekonomi masyarakat adat, dengan memanfaatkan dan mengelolaah Sumberdaya alam yang berada di wilayah adat masyarakat adat.
5. Membangun kerja sama dengan Pihak-pihak terkait untuk pemberdayaan dan penguatan Masyarakat adat
6. Melaksanakan Pendidikan hukum Kritis, dan kebijakan Pemerintah, untuk mengetahui dan memahami regulasi yang berpihak dan tidak berpihak kepada Masyrakat adat.
7. Mendorong Penerbitan Kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat adat.

Manfaat Khomboo Intitute, bermanfaat untuk:

a. Bagi Masyarakat Adat, Ancaman dari berbagai pihak terus mengalir dan mengancam kehidupan masyarakat adat. Melalui khomboo institute masyarakat akan memahami ancaman secara baik serta dapat menyusun strategi untuk menghadapinya.
b. Bagi LSM, Khombo Intutute adalah mitra kerja dan suplayer Informasi tentang Masyarakat adat di Tanah Papua
c. Bagi Pemerintah, Khomboo Institute merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah untuk pemberdayaan dan penguatan Masyarakat Adat.


Seni dan budaya adalah identitas masyarakat adat tetapi mulai terkikis, kehilangan budaya adalah kehilangan identitas. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas seni dan budaya masyarakat ini?, Irasional apabila orang di luar orang Nendali yang dapat menyelamatkan seni dan budaya Nendali, seorang ahli sekalipun tidak dapat menyelamatkan seni dan budaya Nendali ini.artinya kembali kepada orang Nendali, karena hanya orang Nendali yang dapat menentukan ketahanan Identitas ini.
Musyawarah ke- I Komunitas Seni dan budaya Kampung Nendali, bukan pertemuan secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil Diskusi dari masyarakat adat Nendali . Pada Minggu pertama bulan maret terjadi pertemuan dengan Korri Wally, Minggu berikutnya adalah pertemuan dengan Korry , Minggus dan saya, selanjutnya terjadi pertemuan lagi lebih kurang 7 kali pertemuan, bagaimana mengangkat kembali Seni dan budaya kampung Nendali menjadi topic diskusi
Walaupun belum terbentuk Kelompok Seni dan budaya, tetapi kawan ini telah menyediakan lagu-lagu kidung rohani dan telah melatihnya. Komunitas ini telah melaksanakan 3 kali pelayanan kepada masyarakat. Pertama pada tanggal 20 Maret pada ibadah 40 hari Allm Yason Ph Wally. Kedua pada Acara Ulang tahun Yulianus Palo 18 April 2010 dan ketiga Pada tanggal 25 April di Ulang tahunnya Bpk Enos Wally.
Jumlah Komunitas Seni dan Budaya Nendali,50 anggota.
Seni dan budaya kampung Nendali, merupakan asset Masyarakat kampung Nendali, yang juga ikut memperkaya potensi seni dan budaya Pemerintah Kabupaten Jayapura. Potensi seni dan budaya tidak akan memberikan manfaat kepada pemiliknya kalau tidak di kelola secara maksimal.
Acara:.
Pertemuan ini adalah inisiatif komunitas seni dan budaya Nendali, dalam perjalanannya tentu akan berhadapan dengan berbagai kendala yang adalah resiko dari sebuah organisasi. Pada kesempatan ini kami mohon Pemerintah untuk menjadi mitar

Sambutan Ondofolo Nendali
Suku Sentani

Seni dan budaya adalah perangkat adat, atau melekat pada Ondofolo, tetapi saat ini budaya telah hilang banyak, , saya berharap kelompok ini dapat mengangkat kembali seni dan budaya Nendali. Jika kita bilang melekat maka seni dan budaya adalah kebiasaan yang tidak terlepas dari lembaga keondoafian, dengan adanya upaya Komunitas Seni dan budaya Nendali ini maka kedepan kita dapat menempatkan kembali Seni dan budaya Nendali pada posisi yang sebenarnya,

Saat ini banyak anak muda yang terjerumus dengan tindakan-tindakan criminal, dan mayoritas di sebabkan oleh Minuman Keras, Musyawarah ini akan berdampak baik untuk anak muda kita, dengan adanya kelompok seni dan budaya akan mengajak anak muda kita untuk melakasanakan kegiatan-kegiatan positif.

Jatidiri kampung Nendali ada pada Seni dan Budaya, Nendali memiliki budaya khusus yang membedakan Nendali dengan kampung-kampung lain di sekitar Suku Sentani. Budaya – budaya yang bersifat khusus ini sebagian mulai terkikis dan hilang, akibat pengaruh luar. Tetapi juga akibat tidak ada organisasi yang mendokumentasikannya dan melestarikannnya . Budaya khusus ini perlu sekali untuk di angkat kembali untuk , mengangkat kembali kita membutuhkan proses dan proses tersebut membutuhkan tenaga, waktu, dana dan perencanaan yang baik, semua ini harus di kerjakan oleh sebuah organisasi. Pada kesempatan ini saya berterimakasih kepada kelompok ini yang telah meng insiasi pertemuan ini, sehingga kita dapat mendiskusikan kembali seni dan budaya Nendali ini.

Pemerintah adat kampung Nendali menyambut baik pelaksanaan Musyawarah –I Komunitas Seni dan Budaya Kampung Nendaali ini, karena hal ini tentu akan mengangkat nama baik Ondofolo Nendali sebagai Pimpinan adat di Kampung Nendali.



Sambutan Kepala Dinas PariwisataSeni dan budaya
Kabupaten Jayapura-Papua

Kabupaten jayapura seluas 17.000 km2, terdiri dari 19 Distrik , 139 kampung dan 5 keluarahan. Dan terbagi dalam 4 wilayah pembangunan. Kabupaten Jayapura telah di tetapkan sebagai kota budaya dan Jasa. Dalam pembagian wilayah pembangunan kabupaten Jayapura Disrik sentani Timur masuk termaasuk dalam wilayah pembangunan 1 yang di prioritaskan untuk pembangunan di sector Jasa.
Kita kehilangan banyak nilai-nilai budaya, bagaimana mengangkat kembali nilai-nilai tersebut inilah pekerjaan kita.
Berbicara tentang seni dan budaya, dua bagian penting yang ada di dalamnya adalah Seni rupa dan Seni suara, 7 unsur yang melekat dengan budaya adalah: Bahasa, Sistem Pengetahuan, Organisasi Sosial, Sistem peralatan Hidup dan Tekologi Sistem mata Pencaharian, Sistem Religius dan , Kesenian.

Danau Sentani telah di kotori dan hal ini menandakan bahwa kita sendiri tidak bertanggungjawab dengan apa yang ada pada kita, danau sentani adalah SDA yang di berikan kepada kita hanya saja kita tidak menjaganya dengan baik dan saat ini telah di kotori dengan aneka kotoran, selain kotoran banyak sekali limbah cair yang masuk ke dalammnya. Gerakan bersih kampung adalah salah satu kegiatan yang bisa di cetuskan oleh masyaakat disini, gerakan bersih kampung akan mengangkat semua sampah yang ada di Danau Sentani.

Satu hal yang akan saya ttitipkan untuk ondofolo di Nendali, yaitu ketika membangun obhe, semua bahan harus dari bahan lokal, dan penuh dengan nuansa tradisional.

Dulu kita mempunyai irama lagu tradisional, saat ini ada di mana??. Apa potensi yang ada di kampung Nendali??, Dinas periwisata sendiri tidak memiliki informasi yang cukup tentang tentang potensi seini dan budaya di Kampung Nendali. Adanya kelompok kerja akan sangat membantu pemerintah, terutama dalam menggali potensi – potensi wiswata yang terdapat di Kampung Nendali.

Budaya dan seni memiliki nilai yang cukup tinggi, tetapi apalaah artinya kalau tidak di informasikan kepada pihak lain, nilai tersebut akan terkubur dan menjadi tidak berguna. membicarakannnya adalah proses yang penting, atau mempromosikan seni dan budaya adalah pekerjaan yang penting untuk mengangkat budaya yang ada di kampung Nendali. Musywarah ini sangat positif dan musyawarah ini adalah bagian dari membicarakan Budaya yang ada di Kampug Nendali.

Mengenai bantuan pemerintah, kampung memiliki dana ADK, dan juga sumber lain Pokja ini dapat akses kesana, dengan membangun kerjasama dengan pemerintah Kampung. Dinas pariwisata tidak melepaskan tangan dengan perkembangan yang baik ini, kami tetap akan memberikan perhatian, tetapi sifatnya menumbuhkan yang sudah ada, bukan menciptakan yang baru. Artinya perhatian pemerontah akan di dapat kalau kelompok telah Eksis.

Saya akhiri sambutan saya ini, Pemerintah menyambut baik pelaksanaan acara ini, dan mengharapkan keputusan-keputusan yang di buat dapat menjadi seruan strategic untuk mengangkat dan melestarikan seni dan budaya di Kampung Nendali.


Bagian 4 . Hasil

Pelaksanaan Diskusi terjadi dalam kelompok diskusi yaitu kelompok program dan kelompok Organisasi. Keputusan – keputusan kelompok di plenokan untuk mendapatkan kesepakatan musyawarah, hasilnya sebagai berikut:

Kelompok Diskusi Organisasi:
Lukas wally, Korry Wally, Yan Yoku, Nikson Nere, Arlius Pepuho, Minggu Taime, Jot Wally, Steven Malo, Yulianus Palo, Carlis Yoku, Paul Yoku.

Kelompok Diskusi Program:
Elieser Wally, Joike Wally, Yohanis Taime, Herman Yoku, Daniel Wally,Yoris wally, Piet Wally, Yan K Yoku , Yorgen Wally


Hasil –Hasil Musyawarah Ke-I Komunitas Seni dan Budaya Kampung Nendali

1. Program Kerja

Program Penggalian dan Penguatan Seni Rupa Kampung Nendali

 Pembuatan Batu Akik , objeck yang akan di produksi adalah Tomako batu, ata cincin , kalung dan lain-lain.

 Pembuatan Panah dan Busur Cenderamata terdiri dari pana-pana sebagai berikut;Untuk berperang dan panah Untuk berburu,

 Pembuatan alat makan tradisional terutama alat untuk makan Papeda terdiri dari; Hote (kenda hote, ohote),Hiloy,Kanyai,Yanggalu,Mauka.

 Pembuatan Ukiran di Kayu , Ukiran Di Penggayung laki dan penggayung perempuan

 Pembuatan Noken Holophoy (Lomba membuat Holophoy)

 Pembuatan Purekem


 Program Seni suara di putuskan ; Latihan Kidung rohani Suling dan Tambur suing . Anak2 kecil


2. Bentuk dan aturan Organisasi

Organisasi Seni dan Budaya Kampung Nendali berbentuk Kelompok Kerja yang berada di dalam Lembaga legal Khomboo Institute.dengan sebutan atau nama Pokja Seni dan Budaya Khomboo Nendali.


Latihan
Hari latihan, 1 minggu 3 ( btiga) hari latihan yaitu ; selasa, Kamis , dan Minggu , latihan mulai jam 18.00-20.00, krn ada rekaman bisa 3 hr latihan, selanjutnya 1 minggu 2 kali (selasa, kamis)
Setiap anggota bertanggung jawab untuk membawa bahan kontak untuk itu akan di buat Jadwal Bahan kontak..

Sanksi.
Ketika di berlakukan latihan anggota di harapkan hadir tepat waktu, jika ada yang terlambat atau tidak hadir di kenakan sangksi sebagai berikut ; Lambat : Gula 1bks, kopi, rokok, PSK atau Tidak hadir 3 hari tanpa alasan di anggap mengundurkan diri.


Seragam
Kelompok kerja Seni dan budaya Khomboo Nendali memiliki pakaian seragam yaitu pakaian batik dan Busana tradisional untuk di kenakan pada acara-acara tertentu.

Peralatan Musik
o Alat music Pokja Seni dan Budaya Khomboo Nendali dapat di gunakan oleh pihak lain dengan aturan sebagai berikut:
o Bas Rp. 250.000, gitar 100,000. Ukulele 100,000
o Sewa semua Rp.500.000
o Kerusakan alat Rp.500.000
o Busana 1 hr Rp 300.000 rusak/ hilang. 500.000

Pengelolaan dana Pokja .
pinjam meminjam dana harus ada ijin anggota lain

Memenuhi Undangan
o Kelompok Kerja Seni dan budaya Khomboo Nendali, dalam melaksanakan kerjanya juga memenuhi undangan – undangan rakyat dengan aturan pembayaran sebagai beriku:
o Untuk Nikah : dalam Kampung Nendali ; 250,000. Di luar kampung Nendali ; 300,000)
o Untuk ulang tahun ; dalam kampung Nendali ; 150,000. Di Luar kampung Nendali 200,000)


Pengurus Pokja Seni dan Budaya Khomboo Nendali.

Koordinator : Yan A Yoku
Bidang Seni Suara : Joike Wally
Bidang Seni rupa : Lukas Wally
Bidang Sendra Tari & Fragmen : Korinus Wally



Rekomendasi:

1. Bahwa seni dan budaya kampung Nendali merupakan Perangkat Ondofolo Nendali yang perlu di angkat kembali, dengan demikian maka, semua masyarakat Kampung Nendali perlu di gerakan untuk kepentingan ini.

2. Bahwa mengangkat kembali Seni dan Budaya Nendali, membutuhkan perhatian pemerintah, Keberadaan Khomboo Institute di Nendali perlu memiliki kerja sama dengan Pemerintah Daerah, termasuk pemerintah kampung Nendali.

3. Pokja Seni dan Budaya Khomboo Nendali, perlu mendapat dukungan dari pemerintah adat Nendali, karena Pokja ini merupakan perangkat pemerintah adat Nendali dalam menggali kembali potensi seni dan budaya Nendali.

4. Bahwa Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Jayapura sebagai Lembaga Pemerintah yang Memayungi aktifitas Seni dan Budaya di Kabupaten Jayapura, dapat memberikan perhatian khusus terhadap Khomboo Institute yang telah memulai dengan aktifitas penguatan seni dan budaya kampung Nendali.

Penutup
Demikian laporan ini di buat sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan Musyawarah Ke I. Komunitas Seni dan Budaya Nendali, pada tanggal 28 April 2010. KIns.


Jumat, 18 Maret 2011

Projeck Biofuel In Papua

Presented at seminar development of biofuel as alternative energy world . in 2 to 3 March 2011 in the auditorium of Higher Education at the Senayan Jakarta in Indonesia

STATEMENT
PAPUA CUSTOMARY COMMUNITY
PROJECK FOR BIOFUEL DEVELOPMENT
INDONESIAN - NETHERLANDS ASSOCIATION

Seminar participants that we are proud of, Representing Indigenous Peoples in Papua Permit us to say a few things in connection with the plan Projeck Biofuel in Indonesia and especially in Papua.

1. That we fully support efforts to raise public welfare, and environmental improvement efforts in idea Life by the Dutch Government and the Government of Indonesia.

2. That in general, experience proves, any government policy relating to investment and utilization of natural resources, particularly in Papua, there would be casualties in the preparation phase and implementation phase. Is the human victim will fall again in vain because of the cooperation?

3. That on stage Projeck implementation on the ground, causing many human casualties of innocent beings, the majority of investment development company does not compromise with customary land rights contained in indigenous communities, eventually conflict indigenous customary owners with business developers, end of conflict, indigenous peoples are victims and even some cultures in the seized land by force by the developer investment.

4. Sovereignty and power of indigenous people for Papuan land is still effectively done well until this moment, the land and the forest is managed under customary law which has come down through the generations in use as well. It is at once proved by many companies and businesses - small businesses that eventually closed, due to get a ban from the customary owners under customary ownership rights available to them. Although the developer has to have government licenses.

5. That efforts to repair the world's climate is the humanitarian work that needs to be supported by all elements of society, even we as indigenous peoples, Projeck Biofuels should be promoted as well in order to succeed according to plan proponent. Accordingly we propose the following points:
a) It should be carried on participatory mapping of indigenous lands, this is to get the lands that are suitable for the development of biofuel-producing plants, and to avoid conflicts of extreme enough land border today.
b) Encourage all Regents in the land of Papua, to immediately establish a policy that can connecting well with the public relationship between the development of customary land owners, of course, with the deal-agremeent profitable and satisfactory to each party.
c) There should be no central government policy to reduce the military, in securing this biofuels project.

thank's for your attention.

Sincerely I
Hendrik Palo
Coordinator : Indegenous People Alliance Archipilago
Papua Region ( IPAAPaR)

Address: Abepura-Sentani Street No. 116 Nendali Village District East Sentani in Jayapura of Papua Province. Email: palo_hendrik@yahoo.com Hp: 081344029525

Presented at seminar development of biofuel as alternative energy world . in 2 to 3 March 2011 in the auditorium of Higher Education at the Senayan Jakarta in Indonesia

MASYARAKAT ADAT OBJECK LSM

Masyarakat Adat Sebagai Obyek
Tidak Ada Perbedaan Kerja Antara LSM dan Pemerintah.

Selama ini apasaja kegiatan yang telah di laksanakan?. Berapa lama organisasi anda didirikan?, apakah rapat-rapat pengurus terlaksana?, pertanyaan ini saya ajukan kepada beberapa pimpinan Organisasi Adat di tingkat komunitas. Jawaban yang saya dapatkan adalah, bahwa kita mau kerja apa?, tidak ada pekerjaan yang dapat di kerjakan tanpa uang, kami hanya menerima kegiatan-kegiatan yang di laksanakan oleh LSM, dan kami hanya menjadi peserta dalam kegiatan mereka. Secara organisasi kami tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan apapun karena kami sendiri belum memiliki sumber dana.

Pengorganisasian masyarakata adat yang telah di kerjakan oleh beberapa LSM di Papua merupakan upaya yang cukup baik untuk menyatukan dan menguatkan kebersamaan masyarakat adat. Tetapi juga berpotensi untuk memecah belah masyarakat adat pada suatu komunitas, perpecahan akan terjadi ketika masing-masing pengurusnya mengambil kebijakan sendiri-sendiri, kebijakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang pernah di buat secara internal organisasi.

Organisasi masyarakat adat di tingkat komunitas dalam melaksanakan perjuangannya tidak dapat menuntaskan secara baik karena memili kekurangan. Baik dari segi Sumberdaya manusia, secretariat dll, LSM hanya membentuk organisasi Masyarakat adat tanpa pendampingan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan. Justru kegiatan-kegiatan LSM yang di kerjakan di masyarakat. Sepertinya Organisasi masyarakat adat disiapkan hanya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan LSM.

Bagaimana mencapai kemandirian organisasi masyarakat adat ?, kalau LSM masih mengobyekan mereka. Cirri kemandirian adalah ketika mereka merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan nya secara mandiri. Mereka bukan tanaman yang hanya mendapat siraman air dari LSM, akan menjadi layu kalau tidak tersiram, mereka harus memiliki sebuah system kehidupan yang dapat menghidupkan diri mereka sendiri.

Upaya yang pernah di lakukan adalah mendorong organisasi masyarakat adat untuk memilki legalitas organisasi, namun hal ini belum selesai di urus karena terbentur biaya, dapat dibayangkan betapa menderitanya masyarakat adat, hanya biaya pengurusan Akta Notaris saja tidak ada. Mereka juga mengajukan permintaan ke beberapa LSM untuk penanggulangan dana tersebut, tetapi LSM tersebut tidak meresponnya, bahkan dengan tegas menolak untuk memberikan pertolongan.

Masyarakat adat mulai kritis dan menyadari bahwa LSM juga menjadikan mereka sebagai Objeck. Kapan masyarakat adat menjadi mandiri dan berdaulat kalau LSM juga menjadikan mereka sebagai objeck?? ,hpl

Senin, 21 Februari 2011

PERAMPASAN TANAH ADAT

PEMERINTAH
MERAMPAS DAN UPAYA MENGHILANGKAN
STATUS TANAH ADAT PAPUA MELALUI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW),
PAPUA DAN PAPUA BARAT.
Kerjakan Peta tanah adat sebagai bukti Wilayah adat

Oleh :Hendrik Palo
Koord, AMAN Wilayah Tanah Papua


Pengantar
Penghapusan kekuasaan pemerintah adat atas tanah adat telah terjadi ketika UUD 45 di deklarasikan, lihat pasal 33 UUD 45, tanah air udara dan segala isinya di kuasai oleh Negara. Atas dasar tersebut, Pemerintah hingga saat ini tidak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah adatnya, karena di dalam kata menguasai, terkandung makna memiliki. Dengan mengatakan menguasai artinya bahwa Negara yang memiliki tanah di Seluruh Nusantara ini, secara Nasional di pahami bahwa menguasai bukan berarti memiliki, tetapi secara International dan di kalangan investor menguasai di pahami sebagai memiliki.

Tata Ruang Papua Dan Papua Barat
Tidak Mengakomodir Ruang-Ruang Hidup Masyarakat Adat.

Bagaimana kondisi ruang di tanah Papua, secara detail tersaji dalam RTRW Papua dan Papua Barat, ketika membuat RTRW Papua dan Papua Barat di tahun 2009-2010, Pemerintah tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat Papua dan Papua Barat. Pertanyaan nya adalah kenapa tidak di masukan??, bukankah masyarakat adat yang telah ada disana lebih dahulu. Ingat, bahwa tanah air dan udara di miliki oleh Pemerintah (menguasai), pengerjaan RTWP Papua dan Papua barat, untuk kepentingan siapa? Dari aspek kepentingan bahwa RTRW Papua dan Papua barat di buat untuk kepentingan Pembangunan Infrastruktur dan kepentingan Investasi, Pada rana pasar, RTRW tersebut akan jatuh nilainya kalau memasukan data tentang ruang-ruangb hidup masyarakat adat. Negara dapat menawarkan ruang Papua dengan harga yang mahal kalau disana tidak ada ruang hidup masyarakat adatnya.
Dengan kata menguasai tadi, secara hukum Negara adalah pemilik tanah, dan status tanah bukan lagi tanah adat , tetapi telah menjadi tanah Negara, karena dari segi kepemilikan, masyarakat adat tidak memiliki tanah adat atas tanah Negara. Dengan demikian maka Negara tidak memunculkan informasi tentang komunitas adat dan sumberdaya alamnya dalam RTRW tersebut.

Dalang di balik RTRW Papua Dan Papua Barat

Investasi skala besar, atau Investasi multi internasioanal, mendapat dukungan Bank dunia, ADB dan IMF. Lembaga keuangan international ini, mendominasi praktek – praktek dukungan modal untuk investasi skala besar. Lembaga ini akan berperan hingga ke tingkat kampung, apa bila objeck Investasi tersebut menjadi sumber pengasilan lembaga ini.
Pembuatan RTRW Papua dan papua Barat bukan dana murni APBD atau APBN, tetapi RTRW tersebut di hasilkan dengan bantuan dana Bank Dunia. Kenapa Bank Dunia harus membantu??, atau Bank dunia adalah Dalang di balik RTRW Papua dan Papua Barat yang tidak menggambarkan wilayah otoritas adat itu. ?, untuk kepentingan investasi skala besar, maka pemerintah wajib memberikan informasi secara baik dan benar tentang ruang-ruang Papua, keberadaan masyarakat adat, atau adanya tanah adat adalah informasi menjijikan bagi Bank Dunia. Karena hal berhubungan erat dengan kenyamanan Investasi yang di modali Bank dunia.

Pada beberapa wilayah otoritas adat Kegiatan pembangunan yang dananya dari Bank Dunia, justru keberadaan msyarakat adat menjadi persyaratan untuk pencairan dana Pembangunan, Contohnya Pembangunan PLTA Unurum Guay di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Hak masyarakat adat atas tanaman dan ganti rugi tanah adat mendapat perhatian Bank dunia agar segera di data secara baik dan di selesaikan oleh Pelaksana Proyek dalam hal ini oleh Pihak PLN.
Jika mengikuti pengalaman Unurum guay , RTRW Papua dan Papua Barat tidak memasukan ruang-ruang hidup masyarakat adat, seharusnya Pihak Bank dunia sebagai Penyandang dana menolak dan meminta Pemerintah untuk merevisinya kembali.

Adakah Kekuatan Masyarakat Adat???

Secara umum masyarakat adat adalah pihak kalah dalam berbagai persoalan yang lawannya adalah pemerintah atau Investor, status kodrati ini telah di letakan begitu rupah dan benar-benar menyulitkan masyarakat, jangan mengharapkan kemenangan kalau berkonflik dengan pemerintah atau investor, kalah perang adalah status kodrati masyarakat adat. Adakah kekuatan masyarakat adat?? Ketika mengetahui wilayah otoritas adanya tidak ada dalam peta tataruang wilayah Papua dan Papua Barat.

Ibarat manusia tertabrak mobil, supir taksi akan mengatakan bahwa setahu saya tidak ada manusia di jalanan ini makanya saya melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir akan mengetahui setelah menabrak manusia tersebut, dan itupun bukan masalah yang berarti bagi dia, karena paling meminta biaya perawatan atau ganti rugi. RTRW Papua dan Papua Barat mengandung skema supir taksi tersebut, masyarakat adatnya akan di hargai ketika ada yang berteriak untuk di hargai. Ketika investor di ijinkan dan masuk di areal tertentu, masyarakat akan berteriak ini adalah wilayah adat kami, ketika itu baru mereka di hargai, artinya bahwa pemahaman masyarakat tentang ruang-ruang adat adalah pemahaman yang keliru yang di buat oleh masyarakat adat, ruang yang ada di Wilayah Negara Indonesia adalah ruang kosong, masyarakat adat juga di kenai prosedur resmi untuk menapatkan ruang adat tersebut.
Masyarakat adat dalam posisi dilematis dan tidak berkuatan sebenarnya, pada sisi lain kita memiliki beberapa konvensi international, dan juga regulasi nasional yang justru memberi kekuatan kepada masyarakat adat, tetapi tidak saja akan mengalami banyak rintangan untuk membuktikan kekuatan tersebut, karena lawan masyarakat adat berada pada setiap lini organisasi pemerintah.

RTRW Papua Dan Papua Barat Merampok Kedaulata Masyarakat Adat.

Perampokan adalah aktifitas individu atau kelompok yang mengambil barang milik orang lain secara paksa. RTRW Papua dan Papua Barat, berada di atas tanah adat, membagai ruang-ruang adat untuk berbagai fungsi untuk kepentingan Infrastruktur dan Pemodal, bukankah barang milik orang lain yang di rampok pemerintah , di mengubahnya menjadi milik Negara, lalu terjadi pembagian ruang sesuai kepentingan beberapa Penyandang dana?
Perampokan tanah adat oleh pemerintah, terbukti dengan RTRW Papua dan Papua Barat. Bagaimana nasib masyarakat adat sebagai pemilik uayat?, jelas sekali bahwa posisi masyarakat adat sangat lemah dengan RTRW bank Dunia tersebut. Pemerintah seharusnya memiliki scenario tentang inkludnya hak-hak adat dalam RTRW Papua dan Papua Barat. Hal ini mengkpromikannya adala pembuangan energy yang percuma, karena idealismenya adalah Merampok.

Petah Kampung Senjata Pertahankan Wilayah Otoritas Adat

Kepedulian tentang Kedaulatan masyarakat adat telah terbangun secara International, beberapa konvenen international membuktikan itu seperti UNDRIPP dan ILO 169, konvenen tersebut lebih tegas menyatakan bahwa sebelum adanya Negara dimana-mana telah ada kampung-kampung masyarakat adat, dan mereka memiliki kemampuan untuk mengurus diri sendiri tanpa intervensi Negara. Tetapi peduli amat dengan konvenen tersebut, justru kampung-kampung adat dan otoritas wilayah ruang adatnya menjadi rebutan Pemerintah dan Investasi.
Peta adalah keterangan gambar sebuah wilayah dalam kertas, yang memiliki titik koordinat , peta dapat membuktikan keberadaan masyarakat dan kepemilikan ruang yang di miliki. Sehingga peta mempermudah orang atau siapa saja untuk mengetahui adanya masyarakat adat pada suatu kampung atau ruang kampung.

Pertanyaannnya adalah bagaimana posisi kampung masyarakat adat ini dapat di ketahui oleh orang lain kalau wilayah tersebut tidak di peta kan, karena itu peta harus menjadi pekerjaan penting bagi masyarakat adat untuk mengarjakan nya. Bersamaan dengan RTRW yang di munculkan Pemerintah, masyarakat adat seharusnya memunculkan dimana ruang-ruang adatnya juga, agar tanah Papua ini jangan di anggap sebagai tanah kosong, sesuai RTRW, tetapi perlu mengeluarkan peta tanah adat sebagai pembanding untuk status tanah adat Papua.
Apakah Masyarakat adat dapat memiliki Peta Tana Adat, memiliki peta adalah suatu keharusan bagi masyarakat adat Papua, adanya ancaman penguasaan ruang oleh pemerintah dan Investasi, memiliki peta adalah kebutuhan masyarakat adat, karena peta adalah solusi penyelesaian konflik penguasaan ruang. Peta tanah adat adalah alat untuk mempertahankan tanah leluhur. Pemerintah dan Investor jangan merampas tanah adat melalui Politik RTRW yang tida akomodir ruang-ruang hidup masyarakat adat.Hendrik Palo,

Minggu, 20 Februari 2011

PROFIL SIMPUL LAYANAN PEMETAAN PERTISIPATIF TANAH PAPUA

PROFIL
SIMPUL LAYANAN PEMETAAN PARTISIPATIF
PAPUA DAN PAPUA BARAT
(SLP4B)


________________________________________
1. Pendahuluan
1.1. Kerangka Pikir

Ketika Mitra Samdhana Institute di Papua dan Papua Barat berkumpul di Hotel Rassen Sentani guna mengevaluasi Pelaksanaan Proyek di Tahun 2010 pada tanggal 1-4 November 2010. Dan melakukan Assesment guna perencanaan proyek di tahun 2011, ketika itu Peta menjadi issu penting yang di soroti secara serius oleh para peserta , Pertemuan ini di hadiri juga oleh perwakilan dari Samdhana Institute dan Pengurus Besar AMAN di Jakarta, yang di hadiri Oleh Sdr. Mahir Takaka ( wakil Sekjen AMAN) dan Elisabeth (Fasilitator PB AMAN untuk Papua)

Samdhana di wakili oleh Pete Wood, Ita Natalia, Marthen Hardiono dan Yunus. LSM Lokal Mitra Samdhana hadir dalam pertemuan tersebut adalah ; YALI, Pt PPMA, Koord AMAN Papua, Perdu, Yasanto, PD AMAN Serui, PD AMAN Sorong Raya, Triton sorong, YBAW Wamena, Yayasan Sagu Serui dan perwakilan dari Kaimana . Beberapa nara sumber yang di hadirkan juga dalam pertemuan tersebut diantaranya Bpk Frans Reumi dari Fakultas Hukum Uncen, Edison Giay , Lindon Pangakali dari Pt PPMA, dan Marthen Kayoi kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua, serta nara sumber dari Kelompok Kerja REDD Provinsi Papua , Bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut adalah Pete Wood dari samdhana Institute.

Setelah mendiskusikan berbagai hal, Lahirlah ide bersama untuk membentuk Simpul Belajar Pemetaan Papua, Akhirnya terbentuk Simpul tersebut dan secara aklamasi Sdr ,Hendrik Palo di rekomendasikan peserta sebagai Koordinator Simpul Belajar Pemetaan Papua. Perubahan Nama pun terjadi ketika mendapat masukan dan saran dari beberapa kawan, sehingga nama organisasi forum ini yang tadinya di sebut Simpul Belajar Pemetaan Papua di rubah menjadi Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat yang di singkat SLP4B sekarang, Simpul layanan Pemetaan partisipatif bukan sesuatu yang muncul tanpa alasan, tetapi memiliki sejarah dan latar belakang masalah yang sangat penting. Secara khusus masalah tanah adat, atau tanah ulayat yang terus mengalami penyempitan akibat kegiatan pemerintah dan Pemodal.

Beberapa Aspek menyangkut pemetaan partisipatif yang berkembang dalam Diskusi, adalah sebagai berikut:

Bahwa peta adalah bagian penting dalam keseharian kehidupan modern, peta selalu di butuhkan setiap kali kita ingin mengetahui posisi tertentu. Atau menuju ke suatu tempat. Peta yang tersedia saat ini pun sudah sangat maju dan beragam antara lain berupa atlas, peta rupa bumi, dan peta kota, bahkan dengan menggunakan teknologi GPS ( Global posisitioning System), dengan muda kini kita bisa mangakses pata melalui telepon genggam atau perlengkapan mobil pribadi.

Bahwa peta secara umum juga di gunakan untuk melakukan klaim kepemilikan suatu wilayah di atas buka bumi , sertifikat tanah yang di keluarkan BPN merupakan pembuktian kepemilikan tanah dari seseorang yang di dalamnya terdapat peta. Untuk skala yang lebih besar DEPHUT memberikan konsesi pengusahaan hutan kepada perusahaan-perusahaan, namun konsesi ini umumnya berada diatas tanah yag di kelola masyarakat adat. Akibatnya masyarakat setempat tiba-tiba saja mendapat berbagai larangan yang di bawah oleh sekelompok orang luar, mereka tidak boleh lagi mengambil kayu atau bahkan masuk kedalam suatu hutan yang selama ini sudah mereka urus dan memberi penghidupan bagi mereka. Keadaan sering menjadi lebih buruk Karena klaim orang luar tersebut di dasarkan pada peta konsesi buatan , klaim tersebut kerap kali di sertai intimidasi adan aksi kekerasan terhadap masyarakat adat , bahkan kerap memakan korban jiwa.

Bahwa kekerasan dalam peta terhadap masyarakat adat, pada dasarnya adalah bentuk penghapusan masyarakat adat dari keberadaan mereka di suatu wilayah, untuk melawan proses penghapusan tersebut muncullah gerakan Pemetaan Partisipatif untuk melawan Negara dengan menggunakan bahasa yang sama. Melalui peta-peta yang di hasilkan masyarakat adat sebagai bukti dokumen pendukungnya bisa menunjukan keberadaan mereka dan untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang di cabut dan di abaikan.

Bahwa tata ruang wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, tidak menunjukan ruang-ruang kehidupan masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat. Artinya bahwa keberadaan masyarakat adat Papua pada tanah dan hutan mereka telah di hapuskan , Merupakan upaya perampasan tanah adat oleh Pemerintah dan Pemodal atas wilayah-wilayah hidup masyarakat adat Papua dan Papua Barat. Tata ruang tersebut lebih menonjolkan struktur ruang dan Pola ruang untuk kepentingan Pembangunan Infrastruktur dan untuk kepentingan Investasi dalam skala besar, di dalamnya tidak memberikan gambaran tentang keberadaan masyarakat adat, dan ruang-ruang kehidupannya yang telah terjaga dari generasi-ke generasi.

Bahwa peta menjadi penting untuk menunjukan hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam sekaligus sebagai alat pembuktian hak atas tanah, peta menawarkan suatu cara alternative dalam mengatasi konflik atas sumberdaya alam.

Bahwa peta adalah alat untuk membuat perencanaan , peta sangat bermanfaat bagi rencana-rencana pembangunan sesuai dengan tujuan masing-masing pihak yang berkepentingan dalam membuat suatu peta. Sedangkan kegiatan pemetaan partisipatif yang di maksud kan disini adalah kegiatan yang di lakukan masyarakat adat sendiri untuk mengatur tata ruang mereka baik menyangkut hak-hak adat dan batasannya, pembagian daerah-daerah yang strategis untuk kepentingan ekonomi , berburu, kebudayaan dan lain-lain.

Tujuan
Adapun tujuan pendirian SLP4B ini adalah sebagai pusat pergerakan untuk mempercepat proses Pemetaan Partisipatif dan Registrasi Wilayah adat di Papua dan Papua Barat.

Bahwa Secara umum manfaat dan tujuan peta adalah sebagai berikut;
- Untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah
- Untuk menjelaskan batas-batas hak tanah adat/ulayat
- Untuk mengumpulkan dan melindungi pengetahuan tradisional ( adat)
- Untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi sumber-sumber air
- Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam menghadapi pihak-pihak luar, Pembangunan infrastruktur dan Investasi.
- Untuk menyelesaikan sengketa-sengketa atas tanah diantara pihak yang memakai lahan ( penyelesaian konflik) baik Intern maupun ekstern
- Untuk ikut berperan serta di dalam perencanaan tataguna lahan dan pengelolaan konservasi.


Sasaran
o Terorganisir Kembali Fasilitator Pemetaan Parisipatif di Papua dan Papua Barat
o Terlenggaranya Pemetaan Partisipatif di Papua dan Papua Barat
o Teregistrasinya Wilayah adat di BRWA.
o Peta menjadi alat kekuatan dan bukti kepemilikan tanah adat, sehingga reklaimening tanah adat mudah di laksanakan.

Jika mengunjungi seluruh instansi pemerintah, pada level Departement di Pusat, Provinsi dan daerah di Kabupaten, terutama mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan Sumberdaya alam atau Bumi , Air dan Udara, maka seluruh tanah di Papua telah habis terpetahkan, untuk kepentingan Pembangunan dan Investasi. Dalam peta-peta yang dihasilkan tersebut sama sekali tidak menunjukan keberadaan masyarakat adat yang telah ada disana secara turun temurun.

Simpul layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat (SLP4B), hadir karena kebutuhan masyarakat adat, ketika kita atau masyarakat adat sendiri berambisi untuk menyelamatkan masyarakat adat dan Sumberdaya Alam Papua maka kita membutuhkan sebuah Aksi solidaritas, memiliki pola pikir dan pemahaman yang sama, dilema individualistic, dan organisatoris domestic perlu di tantang. Kita membutuhkan organisasi Jaringan yang berbasis anggota dan komunitas, agar pemetaan partisipatif ini menjadi sebuah Gerakan komunitas, semua elemen masyarakat adat harus terlibat didalamnya , untuk melakukan aksi yang sama, dan akhirnya Manusia dan Sumberdaya alam Papua dapat di kembalikan pada Posisi yang sebenarnya. Disanalah masyarakat adat Papua akan BERDAULAT, MANDIRI Dan BERMARTABAT dan untuk kepentingan itu SLP4B didirikan.

1.2.Dasar Hukum

Bahwa Pemerintah telah menerbit dua Perdasus yang memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk melaksanakan kleim atas tanah ulayatnya, realisasi perdasus berada pada pemerintah kabupaten dan kota di masing-masing provinsi, hanya saja belum di tindak lanjuti sejak tahun 2008. Perdasus tersebut adalah perdasus No. 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Sumberdaya alam Masyarakat Hukum Adat Papua. Dalam pasal 4 ayat 1. Pemerintah Kabupaten / Kota wajib mendampingi masyarakat Hukum adat dalam melakukan Pemetaan Adat Secara Partisipatif. Dan perdasus No.23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Masyarakat Adat atas Tanah. Pada pasal 4, ayat 1a: Batas-Batas wilayah yang di akui sebagai sebagai hak ulayat masyarakat huku adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah di tentukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

1.3.Dimana Ruang Hidup Masyarakat Adat

Percepatan menyampaikan informasi kepada pihak lain merupakan kunci dari gerakan keberhasilan. Artinya pemerintah dapat menarik banyak investor ke Papua karena pemerintah yang lebih dahulu memetakan ruang yang ada, selanjutnya memberikan informasi kepada lembaga keuangan multi internatioanal dan kepada investor untuk menanamkan investasinya. Misalnya peta tentang tata ruang wilayah Papua dan Papua barat, yang tidak memberikan gambaran di mana tempat tinggalnya masyarakat adat Papua, sehingga informasi dalam analisis Investor menyimpulkan bahwa tanah Papua adalah ruang yang kosong, disana tidak ada manusia aslinya. Sehingga nilai-nilai kemanusia kurang di perhitungkan, akhirnya konflik terjadi dan terjadi pelanggaran HAM yang cukup berat, inilah sandiwara yang di pertontonkan selama ini.

Masyarakat adat juga perlu menyampaikan informasi keberadaannya secara cepat, akurat dan di percaya kepada pihak lain.
Adakah ruang-ruang hidup masyarakat adat? Adalah pertayaan ekstrim yang berkembang di era modern ini. tentu masyarakat adat akan mengatakann bahwa mereka memiliki ruang –ruang hidup di tempat mereka. Pelaku Pembangunan dan Investasi justru tidak melihat adanya ruang-ruang kehiduan masyaraat adat, karena peta yang di berikan oleh pemerintah tadi. Dimana letak masalahnya, pihak investor mengatakan disana tidak ada ruang masyarakat adat, tetapi pada sisi lain masyarakat masih ngotot dan mengatakan ini ruang mereka, kuncinya adalah Peta. Ada dan tidaknya ruang masyarakat adat harus di buktikan di atas sebuah peta yang di hasilkan sendiri oleh masyarakat adat secara partisipatif.

1.4.Konflik Pemanfaatan Ruang

Bahwa kebijakan pemerintah cenderung kepada system pengelolaan hutan tanaman Industri, perkebunan dan lain-lain yang berskala besar, sedang maupun kecil, sementara masyarakat adat di Papua mayoritas masih bergantung kehidupannya ke hutan sebagai sumber kehidupannya dengan system pengelolaan yang sangat tradisional. Jika kiprah pemerintah dan pemodal di biarkan berlangsung terus menerus tanpa hambatan, maka kerusakan lingkungan hutan akan semakin parah, dan lebih di sayangkan adalah tersinggkirnya system kelola rakyat yang telah terjadi selama ini. karena Ekspansi sawit, HPH, dan lain-lain areal konsesinya nya di atas hutan rakyat ( hutan masyarakat adat).
Kebijakan pemanfaatan ruang telah di politisir oleh pembuat kebijakan, untuk kepentingan Proyek Pemerintah dan kepentingan Investasi skala besar. Secara tidak langsung keberadaan masyarakat adat Papua diatas tanah adatnya tidak di anulir, dan kemungkinan telah di anggap tidak ada, atau di samakan manusia Papua dengan hewan lain yang ada di alam bebas sana.

1.5.Masalah

Peminggiran suku bangsa asli dari wilayah-wilayah adatnya akibat penguasaan ruang oleh Pemerintah dan Investor adalah hal yang terus menerus terjadi di Negara yang kita cintai ini dan selamanya akan terjadi dan khusunya ,di tanah Papua penguasaan dan pengalihan seperti ini telah dan akan memasukan masyarakat Papua pada kotak kememiskinan, yang tertutup solusinya. Ekspansi perkebunan misalnya, adalah akibat dari promosi pemerintah dalam hal ini oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (The Investment Coodinating Board) tentang 20 titik ruang dengan total luas 2.235.149. Ha (Hasil Survei BKPM Tahun 2005 ) yang tersedia untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, tersebar pada 17 Kabupaten. Demikian juga untuk jenis perkebunan lain , sementara ruang yang gencar-gancarnya di promosikan oleh pemerintah daerah kepada dunia International dan menjadi minat investasi skala besar ini adalah wilayah-wilayah hidup masyarakat adat yang telah di pakai terus menerus dan dari generasi-ke generasi, pemanfaatan dan pengelolaan oleh masyarakat adat telah terjadi lama sebelum adanya organisasi Negara dan pemerintah Indonesia disana.

Anda adalah manusia, yang di ilhami hikmat dan akal budi oleh Allah Yang Maha Kuasa. Antara anda manusia dan manusia Papua yang ada di dalam dan diatas tanah Papua dimana letak perbedaan manusianya, sama –sama manusia, hanya saja anda dan golongan mu menang dalam kesempatan mendapatkan modal, mendapat uang dalam jumlah besar, sehingga penguasaan ruang-ruang hidup masyarakat adat dapat terjadi dengan mudah, tetapi ini tanah kami dan kami adalah ahli warisnya , semua upaya penguasaan pemerintah dan pemodal atas tanah adat kami sangat kemi kecam, dan kami kutuk ( Ungkapan pemilik ulayat)

Perebutan mendapatkan ruang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat adat ketika masyarakat tidak memiliki dokumen tertulis tentang ruang-ruang yang membuktikan wilayah adatnya. Ketika mempertahankan pendapatnya tentang hak milik nya atas tanah ulayat, dengan tidak menyertai peta dan dokumen lainnya, maka apa yang di pertahankan dengan argumentasi-argumentasi lisan di nilai sebagai sebuah kebohongan, dan biasanya masyarakat seperti ini di kategorikan sebagai penghambat investasi dan Pembangunan di Papua akhirnya di penjarakan.

Peta menjadi penting di era ini, karena hanya dengan peta, argumentasi masyarakat adat atas Tanah Ulayatnya dapat di pertimbangkan. Tetapi pada umumnya kesadaran untuk memiliki peta tanah adat belum di miliki oleh masyarakat , sehingga terdapat banyak kampung atau komunitas yang belum memiliki peta tanah ulayat mereka, karena memang belum di petakan oleh mereka, kondisi ini menjadi peluang bagi pemerintah dan Investor untuk menguasai ruang-ruang masyarakat adat.

Beberapa LSM dan komunitas yang telah membuat peta, mengalami kendala karena beberapa peta mereka telah tercecer bahkan ada yang hilang. Hal ini di sebabkan oleh pendokumentasian dan system date base yang tidak efektif, umumnya mempersalahkan orang yang mengerjakannya, system data base yang baik, justru tidak menghilangkan peta walaupun pengelolahnya berganti-gantian . Sementara itu walaupun beberapa komunitas adat telah memiliki peta tanah adat, tetapi peta tersebut belum di manfaatkan untuk kepentingan advokasi dan klaim tanah adat, masalah lainnya adalah secara wilayah tanah Papua masyarakat adat tidak mengetahui berapa luas tanah yang telah terpetakan di tanah Papua ini, dan berapa yang belum terpetakan dan tanah-tanah mana saja yang terpetakan, semua ini belum di ketahui, walaupun secara local di kumnitas mengetahuinya, tetapi secaa wilayah data ini belum terungkap.

SLP4B, di harapkan menjadi solusi dari berbagai masalah politik ruang yang terjadi di atas tanah Papua, baik masalah di masyarakat adat sehubungan dengan otoritas wiayah adat mereka yang sama sekali jangan di intervensi oleh pihak luar, pemerintah dan investor dan masalah di penggiat pemetaan partisipatif, yang umunya tidak focus dan kurang seirus mengarjakan pemetaan partisipatif dan Advokasinya.

Cita-cita SLP4B, suatu saat masyarakat adat akan membela hak-hak dasarnya atas SDA tidak secara lisan tetapi melalui peta-peta yang telah di hasilkan oleh pikiran,tenaga, dan oleh tangan mereka sendiri.


1.6.Tupoksi

Tupoksi dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat adalah sesuai kesepakatan 4 November 2010
a) Menghimpun pembelajaran mitra, dalam pemberdayaan masyarakat adat sehubungan dengan : pemetaan, ekonomi, FPIC, UNDRIP, Registrasi wilayah adat.
b) Menghimpun dan Mengorganisir Hasil Petah Wilayah Adat yang telah di kerjakan oleh Anggota JKPP, LSM Mitra Samdhana dan LSM Lain.
c) Melaksanakan TOF & TOT tentang Pemetaan Partisipatif
d) Aktif memberikan Input kepada Pemerintah dalam kaitan dengan Fasilitator pemetaan
e) Mengambangkan Informasi dan komunikasi tentang pemetaan partisipatif


1.7.Target ( Goals dalam 3 Tahun)

a. Mampu melayani dan menfasililitasi kebutuhan NGO/ormas sekurang-kurangnya pada 16 titik layanan.
b. Membangun Infrastruktur Simpul ( SOP, HRD, Hard & Soft ware)


2. Organisasi

2.1.Nama

Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat atau dengan singkatan di sebut SLP4B

2.2.Pendiri

SLP4B didirikan oleh 10 LSM di Papua, dan telah disahkan Keanggotannya pada jaringan Kerja Pemetaan Partispatif ( JKPP) pada Forum Anggota JKPP pada tanggal 28 Januari 2011 di Cimaphar Bogor.

2.3.Pengurus

Simpul layanan pemetaan partisipatif Papua dan Papua Barat di kerjakan oleh 1 orang sebagai Koordinator Simpul . di rencanakan akan menjadi sebuah organisasi yang memiliki struktur organisasi yang lengkap pada Lokakarya nanti.

2.4.Alamat

Simpul ini berkedudukan di; Jl.Raya Nendali – Sentani No 116. Kampung Nendali Dstrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

2.5.Anggota Simpul
Anggota simpul terbuka untuk umum , seluruh masyarakat adat Papua berhak menjadi anggota simpul, dalam bentuk orgnisasi , atau nama komunitas masyarakat adat , dan juga anggota perorangan. Untuk sementara sebanyak 11 LSM , 2 Kelompok Kerja komunitas dan 13 anggota individu, yang telah menjadi anggota SLP4B.


3.Program kerja

Percepatan pemetaan parisipatif dan registrasi wilayah Adat, sesuai amanat; kesepakatan ketika terbentuk nya simpul di Hotel Rassen Sentani, Forum Anggota JKPP, juga merupakan amanat Konsolidasi Nasional Fasilitator Pemetaan Partisipatif dan Rapat Nasional Penguatan SLP4B dan Pemetaan Partisipatif Papua, pada tahap awal akan di mulai dengan konsolidasi organisasi..guna membangun pemahaman bersama dan menjalin kembali komitmen semua penggerak masyarakat adat dan masyarakat adat sendiri untuk melihat kembali peta sebagai alat yang penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Konsolidasi penggiat pemetaan partisipatif, dengan semua penggiat peta, melalui komunikasi email, HP, dan mendatangi langsung.

3.1.Kegiatan Nasional Yang Telah Di Ikuti

Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat ( SLP4B), dalam aktifitasnya mendapat rekomendasi mengikuti beberapa kegiatan yang di laksanakan pada bulan Januari 2011. Kegitan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

23-24 Jan 2011 Konsolidasi nasional Fasiitator pemetaan Partisipatif Cico Resort Bogor pelaksana , AMAN-FF

25 Jan 2011 Seminar Nasional Politik Penguasaan Ruang Berkeadilan di International Convention Center (ICC) IPB Bogor pelaksana , JKPP-FF

26-27 Jan 2011 Konsolidasi Gerakan pemetaan partisipatif menuju Penguasaan Ruang Berkeadilan Cico Resort Bogor pelaksana, JKPP-FF

28 Jan 2011 Rapat Nasional Penguatan SLP4B dan Percepatan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat Cico Resor Bogor pelaksana, AMAN-JKPP-SLP4B-PUSTAKA, Samdhana Institute

3.2.Rencana Kegiatan

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam 6 bulan di Tahun 2011:
1.Konsultasi Awal Mengenai Peran Simpul Pemetaan Papua
Konsultasi awal dilakukan dengan mitra/organisasi lain yang pernah melaksanakan pemetaan. Tujuan konsultasi adalah untuk mengetahui pengalaman dan pengetahuan yang ada di setiap mitra, serta harapan dan kebutuhan dari simpul. Konsultasi akan dilakukan melalui dua tahap, yaitu: tahap pertama, melalui email dan telpon, dan tahap kedua, dilakukan pada saat workshop pemetaan (lihat di bawah) di mana para mitra akan meninjau kinerja simpul selama beberapa bulan pertama dan menyepakati peran dan ToR ke depan
Jadwal : Bulan 1-2
Keluaran :
ToR dan rencana kerja sementara berdasarkan masukkan mengenai potensi dan kebutuhan yang dimiliki para mitra, serta peran yang diharapkan dari simpul

2.Contoh dokumentasi pembelajaran dari upaya pemetaan
Simpul akan berkonsultasi dengan 3 mitra yang telah melakukan pemetaan, misalnya YBAW Wamena, Triton Sorong dan Pt PPMA. Tujuan adalah untuk untuk menghasilkan deskripsi proses pemetaan yang dilakukan, hasilnya, dan pembelajaran-pembelajaran penting yang relevan bagi lembaga lain yang ingin melakukan pemetaan. Mekanisme pelaksanaannya; pokok-pokok pertanyaan disiapkan oleh Simpul, selanjunya mendatangi lembaga-lembaga tersebut di atas untuk mengkonsultasikannya.

Jadwal : Bulan 2 - 6
Keluaran : laporan dokumentasi hasil dan pembelajaran dari proses pemetaan

3.Contoh Pendampingan/Pelatihan Pemetaan Partisipatif
Simpul akan memilih satu mitra yang ingin melakukan pemetaan tetapi belum memiliki semua ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan. Simpul akan melakukan pelatihan/pendampingan selama proses pemetaan, dan mendokumentasikan proses pendampingan agar menjadi contoh pembelajaran yang berguna bagai lembaga lain. Calon lembaga yang akan didampingi adalah pengurus Daerah AMAN Serui yang memiliki kegiatan pemetaan.
Jadwal : bulan 2 – 6
Keluaran :
Laporan mengenai proses yang dilaksanakan simpul, serta hasil pendampingan


4.Ujicoba registrasi peta
Simpul akan mempromosikan adanya peluang untuk menyimpan dan meregister peta tanah adat dengan BRWA kepada para mitra, dan akan bekerjasama dengan setidaknya satu mitra yang tertarik untuk me-register petanya. Hasilnya adalah contoh alur penyimpanan peta termasuk tipe dan standar data yang dibutuhkan.
Jadwal : Bulan 1-6
Keluaran :
adanya SOP untuk penerimaan dan penyimpanan peta, serta setidaknya satu peta yang telah disimpan.

5.Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Simpul Pemetaan Papua
Sekitar bulan ke-5 tahun 2011, simpul akan melaksanakan lokakarya dengan para mitra yang berkepentingan dengan pemetaan wilayah adat di tanah Papua. Tujuan dari lokakarya tersebut berupa:
• meninjau kegiatan dan hasil simpul pemetaan selama periode pertama
• meninjau peran dan tugas simpul sesuai kebutuhan jaringen pemetaan di Papua
• merancang rencana kegiatan simpul selama satu tahun ke depan
• membuat kerangka proposal untuk mencari dukungan bagi kegiatan simpul ke depan
Jadwal : pelaksanaan bulan ke-5
Keluaran : rencana kerja simpul, proposal untuk mencari pendanaan

Penerima Manfaat
 Direct : NGO dan ORMAS
 Indirect : Masyarakat, Pemerintah, Investor, Universitas.

Mitra Strategis
 AMAN ( PD,PB)
 JKPP
 BRWA
 SAMDHANA
 PT PPMA

DAFTAR ANGGOTA ( Sementara)
Organisasi

1. Yayasan Triton Sorong Papua Barat
2. AMAN Daerah Sorong Raya
3. Perdu Manokwari
4. YASANTO Merauke
5. Formaper Merauke
6. YBAW Wamena
7. Yayasan Sagu Seru
8. AMAN Daerah Serui
9. Pt PPMA
10. YALI Papua
11. Kaimana

Kelompok Kerja Komunitas
1. Pokja Rehabilitasi Lahan Kritis Nendali Papua (Pokja ReLaK)
2. Pokja Permata Ifale (Pokja PIfal)

4. Tanggapan Beberapa Teman Tentang SLP4B

Bagaimana Peta dapat di gunakan sebagai alat untuk Advokasi Hak-hak atas SDA dan lain-lain, Masyarakat adat Papua belum merasakan peta sebagai kebutuhan mereka, dalam kenyataannya saat ini, justru mereka tersingkir karena tidak memiliki peta, ketika nanti membutuhkan peta, pertanyaannya adalah apa yang akan di petahkan?? Karena mereka telah kalah cepat, Karena itu membuat masyarakat “jatuh cinta” ( kutip kata Decky Rumaropen direktur YPMD Papua) terhadap peta adalah perjuangan SLP4B yang lebih utama. Biarkan tanah adat berceritera tentang dirinya sendiri, dan hal ini akan terjadi ketika pemilik ulayat jatuh cinta kepada petah.

Pada sisi lain masih ada kawan-kawan yang merasa menjadi objeck proyek, ada yang mengomentari bahwa semua management tentang kegiatan pemetaan ini harus di berikan kepada lembaga-lembaga yang langsung bekerja di masyarakat, kawan-kawan lain jangan mengintervensi hingga ke tititk teknis

Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Papua dan Papua Barat ( SLP4B), berperan, hanya sebagai Penggerak Pemetaan Partisipasif, sementara aktifitas melaksanakan peta, atau ukur mengukur ada pada LSM local bahkan komunitas kampung itu sendiri dapat melaksanakannya , “ maaf “ kita patut memberikan Apresiasi terhadap kawan-kawan lain, karena perjuangan mereka sehingga munculnya SLP4B, ini fakta dan kenyataan. Prasangka buruk tentang mereka seharusnya di hilangkan..


Nasib masyarakat adat dimana saja sama di Negara ini, mereka yang berada di Sumatera Kalimantan dan Sulawesi mengalami Nasib yang sama dengan kita di Tanah Papua ini. kita adalah korban ketidak adilan yang di selenggarakan oleh Negara ini. karena itu kita membutuhkan gerakan masyarakat adat secara International dan nasional untuk merubah Ketidak adilan di tanah Papua, Ketidaka adilan dalam pemanfaatan ruang melaju terlalu cepat, dan tentu mempercepat pula penguasaan pemodal dan pemerintah atas ruang-ruang masyarakat adat, pada tataran local kita memiliki banyak keterbatasan, dan kendala, karena itu kita membutuhkan sebuah jaringan, kita membutuhkan aliansi yang lebih luas dengan manusia-manusia yang bernasib sama, katerlibatan banyak kawan merupakan sumbangan yang sangat bararti untuk Gerakan pemetaan di tanah Papua, hanya dengan jejaring yang solid, yang di mulai dari komunitas, daerah Kabupaten , Provinsi, Nasional dan International, ketidak adilan ruang dapat di batasi.

Fasilitator Pemetaan
Tina Wanatorei, Abner Mansai, Noak Wamebu, Paul Katamap, Yason PH wally, Edison Robert Giay, Decky Rumaropen, Bastian Wamafma, Wim Kayoi, Zet Wally, Kornelis Yanuaring, Lindon Pangkali, danPiter Dantru.

5.Penutup

Demikian Profil ini di susun dan di sampaikan kepada anggota SLP4B, semua masukan untuk perbaikan dan penguatan SLP4B, akan membantu pergerakan simpul untuk menjadi dinamis dan efektif untuk Penyelamatan tanah adat di Papua dan Papua Barat dari Intervensi brutal Pemerintah dan Pemodal, selamat berjuang….


Salam
Hendrik palo
Ketua SLP4B

Kamis, 27 Januari 2011

KEDAULATAN MASYARAKAT ADAT



SINARMAS
TIDAK KOMPROMI DENGAN KEDAULATAN MASYARAKAT ADAT BUNDRU..

Senin 5 Desember 2010 masyarakat adat pemilik hak ulayat areal perkebunan kelapa sawit Lereh dan Taja di Kabupaten jayapura Provinsi Papua mendatangi kantor Bupati Kabupaten Jayaura memohon yang kesekian kalinya agar perusahaan Sinarmas dapat memberikan ganti rugi hak ulayat mereka sebesar Rp.50.Milyard.
Menurutt laporan penelitian .perusahaan ini telah berada di lokasi ini sejak tahun 1983, dengan menguasai tanah adat yang cuku luas, Penelitian ini juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berada di sana secara liar, awalnya masyarakat pemiliki ulayat menolak, tetapi waktu itu terjadi penanda tanganan surat-surat pelepasan di depan moncong dan laras senjata. Masyarakat yang tidak mendatangani berita acara pelepasan tanah akan di tembak di tempat, karena itu secara terpaksa penanda tanganan di lakukan. Artinya bahwa tanah seluas sekian hektar di lepaskan oleh masyarakat adat karena intimidasi aparat. Sejak itu aksi dan demopun dilaksanakan, tetapi para pihak tetap berpegang padah-surat – surat perusahaan, karena perusahaan telah memberikan dokumen pelepasan tadi dan juga ada dokumen alsi palsu tentang pembayaran ganti rugi, pada hal semuanya pembohongan.

Kami tidak pernah melepaskan tanah, perusahan dan aparat telah merampas tanah kami, hari ini kami datang menuntut jani Bupati , Bupati jangan bermain dengan perusahaan, Bupati adalah orang asli, Bupati harus menolong kami, kami berharapa polisi jangan menghalangi kami untuk bertemu dengan bupati hari ini.,. Ini adalah tanah uayat kami , tanah leluhurkami, tanah kehidupan kami, perusahaan tidak bisa mencaplok begitusaja, apalagi telah mencaplok dengan intimidasi dan kekerasan, kami berharap perusahaan harus menyelesaikan apa yang telah menjadi hak ulayat kami. demikian beberapa orasi yang di sampaiakan waktu itu

Pertemuan dgn wakil bupati
Akhirnya tuntutan masyarakat adat kampung Bundru untuk ketemu dengan Bupati teralisasi dengan bertemu Wakil Bupati di Aulah lantai 1 Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Masyarakat pun di wakilkan oleh 10 orang perwakila mereka. Lalu melakukan pemicaraan dengan Wakil bupati Jayapura. Hadir dalam pertemuan tersebut, Polres Kabupaten Jayapura, Asisten 1 Sekda kabupaten jayapura, kepala badan LinMasPol, ketua LMA Lereh dan AMAN wilayah Papua .
Wakil Bupati Zadrak Wamebhu memberikan kesempatan untuk masyarakat menyampaikan pendapatnya. Kami menyadari tindakan kami ini melanggar hukum, tetapi kami perlu menyampaikan ini karena ini adalah masalah yang cukup lama, telah ada pertemuan berkali-kelai tetapi perusahaan tidak memiliki niat untuk memberikan ganti rugi kami. Ketika kami meminta tanggung jawab perusahaan kami di arahkan ke pemerintah, ketika kami datang di pemerintah, pemerintah mengatakan bahwa ikatan hukumnya adalah antara masyarakat dengan perusahaan, jadi perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan, kami adalah masyarakat bodoh, awam dengan persoalan hukum dan lainnya, kami hanya tau ketika tempat kami di gunakan pihak lain maka tanah kami harus diganti dengan apa itu saja, kenapa permainkan kami, kami juga manusia yang sama dengan kalian.
Arahan Wakil Bupati jayapura.

Pemerintah menginginkan masalah ini di selesaikan oleh pemerintah saja, pemerintah dan masyarakat telah memiliki kesepakatan untuk menyelesaikannya, dan hasil kesepatan itu telah di sampaikan kepada ketua LMA juga. Saat ini pemerintah melangkah berdasarkan dokumen tersebut. Lalu apa yang di tuntut ini dalam kerja-kerja pemerintah tidak segampang membalik telapak tangan, tetapi membutuh proses. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat harus di dukungan oleh aturan yang ada, atau harus diatas beberapa dasar hukum, sehingga kita ini jangan di nilai Korupsi nantinya, karena itu Tiem yang telah di bentuk sedang memproses dokuman surat-suratnya, pada bulan agustus telah kami panggil perusahaan tapi hingga saat ini tidak datang. Teapi saya berharap masyarakat harus bersabar, agar kita dapat menyelesaikan ini secara baik, urusan begini membutuhkan proses.


Posisi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi masyarakat adat Nusantara sebagai lembaga perjuangan masyarakat adat Nusantara, dalam melaksanakan kegiatan nya berpatokan pada visi, misi, dan prinsip AMAN yang tertuang dalam Angaran dasar rumah tangga AMAN. Separti yang ada di bawah ini.

Dalam factor kedaulatan, secara umum bahwa tanah Papua 100% penguasaannya masih dalam kedaulatan masyarakat adat. Kedaulatan ini di perkuat juga dengan UUD, UU 21 Tahun 2001, karena masih berlakunya kedaulatan adat di atas tanah Papua maka MRP di hadirkan sebaga presentatif masyarakat adat.

Menurut AMAN Papua Perusahaan ini tidak bisa merebut kedaulatan masyarakat adat Bundru seperti ini, kedaulatan ini secara tertulis di akui dan juga secara factual di akui oleh seluruh Indonesia. Beberapa catatan yang perlu di berikan AMAN dalam masalah ini:
1. Terjadi Pelecehen terhadap percaya diri, harkat dan martabat masyarakat adat Bundru. Intimidasi yang cukup berat ketika perampasan tanah adat tersebut, jelas-jelas telah membuat trauma yang berkepanjangan di masyarakat adat. Rasa percaya diri telah di kerdilkan, harkat dan martabat sebagai manusia sama sekali tidak di hargai.
2. Terjadi Perampasan kedaulatan Masyarakat Adat untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik
Secara faktual tana tersebut berada dalam kedaualatan masyarakat adat,
3. Mengurangi Media pembelajaran Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang tidak demokratis
5. Perusahaan tidak mengakui , Menghormati dan tidak melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Masyarakat adat adalah pemilik Ruang di atas tanah Papua, Jika perusahaan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat ini patut di pertanyakan keberadaanya disini..

Salam
Hendrik Palo
Koord AMAN Wilayah Papua

MASYARAKAT ADAT PAPUA HARUS BERSATU

Kepulan Asap Kampung Yoka Sentani
PEMBELAJARAN BAGI MASYARAKAT ADAT
PAPUA

Tanggal 17 November 2010 malam itu sempat saya mendapat khabar tentang adanya keributan di Ekspo kelurahan Waena, sumber itu menambahkan juga bahwa Esok nanti akan ada penyerangan ke kampung Yoka oleh Orang Wamena. Paginya apa yang di sampaikan pada malam itu benar-benar terjadi, saya berada di kamar sedang mengerjakan pekerjaan saya, tetapi di luar rumah tempat saya tinggal ibu-ibu mulai teriak dan ribut karena melihat adanya kepulan asap yag sangat tebal di udara. Dan asap tersebut berada di arah kampung Yoka. Mereka mulai teriak histeris dan masing-masing ngecek keluarga mereka yang ada di Yoka. saya menggunakan sepeda motor mengecek ke kampung Yoka, karena jaraknya hanya 3 km dari tempat saya tinggal. Ternyata benar bahwa kampung Yoka di serang oleh Suku Mawena, jalan yang akan kami lalui di tutupi oleh masa Suku wamena, terpaksa saya menuju ke lokasi lain yang tidak ada halangan dan dapat melihat berlangsung kejadianya. Akhirnya sampai lah saya ke pinggira pantai Ekspo Waena, dari sana saya dapat saksikan jelas kepulan asap diatas kampung Yoka, karena hanya terpisah dengan Danau sentani dan jaraknya lebih kurang 1 km. sayapun membuat bebrapa dokumentasi dari sana.

Sedih sekali kejadian ini, dari tempat ini saya hanya menyaksikan asap yang mengepul di udara, dan juga melihat masyarakat kampung Yoka yang menyelamat diri mereka dengan perahu dayung, dan long boat. Mereka berada lebih kurang 1km di tengah danau, sambil menyaksikan asap yang mengepul di udara diatas kampung mereka. Saya juga mendengar suara tangisan ibu-ibu di perahu dayung ketika melihat asap yang mengepul di udara diatas kampung mereka. Sewaktu berada di pantai Ekspo tersebut, ada juga beberapa orang diantara kami yag menceritakan penyebab serangan tersebut, mereka mengatakan bahwa masalahnya adalah masalah yang sangat sepeleh.



Dari tempat ini, saya berniat untuk melihat dari dekat bagaimana kebakaran yang terjadi. sewaktu kami berada disana ternyata rumah yang terbakar, rumah pertama yang kami lihat adalah rumah sdr Gerson Ollue, Bekas Anggota DPRD kota Jayapura periode lalu, sewaktu kami disana rumah tersebut telah terbakar 80 %. Kami pun melanjutkan perjalanan kea rah kampung, di sepanjang jalan terdapat banyak batu-batu sebesar genggaman tangan, akibat terjadi saling melempar antara masyarakat Yoka dan maa Suku Wamena.

lebih kurang 35 rumah terbakaar 37 rumah yang rusak. Rumah terbakar ludes habis hanya abu yang berakan diatas tanah. Seorang berjalan sambil menangis tidak henti-hentinya setelah menyaksikan rumahnya yang di lahap api, saya juga melihat beberapa ibu-ibu mudah berlinang airmatanya sambil duduk di kedai jualan pinang, di tempat lainnya terdapat seorang perempuan remaja yang menangis dengan sedihnya. Saya juga meihat televise yang di hancurkan di jalan raya, dan juga ada motor dan mobil yang ter bakar, ketika saya mengambil gambar sebuah rumah yang terbakar, seorang mama memberikan komentar, itu rumah adat kampung ini, rumah yang lebih dahulu ada di tempat ini sebelum ada rumah ainnya, disini rumah ini memiliki nilai sacral untuk kampung ini karena itu kami sangat menjaganya,

ketika sedang mengambil beberapa gambar, seorang membawa informasi kepada kumpulan masyarakat Yoka tempat kami berdiri katanya bahwa suku Wamena sedang menyerang kembali, beberapa orang menjadi panik terutama ibu- ibu berlari menyelamatkan diri, bagi yag memiliki sepeda motor menggunakan sepeda motor, di tepian danau perahu perahupun kembali didayung ke tengah danau, saya juga ikutan menyelamatakan diri.

Siangnya setelah dari kampung saya melanjutkan perjalan ke arah Pombensin kebetulan tangki motor telah kosong, tetapi pom bensin telah tutup kaena kerususahan tersebut, terpaksa saya membeli bensin enceran. Di depan museum pemerintah terdapa kumpulan suku Wamena, mereka sedang evaluasi apa yang di kerjakan mereka, saya coba mendekat untuk mendengarkan apa yang sedang mereka bicarakan. Pemberi komentar menngatatakan, kita ini adalah suku yang mendapat menghinaan di tanah ini, siapa saja yang menghina kita , balasannya adalah membakar rumah dan perang, hal ini itulah yang dilakukan mereka
Apa masalahnya?? Ini adalah pertanyaan semua orang waktu itu, seorang anak kecil 17 tahun . menciptakan sebuah lagu, dan di akses hampir oleh beberapa teman lewat internet, dan isi lagu itu menyebutkan orang wamena hidung berlobang dan kata-kata lainnya yang jelas-jelas menghina orang wamena, masalah ini adalah sumber konflik dan pemicu pembakaran rumah warga di kampung Yoka ini.

Sebagai orang Papua seharusnya saling menghargai antara satu dengan yang lain , inilah factor penting bagi kita masing-masing , siapapun antara orang Papua ini, tidak bisa saling mengejek atau merendahkan satu dengan yang lain. setuju adanya larangan untuk tidak mengejek sesama manusia, baik orang yang tinggal di pedalaman dan orang yang berdomisili di pingiran pantai di Papua , merupakan satu kesatuan yang perlu sekali membangun toleransi yang kuat. Tetapi juga saya tidak setuju dengan aksi pembakaran rumah yang di laksanakan oleh masa suku wamena. Bagaimana menyelesaikan masalah dengan aksi pembakaran rumah, ini sama saja menambah masalah dan memperburuk keadaan atau menambah masalah. Sayangnya sebagia besar dari kita yang melakukan aksi bakar rumah adalah Mahasiswa, dari aspek berpikiran positif kita berada pada kategori berpikiran maju, atau memiliki wawasan berpikir yang baik, tetapi kenapa kita masih saja bertindak anarkis??. Kita adalahsatu etnis Papua, yang sebenarnya wajib menjaga kebersamaan kita sesama Papua, karena kita memiliki visi besar untuk Negeri ini, dan ini dapat tercapai dengan persatuan dan kesatuan diantara kita, ego sectoral dan sukuisme sebenarnya tidak lagi di kembangkan dalam kondisi saat ini, dan ego sectoral adalah ancaman dan pintu masuk kehancuran ke Negeri ini.

Tangisan dan jeritan mama-mama, ketika melihat rumahnya telah berubah menjadi abuh, hatinya teriris-iris dengan kepedihan dan duka yang sangat mendalam, airmata mama yang jatuh kebumi Papua tentu mejadi pertanyaan bagi negeri ini, karena tidak seharusnya kita membuat mama mengelurkan air mata.
Kesalahan ini adalah kesalahan personal, kesalahan ini adalah kesalahan individual, yang seharusnya di selesaikan hanya sebatas orang yang bermasaah. ini yang tidak dapat di bedakan oleh kita, saya tidak tau dimana kendalanya sehingga hal ini tidak bisa kita perhatikan sehingga masalah seperti ini dapat mengakibatkan kepulan asap yang tebal diatas kampung Yoka.
Hari itu malam nya kami kembali lagi ke tempat kejadian, ketika memasuki jalur jalan ke Yoka, di hadapan kami berlari dua mobil tagana social, membawa bantuan untuk masyarakat korban. Pada beberapa sisi jalan sungguh gelap, tetapi di sana sedang berdiri beberapa anggota brimob.
Secara pribadi saya sangat menyayangkan kejadian ini, dan semua ini berpulang kembali kepada kita masing-masing, untuk menilainya dari sisi positif untuk kebersamaan kita bersama diatas tanah Papua.

Catatan Penting ,Bisa saja informasi tentang siapa mengarang lagu adalah infromasi tidak benar, ini adalah Negara hukum maka biar membutktikan melalui jalur hukum , bahwa dia adalah pengarang lagunnya adalah kewenagna pengadilan bukan oleh masyarakat. Kewenangan aparat untuk membuktikan itu, , seharusnya memberikan tuntutan kepada polisi untuk Menuntaskan masalah ini, untuk membuktikan benar atau tidaknya, bahwa lagu ini di buat oleh oknum tersebut. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan untuk kasus ini, untuk membuktikan apa yang bersangkutan adalah pelakunya atau tidak, setelah itu di lanjutkan dengan mengenakan pasal-pasal terkait .

pengadilan masa seperti ini adalah sebuah pelanggaran hukum, karena seharusnya kita menggunakan jalur-jalur penyelesaian masalah yang ada, kita memiliki jalur adat dan juga jalur pemerintahan. Budaya kekerasan adalah budaya yang tidak perlu di gunakan saat ini, karena hal ini menunjukan tidak adanya kekerabatan, tidak adanya persatuan dan kesatuan antara kita sendiri masyarakat adat secara internal.

Tanah ini membutuhkan kekerabatan manusianya, mari kita bersama tetap memupuk kebersamaan ini..


Salam
Hendrik Palo
Koord AMAN Wilayah Papua

KOPERASI SEBAGI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Di Papua, mayoritas Koperasi hancur
karena asal didirikan Untuk Kepentingan Laporan ,
Tanpa Idealisme…

Oleh: Hendrik Palo
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Koord. Wilayah Papua


Mayoritas Koperasi di Papua tidak efektif, pernahkah di Evaluasi??. Bagaimana Masa Depan Koperasi Ke “Netum” yang di resmikan oleh Wakil Bupati Jayapura Pada Oktober 2010.

Salah satu pondasi untuk mendirikan sebuah koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat di kampung-kampung di Papua adalah pola hidup kekerabatan yang kuat antara beberapa orang/ atau keluarga. Kenapa ? karena kekerabatan yang kuat antara mereka melahirkan rasa percaya yang tinggi dari masyarakat yang satu kepada yang lainnya.
Walaupun di depan mata kita telah hancur banyak Koperasi , tetapi pemerintah semakin ngentol dan giat mendorong berdirinya Koperasi di kampung-kampung, adalah pekerjaan yang sia-sia menurut saya, ibarat mobil melintasi jalan, tidak mungkin sopir akan membawa mobilnya untuk jatuh lagi di lubang yang sama, tetapi dalam hal mendirikan Koperasi di kampung-kampung , walaupun banyak orang telah jatuh pada lubang tadi, pemerintah secara kontinyu memaksa rakyat untuk melewati jalan itu.

Ketika koperasi di dorong agar menjadi lembaga ekonomi utama di masyarakat kampung, perlu di perhatikan bahwa syarat mendirikan koperasi bukan hanya cukupnya iuran dan jumlah anggota saja, tetapi banyak hal yang perlu disiapkan untuk mendirikan sebuah koperasi, mendirikan koperasi membutuhkan Pondasi yang kuat, salah satu pondasi adalah hubungan positif antara anggota yang membentuk, mereka perlu memiliki kekerabatan yang kuat, dan kualitas saling percaya satu dengan yang lain cukup baik.
Kekerabatan yang di harapkan apakah masih ada pada orang Papua??, akibat penghancuran rakyat secara sistematis dan structural di tahun 1965 sampai tahun 90an, waktu itu kekerabatan adat adalah salah satu target dari proses penghancuran tersebut, sehingga saat ini antara rakyat yang satu dengan yang lain hanya terdapat saling curiga, saat ini ketika koperasi di rencanakan pada sebuah kampung, akan muncul gosip demikian untuk kenyangkan siapa koperasi ini ? Atau koperasi untuk memperkaya siapa?. Gossip ini memiliki alasan , bahwa banyak sekali koperasi-koperasi sebelumnya yang hanya memperkaya Ketua, sekretaris dan bendahara saja, dan akhirnya bubar dengan sendirnya .

Antara Koperasi dan kekerabatan orang kampung, kekerabatan adalah aspek kunci, karena koperasi dapat di bentuk hanya di atas kekerabatan. Mustahil kalau tanpa kekerabatan koperasi dapat efektif , dengan demikia maka sebelum mendirikan koperasi kekerabatan antara warga adalah fenomena tersendiri yang membutuhkan penanganan tersendiri pula

Bagaimana perkembangan kekerabatan masyarakat kampung saat ini, beberapa komunitas memiliki kekerabatan yang cukup kuat, tetapi beberapa komunitas diantaranya telah menggedor kekerabatannya , baik antara keluarga dan angggota komunitas. tidak ada kepercayaan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kondisi ini memberikan respon negative pada proyek-proyek pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan kelompok termasuk Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan lama telah menjadi trauma di masyarakat kampung, dimana ketika proyek bergulir, pengurus kelompok hanya memperhatikan pribadi mereka. Jumlah dana yang cukup besar telah di habiskan untuk koperasi , karena ulah anggota pengurus organisasi, terutama karena ulah ketua dan bendahara kelompok , banyak koperasi yang macet.
Apakah ada cara lain agar koperasi dapat di kuatkan kembali di masyarakat kampung?, banyak jalan menuju Roma memberikan pengertian yang cukup baik. Perhatikan; jika koperasi di jadikan andalan, maka hal utama yang perlu di kerjakan sebelum mendirikan Koperasi adalah membangun kembali kekerabatan yang telah hancur , kedua , membangun kembali saling percaya antara masyarakat. Usulan ketiga yaitu menggunakan strategi lain, dari masalah-masalah yang telah di alami selama ini, pelaksana proyek tentu mempelajarinya dan memiliki kiat-kiat tertentu untuk di aplikasikan.

Koperasi Ke”Netum” pasti membuka memori kita tentang trauma-trauma masa lalu, trauma lalu adalah media belajar untuk semakin baik bukan sebaliknya untuk semakin buruk dalam hal koperasi. Adalah lasim hukum alam ini, bahwa keburuntungan atau sukses akan tercapai dari jatuh bangun yang luar biasa, ketika kita jatuh bangun dengan Koperasi pada waktu yang sama sebenarnya kita sedang di asah untuk menjadi semakin runcing. Semoga koperasi Ke “Netum” menjadi Koperasi yang terbaik di dataran Grime Nawa….

Hendrik Palo
Koor, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Wilayah Papua

UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA DAN PAPUA BARAT (UP4B)

Percepatan merampas ruang
hidup Masyrakat adat untuk Infarastruktur dan Koorporasi…


Percepatan pembangunan di Tanah Papua merupakan sebuah strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua, kebijakan ini di dorong oleh adanya fakta lambatnya pembangunan di tanah ini, walaupun melalui UU 21 Tahun 2001 telah banyak dana yang tersalurkan ke Papua.

Melalui MRP pada Juni 2010, masyarakat Papua telah menyatakan Bahwa Otsus Gagal, penekanannya pada kurang nampaknya implementasi pembangunan dalam semangat UU otsus.

Posisi UP4B sangat strategis dan menjadi motor untuk menghidupkan dan menggerak roda pembangunan di Papua dan Papua Barat , untuk pelaksanakan pembangunan yang lebih cepat dari proses-proses yang pernah ada. Tetapi perlu menjadi catatan bahwa , Posisi strategis dan penting ini, merupakan motor Perampasan tanah hak ulayat masyarakat adat Papua dan Papua Barat , hal ini akan terjadi ketika salah menempatkan personalnya dan kalau salah merumuskan garis-garis besar apa yang harus di kerjakan.

Sebagai motor penggerak pembangunan, UP4B adalah terminal berkumpulnya semua satuan pembangunan yang bekerja di Tanah Papua ini untuk menghabiskan tanah-tanah masyarakat adat.

Apa Yang Harus Di Kerjakan UP4B
Sebenarnya sederhana saja , telah ada pikiran-pikiran sebelumnnya dari para pencetus ide untuk mendirikan UP4B ini, tetapi saya berharap untuk tidak merancang konsep yang tidak bisa di laksanakan, atau sebaliknya menciptakan konflik dan merampas tanah adat masyarakat. Pembangunan adalah sebuah kendaraan yang bergerak maju, menuju tujuan Sejahtera dan makmur, bagaimana kendaraan tersebut dapat sampai pada tujuannya ini yang menjadi penting. UP4B memiliki tugas penting untuk memperlancar kendaraan (pembangunan) ini untuk tiba di tempat tujuannya. Dalam hal ini memiliki beberapa bagian penting yang harus menjadi pekerjaan UP4B, dengan memiliki komitmen yang kongkrit untuk tidak merugikann masyarakat adat.

Aspek Umum
1. Perlu Inventarisasi dan identifikasi tentang sektor pembangunan mana yang lambat di kerjakan, apabila telah di ketahui maka di perlukan penilaian capaianya dalam prosentase , kenapa menjadi lambat dan kenapa menjadi cepat adalah catatan yang di perlukan juga, dan berikan solusinya sehingga menjadi perhatian seluruh kabupaten kota.
2. UP4B perlu merumuskan target yang jelas, apa yang harus di capai dalam lima tahun , dan juga capaian-capaian tahun I , tahun II dst, UP4B perlu memiliki prosedur kerja yang jelas (jangan tumpang tindih dgn Instansi lain) dan di sampaikan kepada seluruh Kabupaten kota,
3. Koordinasi pembangunan, tidak hanya melaksanakan koordinasi di dalam ruangan, tetapi perlu memiliki agenda turun lapangan , melihat secara langsung di lapangan tentang apa yang telah di laporkan secara tertulis.
4. Staff UP4B, saya usulkan menggunakan orang-orang aktifis LSM asal PAPUA, karena beberapa diantaranya cukup ambisius untuk percepatan pembangunan di Papua. terutama mereka yang selalu berbicara tentang pembangunan di Papua, perlu memasukan orang-orang yang punya kepedulian untuk pembangunan di Papua, bukan mereka yang hanya mengejar uang semata , tetapi mereka yang perduli terhadap masyarakat adat. Beberapa diantara mereka pasti memiliki tulisan-tulisan di internet. Untuk akses mereka hanya ketik nama yang di cari akan muncul tulisan-tulisan mereka.
5. UP4B, memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan Perdasus No 22 Tahun 2008, dan Perdasus No 23 Tahun 2008, hak masyarakat adat harus menjadi jelas, sebelum Percepatan Pembangunan. Karena ruang yang ada di Papua adalah milik masyarakat adat Papua, karenanya harus mendapat perhatian yang serius.

Aspek Khusus
Memberikan penilaian terhadap proyek yang di usulkan dari segi dibutuhkan atau tidak, sebenarnya banyak pembangunan yang telah di kerjakan tetapi tidak di manfaatkan karena objek yang di bangun adalah objeck yang tidak di butuhkan !, disinilah peran strategis UP4B, perlu sekali memberikan sinyal, apakah dibutuhkan rakyat atau tidak, banyak pembangunan fisik di bangun dengan orientasi hanya untuk mendapatkan uang projeck, akan dimanfaatkan atau tidak, pelaksana proyek sama sekali tidak memperhitungkannya.
Menedorong adanya kebijakan-kebijakan yang di butuhkan untuk pembangunan, umumnya pelaksana pembangunan di papua dan Papua barat sangat kaku alam menerapkan peraturan yang ada, juga banyak diantaranya diterjemahkan samaunya. Pembangunan di Papua juga membutuhkan adanya peraturan-prtauran Daerah yang baru, baik legislative dan DPRD juga DPRP sangat lemah dalam menggunakan hak-haknya untuk membuat suatu peratuaran daerah atau surat keputusan, pada beberapa Kabupaten dapat di temukan adanya DPRD yang fakum dan tidak membuat satupun perda sampai berkahir masa jabatan nya, kecuali pembahasan APBD dan tata tertib dewan. Pada hal rakyat mebutuhkan Peraturan2 daerah untuk merubah wajah pembangunan di lingkungan mereka, UP4B juga perlu melihat bagian ini, dari rana kebijakan dan peraturan.
Mengembangkan komunikasi dan konsultasi secara terus menerus, Penyakit pada diri seseorang tidak dapat di ketahui kalau dia tidak datang dan mengadu ke Dokter specialist, tetapi juga akan banyak korban kalau dokter sendiri tidak datang kekampung –kampung dan memeriksa pasiennya. Sehungan dengan percepatan pembangunan di Papua, maka perna penting lainnya yang harus di mainkan adalah semakin kuat mengembangkan komunikasi dan konsultasi dengan personal kontak di setiap kabupaten bahkan kepala kampung dan juga masyarakat. Semakin canggihnya teknologi komunikasih, akan memudahkan proses komuikasih dengan pelaku-pelaku pembangunan di Papua.
Mengembangkan pelaksanaan program secara bertahap, Terdapat kesalahan klasik dalam perecanaan dan pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat, misalnya pembangunan ekonomi rakyat, harus melalaui beberapa tahapan, tetapi yang terlaksana selama ini, adalah langsung memberikan paket-paket bantuan, sementara siapa yang harus memelihara paket tersebut, bagaimana menggunakannya, kapan harus diganti, bagaimana menggantiya dan lain-lain tidak di perhatikan sama sekali, dampaknya ; pada sector perikanan misalnya, banyak kapal yang di beli tetapi telah menjadi rusak karena tidak di pergunakan.
Melaksanakan Koordinasi, wujud dari sebuah kerjasama adalah koordinasi, peran melaksanakan koordinasi antara Kabupaten dan juga antara intansi adalah fungsi penting yang harus di perankan oleh UP4B ini. apa yang mau di koordinasikan, bagaimana mekanismenya, kapan waktunya adalah hal-hal yang penting sekali di atur sebelumnya. Temu koordinasi adalah ruang untuk mengetahui perencanaan yang di laksanakan, apakah telah sesuai dengan harapan-harapan masyarakat, juga perlu di ukur apakah berdampak baik terhadapa masrakat atau tidak, semua ini perlu di koordinasikan secara baik sebelum melaksanakan aktifitas langsung di masyarakat.
Modul Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu penyeragaman pelaksanaan pembangunan, UP4B memiliki peran penting untuk menghasilkan sembuah modul pembangunan, tentunya pelaksanaan modul akan di dukungan oleh kebijakan Gubernur/ bupati. Bagaimana menghasilkan modul tersebut, masing-msing sector pembangunan baik SKPD atau badan dan lain-lain, perlu di undang dalam sebuah lokakarya untuk menghasilkan modul-modul pembangunan sesuai potensi daerah masing-masing. Modul pembangunan dapat berubah setiap lima tahun. Modul tersebut menjadi mal atau real pelaksanaan persepakatan pembangunan di Papua dan Papua barat
Motif utama dari penyampaian ini, adalah mengharapkan personalia yang di tempatkan pada UP4B adalah orang –orang yang memahami siapa itu masyarakat adat Papua. Yang tidak bisa di samakan dengan masyarakat modern.

Salam,

Hendrikpalo
Koord Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Untuk Wilayah Tanah Papua