Jumat, 18 Mei 2012

FESTIVAL DANAU SENTANI-INDIKASI KORUPSI


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SEGERA PERIKSA ALOKASI DAN PENGGUNAAN DANA FESTIFAL DANAU SENTANI SEJAK TAHUN 2007-2011.
TER- INDIKASI KORUPSI

Menurut  Frits sokoi,  ketika meresmikan Festival danau sentani  di tahun 2007,  menteri pariwisata menggaris bawai; bahwa dana  FDS di  sapkan untuk  pembiayaan selama 5 tahun  yaitu sebesaar 50 Milyar. Setiap tahunnya akan di anggarkan sepuluh milyard.  5 tahun merupakan  tahap penjajakan dan pemantapan FDS, semua aspek  yang mendukung pelaksanaan FDS ini  kedepanya akan selesai hanya dalam jangka waktu lima tahun ini.

Jangan salurkan dana untuk pembinaan sendra tari melalui Ondofolo ,  karena dalam  4 kali pengalaman FDS ini Ondofolo tidak menyalurkan dana binaan tersebut kepada kelompok-kelompok yang akan memeriahkan FDS dengan seni dan budaya. Kelompok-kelompok tarian yang ada di sentani dalam kondisi yang di  lematis, karena ondofolo tidak bisa di tegur, dan dimarahi, lebih baik seni dan budayanya tidak di pertunjukkan dari pada memarahi seorang ondofolo inilah nilai adat  orang sentani.

10 juta rupiah adalah besar dana yang di alokasikan kepada masing-masing kampung oleh pemerintah untuk setiap tahun penyelenggaraan FDS, dengan demikian maka besar dana yang habis sebagai  dana binaan dari pemerintah pusat hanya 240.juta. kalau di alokasikan 10 Milyard pertahun maka dana yang baru di salurkan ke kampung hanyanyalah 240 juta, sementara di pemerintah masih tersisa 9.760 juta. Dengan pembangunan dan FDS  dalam 4 tahun ini, lokasi  Wisata Kalkote ini  bukanya semakin baik karena sarana-prasarananya tetapi Lokasi Wisata kalkote ini semakin kumuh dan tidak layak.

Kami menduga terjadi penyalahgunaan uang cukup besar, kemungkinan besar antar 5-7 milyard  setip tahunnnya dalam 4 tahun ini di habiskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Penganggaran yang  cukup besar, apabila di bandingkan  dengan dengan fakta lapangan sangat   jauh berbeda, karena  terjadi kemunduruan yang drastis.

Masyaraalat adat Suku Sentani tertipu dan tertipu terus oleh   proyek-proyek yang mengatas namakan masyarakat adat seperti FDS ini. karena sbagian besar  dana tersedot di pihak pemerintah, dan masyarakat adat  tidak mendapat sama sekali,

Indikasi adanya penyalahgunaan dana FDS ini perlu sekali di luruskan melalui Pemeriksaan BPK, hal ini menjadi penting untuk penyelenggaraan FDS yang lebih baik ke depan., Apa bila BPK  membaca Posting ini, sebaiknya meng-agendakan dalam program kerja BPK untuk segera melaksanakan Pemerikasanan Dana FDSini.

Hendrik Palo.

MASYARAKAT ADAT ASEI...DAN MESIN CETAK KULIT KAYU


 ISTRI MARIPANGESTU
MEMILIKI UTANG DI KAMPUNG ASEI
DISTRIK SENTANI TIMUR- KABUPATEN
JAYAPURA –PROVINSI PAPUA……………………..

Desainer mesin ini tidak menerima apa yang masyarakat disini sampaikan, sehingga hasilnya  begini, Mesin –mesin ini tidak bisa di pakai lagi  dan saat ini mulai menjadi Besi Tua. Demikian yang di sampaikan  oleh Kepala Kampung Asei Pulau atas nama Marthen Ohee kepada saya di Para-para adat Asei Pulau ketika saya bersama kawan dari 24  kampung  di sentani melaksanakan latihan tarian perang di sana.

Ketika sedang makan di restoran Oheey Faa, salah satu restoran di pinggiran Danau Sentani, istri dari Mari Pengestu melihat sebuah kampung di tengah danau sentani yaitu kampung Asei namanya, bertepatan dengan keberadaannya waktu itu di Papua Dia berniat mengunjungi Kampung Asei, akhirnya  Pemerintah daerah mempersiapkan akomodasinya dan ibu Mari pengestu  berhasil mendatangi kampung Asei Ketika Itu.

Ada apa di Kampung Asei ini, kampung ini adalah kampung Penghasil ukiran diatas kulit kayu,  merupakan  satu-satunya kampung di dunia yang  menghasilkan ukiran di atas kulit kayu. Kampung ini terkenal secara internasional karena ukiran kayu yang di hasilkan oleh masyarakat nya.  Ketika mengunungi kampung ini, terjadi diskusi dengan masyarakat Kampung sei, Permintaan masyarakat adalah ibu harus memberikan  kepada mereka Mesin untuk membuat bahan baku ukiran kulit kayu, atau mesin untuk membuat kulit kayu menjadi bahan yang siap untuk di ukir. Hal ini di setujui oleh  ibu Mari pangestu, tidak lama kemudian datang  mesin pencetak kulit kayu, setelah di test ternyata kulit kayunya tidak mengalami proses  penumbukkan tetapi tetap seperti semula. Mesin rolpress tidak memproses kulit kayu sama sekali,  4 buah mesin sama saja ,  langkah yang di ambil adalah  membuat mesin tetapi yang menumbuk kulit kayu, itupun terjadi kesalahan karena mesin tersebut tidak memiliki kecepatan yang dapat di atur untuk lamabat atau cepat,  sehingga kalit  yang di coba di tumbuk menjadi bolong dan tidak layak sebagai bahan untuk ukiran kayu,   setelah itu, tidak ada solusinya lagi, semua mesin –mesin  masih tersimpan di rumah adat kampung Asei, di perkirakan biaya yang kelur untuk mesin ini bisa sekitar 500-700 juta., karena kelamaan tanpa penutup, mesin-mesin ini mulai karatan.

Dalam Diskusi saya dengan kepala kampung Asei Pulau ini, inilah bentuk-bentuk kerja orang yang hanya mencari keuntungan semata, sehingga tidak  menghasilkan satupun mesin pencetak bahan ukiran kulit kayu yang tepat, tetapi justru semakin di rubah, menjadi semakin rumit, dan bahkan di tinggalkan begitu saja tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab.

Pada mesin tersebut terdapat tulisan cetakan hitam, “ Sarana prasarana produksi bantuan pusat kementerian Perdagangan. Dan Industri”,  jika terdapat tulisan seperti ini makan jelas , bahwa pihak mana yang harus bertanggung jawab, dalam diskusi saya minta kepada kepala kampung Asei Kecil untuk segera kirimkan surat kepada kementrian perdagangan agar segera mengangkat mesin-mesin ini dari  Asei pulau, karena tidak di gunakan oleh masyarakat. Melalu kesempat ini saya ingin sampaikan kepada pemerintah sebagai pemberi danah, apabila ada laporan yang baik tetang yang proyek ini, maka jangan di percaya, karena Mesin-Mesin tersebut tidak digunakan sama sekali, karena salah desaian, dan salah memberikan Mesin. Pihak pelaksana proyek ini pasti di untungkan, masyarakat tertipu dengan para pihak tersebut…. Hendrik Palo.

Kamis, 17 Mei 2012

PROSES MARGINALISASI SUKU SENTANI DI PAPUA INDONESIA



Suku sentani di Papua Indonesia ..terancam PUNAH  Karena Terjadi Penghancuran Sendi-sendi Identitas secara Gerilya………..


PEMBASMIAN  IKAN GABUS ASLI DANAU SENTANI  .Nama Indonesia :Henhitanis
Nama Latin: Oxyeleotris heterodon .
PENGHANCURAN  HUTAN  SAGU,
PEMINDAHAN  HAK  ATAS TANAH ADAT , MENURUNNYA  PENUTUR BAHASA SENTANI,  DAN SUKA MINUMAN KERAS.

Hilang muka tinggal nama,  adalah sebuah kalimat yang sering di berikan kepada seseorang yang telah  meninggal, karena jasa-jasa baiknya kepada manusia lainnya, walaupun telah meninggal Jasanya  akan di kenang  dan namanya di sebut untuk selamanya. 

Suku Sentani dalam kondisi yang sama dengan catan diatas, hal ini di laksanakan oleh pihak lain  secara bertahap dan teratur. Orang Sentani harus menyadari bahwa Suku Sentani Secara umum berada dalam Ancaman di kebumikan. Apa yang menjadi indikatornya??, menghilangkan adanya orang Sentani ini di mulai dari  Pembasmian identitas-identitas, yang telah terjadi sekarang ; Ikan gabus dan hutan sagu adalah makanan pokok yang menjadi identitas orang sentani. Apa yang terjadi dengan ikan gabus, di saat ini, populasi ikan gabus mulai menurun, akibat pemasukan ikan jeis baru di danau sentani yaitu ikan Lohan dan ikan gastor. Dampak yang di berikan oleh kedua ikan  adalah jumlah ikan gabus mulai berkurang. Banyak penulis menyatakan bahwa ikan gabus asli sentani di ambang kepunahan.


Pada sisi lain, pemerintah, badan usaha dan perorangan menjadikan hutan sagu sebagai target pembelian. Dan kawasan ini menjadi kawasan pembangunan. Padahal Pemerintah kabupaten Jayapura telah memiliki Peraturan daerah tentang larangan Pembangunan di Kawasan hutan sagu. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Jayapura secara kontinyu mengeluarkan Ijin –ijin pembangunan di Kawasn Hutan Sagu, ijin pembagunan di kawasan hutan sagu sepertinya menjadi sesuatu yang penting dan rutinitas bagi pemerintah kabupaten Jayapura, siapa saja yang mengajukan permohonan ijin pembelian lahan hutan sagu pemerintah menanggapinya dengan serius dan langsung menyelesaikan kepemilikannya dengan berbagai surat2 admnistrasi, akhirnya  yang bersangkutan memiliki kawasan ini dengan sah secara hukum. Aktifitas yang di laksanakan setelah menjadi miliknya adalah membabat habis rumpun sagu hingga ke akar-akarnya. Areal yang begitu luas di timbun dengan tanah timbunan dan tidak terdapat satupun rumpun sagu disana. Setahun kemudian lahan tersebut di bangun dengan bangunan ruko dan di gunakan untuk kepentingan lainnya.
 
Apa manfaat dari Peraturan daerah yang di buat oleh pemerintah Kabupaten Jayapura??, Alasan yang seringkali di sampaikan bahwa masyarakat pemilik memberikan ijin. Pertanyannya adalah masyarakat dan pemerintah harus tunduk kepada siapa?, baik masyarakat pemilik dan juga pemerintah seharusya tunduk kepada Peraturan daerah tersebut.  Tolak menolak antara pemerintah dan masyarakat pemilik tanah adat  akan terus terjadi, karena masing-masing pihak tidak tunduk kepada aturan. Secara umum masyarakat adat sangat awam, kenapa harus ada perlindungan kawasan hutan sagu, pasti mereka juga tidak setuju, karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendidik mereka tentang aturan-aturan larangan tersebut. Sementara yang terjadi saat ini adalah justru Pemerintah yang menjadi agen untuk adanya pembangunan di kawasan hutan sagu di Sentani. Contoh; Di jalan raya terdapat tanda lalulintas tentang di larang parkir disini, justru kendaraan terbanyak parkir disana, keadaan ini sama halnya dengan nasib dusun sagu di Sentani. Papan nama larangan di pasang di beberapa tempat, tetapi sebagian hutan sagu telah di babat habis oleh pemerintah yang menanam papan nama tersebut.


Hak atas tanah adat di pindahkan kepada pembeli tanah adat, hampir setiap saat  pengalihan hak kesulungan atas tanah adat terus saja terjadi di sentani.  Orang sentani berpikir bahwa suatu saat tanah mereka akan kembali kepada mereka, karena Papua akan  merdeka, mereka tidak menyadari bahwa kemungkinan Merdeka belum tentu,  tetapi terbangun pemahaman dan pengertian yang benar-benar keliru sehingga secara gila mereka menjual tanah-tanah adat mereka.  Suatu saat terjadi keributan antara seorang anak dengan bapaknya…Kenapa ko Kaka saja yang mendapatkan uang hasil jualan tanah adat, tuntutan ini menyebabkan ade juga mendapat rekomendasi untuk menjual tanah adat, permainan pemindahan hak atas tanah adat dengan cara ini terjdi hampir di seluruh Sentani. Kalau Kaka menjual tanah adepun akan ikut menjual tanah, kalau koselo yang satu menjual tanah maka akan ikut koselo yang lainnya juga, kalau keluarga yang lain menjual tanah maka keluarga lain juga bukan hanya menonton tapi ikut menjual tanah.  Pemindahan hak yang di kuatkan dengan dasar hukum, adalah pemindahan yang tidak pernah akan kembali lagi, selama dunia ini masih ada.  Sebagai orang pertama yang memiliki hak atas tanah, hak ini akan hilang untuk selama-lamanya, bahkan sampai Papua merdeka tanah tersebut tidak kembali kepada pemiliknya lagi. Karena akan menjadi hak milik orang yang membelinya.

Pesta minuman keras  merata di seluruh kampung di sentani,  setiap hari  di setiap kampung  terdapat adanya orang mabuk alcohol baik sendiri-sendiri bahkan kelompok-kelompok.  Minuman keras  yang beredar di sentani  memiliki kandung tertentu untuk mematikan  jaringan kerja saraf,  pada akhirnya banyak orang muda yang menjadi bodoh dan paling banyak berlagak pikun. Dari 100 orang pemuda di suatu kampung , 90 orang pemudanya adalah pemuda pemuda alkoholis.  Kematian saraf dan akhirnya menjadi pikun adalah SDM yang tidak di harapkan. Karenanya angka criminal terus meninggi di Sentani, karena Pemuda-pemudanya ber SDM Alkoholis.

Pada sisi lain terdapat pemusnaan identitas Sentani lewat bahasa sentani.  Sudah saat nya SD , SMP dan SMA  di Sentani memasukan bahasa Sentani sebagai mata pelajaran muatan local.  Tetapi pemerintah tidak pernah menyinggunnya sama sekali.  Banyak sekali anak-anak Sentani yang tidak mengetahui bahasa Sentani. Pemuda umur 40 tahun juga  beberapa diantaranya tidak Tahu Bahasa Sentani. Bahasa Indonesia  menjadi bahasa local disana. Sementara bahasa local ada tetapi tidak di ajarkan di sekolah sekolah. Bahasa adalah identitas Suku Sentani, sebuah suku tanpa bahasa adalah hal yang tidak  perlu terjadi, karena itu Bahasa sentani harus di masukan dalam muatan local, dengan tidak di ajarkannya bahasa sentani dalam muatan local maka lengkaplah sudah scenario membumi hanguskan Suku Sentani di negeri asalnya.

Jangan terlena dengan layanan Pemerintah yang semakin hari justru menambah kemiskinan dan menambah kemelaratan. Pembangunan berjalan terus tetapi tanah rakyat di habiskan, Pembangunan semakin giat di kerjakan tetapi Lahan sagu di tiadakan.  Tujuannya menjadi  jelas yaitu menciptakan kemiskinan dan kemeleratan yang berkepanjangan dan terus menerus dari generasi-ke generasi.  Orang-orang sentani jangan terlenah dengan permainan  ini, semua hal yang terjadi perlu di kaji secara baik dan jangan langsung menerima , apalagi karena adanya tawaran uang, mata menjadi buta dan telingah menjadi tuli, karakter yang tadinya ramah tamah menjadi beringas, istri yang tadinya hanya satu menjadi tiga…betapa randahnya orang sentani  yang berani melepaskan harta pusakanya (tanah) hanya karena uang, betapa rendahnya orang Sentani dapat di mabukkan oleh minuman beralkohol, hingga dirinya di kuasai oleh alkohol… jangan menjadi rendah seperti itu..

Apa yang harus di kerjakan untuk menjaga dan melestarikan  entitas dan keberadaan orang sentani, langkah terbaik adalah  BERHENTI JUAL TANAH, jangan dengarkan  rayuan siapapun termasuk pemerintah kalau berniat membeli tanah , Mari lestarikan bahasa dan lestarikan ikan gabus, HUTAN SAGU HARUS DI JAGA agar tetap ada. Jangan pernah Melepaskan hutan Sagu kepada Pihak lain………Sentani dalam ancaman akan hilang dari muka bumi ini. hal ini akan terjadi apabila masyarakatnya masih saja menjual tanah-tanah adatnya…..

Hendrik Palo.


Selasa, 15 Mei 2012









Hutan sagu
Lumbung pangan local menjadi kawasan
target pembangunan.
Kampung Nendali-Distrik Sentani Timur-Kabupaten Jayapura-Papua.

Pemerintahlah yang justru memberikan  kesempatan kepada  badan usaha untuk mambabat habis hutan sagu di Papua. Hal ini terungkap ketika terjadi diskusi antara masyarakat sendiri di kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Lantaran hutan sagu di kawasan ini telah terdegradasi.

Sangat janggal antara sosialisasi perda  larangan pembangunan di kawasan hutan sagu dengan tindakan nyata dari pemerintah Kabupaten Jayapura. Seluruh kawasan hutan sagu di berikan kepada Badan Usaha . 

Hutan sagu adalah lumbung pangan local, ekonomi masyarakat Sentani yang pas-pasan seperti ini, lumbung pangan local adalah stok makanan yang sangat di butuhkan, pembelanjaan ke supermarket dan juga pasar umum..hanya mereka yang memiliki uang  yang dapat belanja kesana, tetapi masyarakat kampung mereka tidak dapat menjangkau kesana..karena itu hutan sagu menjadi kawasan penting bagi mereka. Pertanyaannya dalah kenapa PEMERINTAH Kabupaten Jayapura semakin BRUTAL menghabiskan hutan sagu…sementara masyarakat disana masih miskin???..

Ironis sekali..papan sosialisasi larangan..justru menjadi bahan bakar yang mempercepat proses penguasaan Kawasan hutan sagu oleh  badan usaha, sebagian besar kawasan hutan sagu..sagunya di habiskan dan diganti dengan tanah timbunan…ada apa sebenarnya…..

Khususnya di pinggiran  danau Sentani..hutan sagu menjadi tempat pemijahan ikan, kawasan ini sangan penting untuk ikan dan biota lain…Pemerintah Kabupaten Jayapura seharusnya Berhenti dan jangan lagi mengeluarkan Ijin kepada Badan Usaha untuk menghabiskan hutan Sagu….Stop berikan Ijin……..

Kamis, 03 Mei 2012

ADVOKASI HAKHAK MASYARAKAT ADAT


Pembaca yang budiman, di bawah saya masukan sebuah pernyataan tentang penutupan areal Penambangan batu di atas tanah adat kampung Netar. saya sebagai organiser masyarakat adat, terus membantu masyarakat disini untuk, untuk mengambil kembali lahan tambang mereka yang di kuasai oleh perusahaan CV.Bintang Mas CS selama 27 tahun. dan rakyat miskin ini telah berupaya tetapi sia sia. karena rakyat tidak mampu melawan segitaga kerjasama. antara pemerintah, perusahaan,............


KOALISI LSM PAPUA
UNTUK MASYARAKAT ADAT NENDALI
Abepura, 19 Maret 2010


PERNYATAAN PENUTUPAN
PENAMBANGAN BATU DAN INDUSTRI ASPAL
DI KAMPUNG NENDALI

Kepada Yth:
1. KETUA MRP
2. GUBERNUR PROVINSI PAPUA
3. KETUA DPR PAPUA
4. KAPOLDA PAPUA
5. BUPATI KABUPATEN JAYAPURA
6. KETUA DPRD KABUPATEN JAYAPURA
7. POLRES JAYAPURA
8. KETUA FOKER LSM PAPUA
9. DI REKTUR PT PPMA PAPUA
10. PIMPINAN CV. BINTANG MAS
11. PIMPINAN CV. BUMAKUMAWA

DI-
TEMPAT


DASAR SURAT:

1. Surat HOKHOI THEMBU . Ondofolo Rukhu Naey Walinaey, Kampung Nendali, No.8/OHT/N/III/2010. Tanggal 18 Maret 2010. Perihal Rencana Penutupan Penambangan batu di Kampung Nendali.

2. Akta Notaris No :28.- Tentang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batuan. Antara Pemilik Tanah Adat atas nama Tuan PHILIPS WALLY, Tuan YUSUF WALLY dengan Pihak KEDUA atas nama Tuan RIZAL GAUTAMA, Komisaris PT.BUMA KUMAWA.

3. Akta Notaris No :24.- Tanggal 23-10-2009, Tentang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu. Antara Pemilik Tanah Adat atas nama Tuan PHILIPS WALLY, Tuan YUSUF WALLY dengan Pihak KEDUA ata s nama Tuan GANDHI GAN ,

4. Ayat 2 Pasal 36 UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Usaha-usaha perekonomian di provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam di lakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya di tetapkan dengan perdasus.

5. Ayat 2 pasal 42 UU 21 tahun 2001. Penanaman modal yang melakukan investasi di wilayah provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

6. Ayat 4. Pasal 43, UU.21 Tahun 2001. Tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Penyediaan tanah Ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapuan, di lakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang di perlukan maupun imbalannya.

7. Pasal 1 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-bersama atau secara sendiri-sendiri semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang di akui dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa , deklarasi Universal hak-hak Asasi Manusia dan hukum international tentang hak-hak asasi manusia.

8. Pasal 3. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Bahwa masyarakat adat mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Berdasarkn hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, social dan budaya mereka.

FAKTA MASALAH :
1. Bahwa PIHAK KE DUA SECARA Sendiri-Sendiri, Tidak melaksanakan amanat Perjanjian Kersama Usaha penambangan Batu. Pasal Terkait adalah
2. Huruf b ayat 2 pasal 5 , PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri BERKEWAJIBAN membayar kewajiban sebanyak 10%. Kepada pemilik tanah adat Dari nilai harga jual setiap meter kubik pertambangan batuan yang di ambil di lokasi tambang tersebut sesuai dengan harga dasar bahan baku yang di tetapkan oleh pemerinth Kabupaten Jayapura.
3. Point a . ayat 2. Pasal 10 Tentang SANKSI, Bahwa PIHAK KEDUA di kenakan sangksi apabila Tidak dapat melaksanakan pembayaran sebagaimana di makasud pasal 5 ayat 2 huruf b selama 4 minggu berturut-turut, maka PIHAK KEDUA tidak dapat lagi melakukan usaha Penambangan Batuan pada lokasi yang sudah di tentukan sampai dengan di bayarkannya hak PIHAK PERTAMA tersebut.
4. Bahwa Terhitung mulai Desember-Maret 2010, PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri telah lalai melaksanakan kesepakatan huruf b ayat 2 pasal 5, atas kelalaian tersebut maka telah terhitung 4 minggu keterlambatan PIHAK KEDUA maka sangsinya adalah Huruf a ayat 2 pasal 10. Sangksinya adalah tidak dapat lagi melakukan usaha Penambangan Batuan pada lokasi yang sudah di tentukan. Sampai dengan di bayarkannya hak PIHAK PERTAMA tersebut.

KOALISI LSM ( FOKER LSM PAPUA, Pt PPMA PAPUA, YALI PAPUA, YPMD PAPUA, TRITON PAPUA, BELANTARA PAPUA, FORMALIN, PARADISAE PAPUA )
UNTUK HOKHOI THEMBU DAN MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NENDALI
MENYATAKAN:

1. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus investasi SDA jenis apapun di Papua harus memiliki prinsip KEBERPIHAKAN, PEMBERDAYAAN, Dan PERLINDUNGAN terhadap Masyarakat adat Papua.
2. Bahwa Gubernur Provinsi Papua selalu dan setiap saat mengingatkan kepada para Bupati dan jajaran nya, untuk selalu mengarahkan Investasi dalam merealisasikan 3 prinsip Utama dari UU 21 Tahun 2001. Karena telah di ketahui bahwa masyarakat adat Papua miskin diatas Sumberdaya alam. Tetapi SDA Papua hanya membuat kaya kaum pendatang termasuk CV Bintang Mas dan CV Bumakumawa. Kemiskinan terjadi karena pihak Investor tidak mengakomodir saran pemerintah dan juga tidak menghargai hak ulayat yang telah ada pada Masyarakay Adat.
3. Jika pola-pola kerja seperti CV Bintang Mas, dan CV Bumakumawa masih di pelihara dan di pupuk di atas tanah Papua maka,Korban kemiskinan akan berjatuhan dalam jumlah yang banyak. Sehubungaa itu maka kami minta GUBERNUR Provinsi Papua segera mencabut Ijin Pertambangan Perusahan CV Bintang Mas dan CV Bumakumawa, dan Perusahaan ini segera di Usir secara Tidak Hormat dari tanah Papua.
4. Bahwa telah terbukti adanya kelalaian perusahaan seperti di maksud, kami minta dengan hormat kepada CV Bintang Mas dan Cv Bumakumawa, untuk segera Membayar ganti rugi Pencurian Batuan selama ini, di wilayah adat Hokhoi Thembu Nendali dan segera meninggalkan Lokasi penambangan tersebut.
5. Bahwa dalam mempertahankan hak-haknya, masyarakat yang bodoh, miskin dan terpinggirkanini selalu memalang aktifitas pihak investor, tentunya aktifitas Penutupan dan pengusirian ini akan di laksanakan oleh Masyarakat pemiliki ulayat kepada perusahaan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan ini, Kepada Pihak POLDA, dan POLRES, kami menghimbau untuk tidak berada di belakang ke dua Perusahaan tersebut. Tetapi sebaiknya memberi keamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan aksi-aksi sebagai realisasi emosi dan wujud tuntutan hak-haka hidup mereka.
6. Bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura adalah fasilitator dan mediator untuk persoalan-persoalan yang terjai dengan masyarakatnya. Dengan demikian kami menghimbau kepada pemerintah untuk segera membantu masyarakat miskin di kampung Netar ini, yang lebih kurang 20 tahun dalam masalah dengan CV Bintang Mas dan Bumakumawa, untuk segera membuat kebijakan-kebijakan yang permanen untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat Nendali.
7. Bahwa masalah yang sama , selalu juga di alami oleh masyarakat lain di tanah Papua bagian lainnya, khsusunya masyarakat adat Papua di Sentani, dengan ini kami meminta semua penduduk asli Suku Sentani untuk membangun solidaritas dan melakukan aksi bersama- mengusir CV. Bumakumawa dan Cv Bintang mas, yang selama ini memiliki tanah adat di kampung Nendali.
8. Bahwa Masyarakat adat Kampung Nendali adalah Korban dari kebiadaban, dan tindakan tidak manusiawi, dan tidak berkeadilan dari CV Bintang Mas dan CV Bumkumawa, kami Meminta kepada masyarakat tidak terpecah-pecah karena kepentingan individu atau Golongan, tetapi harus bersatu untuk melawan perusahaan yang biadap dan tidak manusiawi ini. Semua hal yang memecah belah persatuan kekerabatan menjadi tanggung jawab bersama untuk di tiadakan, masyarakat adat kampung Netar sebaliknya menjadi satu kekuatan untuk melawan perusahan ini.
9. Kepada Wartawan Elektronik dan media cetak, kami memohon bantuanya untuk menyebarkan , tindakan biadab dan ketidak adilan yang di alami oleh masyarakat Nendali ini, agar menjadi konsumsi publik, untuk memunculkan berbagai opini dari masalah yang di alami oleh masyarakat adat nendali.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, atas perhatian pihak-piahak yang berkepentingan kami sampaikan terimakasih….

Hendrik Palo


PENUTUPAN RAMAYANA DEPARTEMENT STORE DI ABEPURA
EKSEKUTIF DAN LEGILATIF DI KOTA MADYA JAYAPURA
PERLU MENERBITKAN

PERDA TENTANG PERLINDUNGAN 
HAK ULAYAT ATAS TANAH ADAT;


Oleh : hendrik Palo


Maafkan sy..tulisan ini agak lambat sy terbitkan......
Ketika saya melewati lokasi pembangunan suermarket ramayana di Abepura, Kotamadya jayapura, Provinsi Papua, tepatnya di sebelah gendung DPRD kota Jayapura pada tanggal 10 Mei 2010, saya terkejut menyaksikan adanya larangan daun kelapa kering berwarna kuning, di pintu masuk ramayana supermarket yang baru di resmikan pada tanggal 8 maei 2010 oleh Walikota Jayapura, dan beberapa tulisan pada spanduk yang berbunyi.....denda ganti rugi tanah 200M , saya berhenti sebentar untuk mengabadikan fakta tersebut.

Jika penutupan di laksanakan dengan dedaunan , maka penutupan tersebut berat resikonya bagi yang berani membuka. Dedaunan tersebut hanya dapat di lepas oleh orang yang memasangnya, pada kampung -kampung adat di sekitar Jayapura masih menganut kehidupan magic, adanya dedaunan pada pintu ramayana DS sebagai simbol penutupan adalah bukti bahwa masyarakat adat Kampung Enggros, Tobati dan Nafri masih memiliki ilmu-ilmu gaib yang di percaya memiliki kekuatan untuk menolong mereka. simbol penutupan dengan dedaunan kelapa tersebut dapat di lepaskan oleh orang yang khusus bertanggung jawab untuk urusan magic. Hal yang sama selalu di pergunakan untuk pelarangan pengambilan buah kelapa atau pinang di hutan tertentu, pada jalan-jalan masuk hutan akan di berikan tanda-tanda dedaunan atau tanda alam lainnya sebagai larangan, mereka yang melanggar dapat meninggal dunia, hukuman lebih ringan adalah akan timbul bisul yang sangat sakit di daerah kemaluan baik laki maupun perempuan.


Kucing-kucingan pemerintah seperti ini terjadi secara umum di tanah Papua, ironisnya bahwa banyak sekali pengalaman seperti ini terjadi diatas tanah Papua tetapi tak satupun menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah kota jayapura. khususnya dan pemerintah Provinsi papua umumnya, lebih buruknya lagi bahwa yang menjalankan pemerintahan di seluruh tanah Papua adalah anak-anak adat, orang-orang asli Papua, tetapi sulit bagi mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. secara pribadi saya angkat topi bagi saudara2ku yang pendatang, mereka memiliki hati yang tulus untuk menyelesaikan masalah-masalah hak ulayat dibandingkan kita yang keriting.


Hak ulayat adalah hak adat yang telah di miliki oleh masyarakat adat sejak nenek moyangnya, dan hak tersebut telah ada sebelum Negara Indonesia ini ada di Nusantara ini , selaku anak-anak adat yang memegang kendali Pemerintahan Negara Indonesia di tingkat provinsi, kabupaten, Distrik dan kampung jangan terkecoh dengan aturan Negara, anak anak adat memiliki tanggung jawab moral untuk menghargai, menghormati, dan menjalankan nilai-nilai adat, tidak ada orang lain yang akan menjalankan nilai-nilai adat tersebut, itu adalah adat kita dan hanya kita yang dapat menjalankanya secara tepat dan benar.


Letak Ramayana Departement Store di sebelahnya gedung DPRD Kota jayapura, selaku wakil rakyat anggota DPRD kota Jayapura seharusnya memperlihatkan reaksi atau situasi ini, bagaimana DPRD menanggapi situasi ini??, tugas utama DPRD adalah menghasilkan regulasi yang memberikan kenyamanan kepana semua pihak. DPRD Kota perlu menerbitkan sebuah Perda Kota jayapura tentang perlindungan hak ulayat atas tanah adat. dengan adanya perda tersebut masyarakat adat akan memiliki peluang untuk dihargai dan dihormati karena hak ulayat adat tanah adat terlindungi melalui peraturan daerah.


seperti yang saya katakan diatas, bahwa pucuk pimpinan pemerintahan provinsi dan sampai kampung di di pegang oleh anak-anak adat, dan masalah hak ulayat adalah masalah yang hampir terjadi di seluruh kabupaten di tanah Papua, masa.. lembaga eksekutif dan legislatif yang di tunggangi oleh anak-anak adat Papua, tidak dapat merumuskan perda perlindungan terhadap hak ulayat atas tanah adat......sebenarnya apa yang terjadi pada mereka???


Alokasi Dana kampung di Kabupaten jayapura dan beberapa Kabupaten mencontohinya, dana pembangunan kampung di pemerintah kota jayapura, dana RESPEK, dan banyak sekali bantuan danah hibah lainnya tidak dapat membuat orang Papua menjadi tuan diatas tanahnya sendiri. pada kabupaten pemberdayaan seperti kabupaten Jayapura masih memiliki banyak masalah tanah adat. saya perlu beritahukan kepada pemerinth di Papua, bahwa menjadi tuan diatas tanah sendiri ketika potensi SDA milik masyarakat adat memberikan nilai tambah kepada masyarakat adat. misalnya pengelolaan tambang galianC di kampung nendali, harus memberikan Ruang bagi rakyat Nendali ntuk mengelolahnya sendiri , rakyat tidak membutuhkan ADK, Dana pemeberdayaan, atau RESPEK, yang di butuhkan rakyat Papua adalah Ruang dari mengelola Sumberdaya alam mereka. disinilah mereka dapat menjadi mandiri. sangat ironis jika visi kita memandirikan rakyat, tetapi selama hayat di kandung badan  kita mengobyek kan mereka. orang Papua menjadi Objeck selama ada RESPEK, ADK, dan Dana pemberdyaan kampung di atas tanah Papua...Biarkan mereka mandiri karena mengelola SDA miliki Mereka. jangan menipu mereka dengan RESPEK, ADK dan Dana pemberdayaan...sementara SDA alamnya DIKUASAI OLEH PEMERINTAH dan KRONI-KRONINYA.....

hpl.


















PEREMPUAN ADAT

EKSISTENSI PEREMPUAN ADAT

MAMBERAMO TAMI
DAN KESEJAHTERAAN HIDUP GENERASI MENDATANG.


Ini bukan tempat bagi perempuan untuk berbicara, perempuan seharusnya berada di dapur memasak dan mengurus anak. Kalimat yang sering terlontar dari mulut kaum laki-laki di Suku Sentani Papua terhadap perempuan ketika terjadi rapat adat di para-para adat. Dampratan kata seperti ini terhadap perempuan adat telah menjadi tradisi pada komunitas adat penghuni wilayah Mamberamo Tami . Tempat musyawarah yang di kenal dengan sebutan para-para adat menjadi sakral dan di peruntukan hanya bagi kaum laki-laki. kaum perempuan tidak mendapat kesempatan untuk berbicara , apa lagi memberikan keputusan di para-para adat.

Tetapi peran perempuan dapat di gambarkan sebagai berikut ; Ratusan ribu perempuan di beberapa daerah ;di pulau Jawa, Sumatra dan Sulawesi telah menjadi korban banjir dan longsor sejak Oktober 2007 sampai Februari 2008. Bencana ekologis tersebut merupakan akibat dari penggundulan hutan secara sistematis. Perempuan memiliki beban berat pada saat bencana alam terjadi karena kami memikirkan ketersediaan pangan untuk anak dan keluarga, kesehatan anak dan kesehatan reproduksi perempuan terancam di daerah pengungsian dengan sanitasi yang buruk. Di tengah kondisi ini, pemerintah seolah-olah tanpa beban mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku di Departemen Kehutanan RI. Tarif sewa antara 120-300 per meter2 per tahun untuk hutan produksi. ( Solidaritas Perempuan Maret 2008 )


Mamberamo – Tami adalah sebutan dari sungai Maberamo dan Sungai Tami, dua sungai menjadi identitas bagi orang asli tanah Papua (Papua Indegenous People) yang berdomisili di kampung-kampung antara dua sungai tersebut, suku-suku asli yang berdomisili antara dua sungai ini di sebut komunitas Suku Tabi. Perempuan Suku Tabi telah menyumbangkan banyak hal untuk tanah Papua, khususnya di lingkungan suku Tabi sendiri ada yang mendapat tanggung jawab sebagai kepala-kepala SKPD baik pada Provinsi, Kabupaten hingga lurah dan Kampung, mereka menghasilkan banyak hal dari kepemimpinan tersebut, tetapi mereka tidak di hargai oleh pemuka-pemuka adat di kampung-kampung mereka,,kenapa???.

Piter Yanuaring Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) nambloung di Kabupaten Jayapura periode 2010-2015, yang di temui memberikan komentar sebagai berikut: Secara budaya di akui bahwa perempuan memiliki keterbatasan pada forum-forum adat resmi. Tetapi keterbatasan ini menjadi perhatian beberapa orang di lingkungan kami, lalu memberikan penguatan kepada perempuan, kami mendorong Pembentukan Ikatan Wanita Nimborang (KAWANIM) pada tahun 1977, organisasi tersebut eksis sampai hari ini, dan saya sendiri sebagai penasihat KAWANIM.

Menurut Piter yanuaring, bahwa pada perempuan terdapat banyak hal positif bagi keberadaan SDA dan rakyat kampung yang tidak terdapat pada lelaki, contohnya yang telah menyelesaikan studi pada tahap perguruan tinggi dan mengantongi ijasah sarjana, kesarjanaan ini adalah potensi yang tidak terdapat pada laki-laki, apakah perempuan ini harus di usir dari para-para adat??, ketika pengusiran ini terjadi, maka kita telah mengusir dan menolak pengetahuan dan sumberdaya manusia yang terdapat dalam kepala perempuan tersebut. Eksistensi perempuan menjadi penting ketika perempuan memiliki –kelebihan-kelebihan tertentu, Eksistensi ini perlu di dorong terus, hal ini dapat di akomodir melalui organisasi-organisasi kewanitaan yang di bentuk di tingkat komunitas, distrik dan kampung.

Efraim Yaboisembut, Ketua DPMA Kemtuik Gresi, yang membawahi 18 kampung di Distrik Kemtuik Gresi, bapak bekas kepala kampung ini mengatakan , Perempuan yang akan berada di para-para adat memiliki syarat khusus, yang pertama bahwa ketika telah berada di para-para adat , fungsi dan peran perempuan tidak sebagai peserta pembuat keputusan, tetapi hanyalah sebagai pemberi saran dan masukan, kehadirannya atas undangan dan ketika hendak berbicara harus mendapat ijin dari pimpinan rapat adat.

Lanjut ketua Komdis Partai Golkar ini, Eksistensi perempuan pada forum para-para adat sebatas memberikan saran dan masukan, bukan sebagai pengambil keputusan, secara blak-blakan dia mengatakan bahwa sampai kapanpun perempuan tidak bisa tampil sebagai pengambil keputusan di para-para adat.

Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam. 95% aktifitas pengelolaan dan memanfaatkan sumberdaya alam di kerjakan oleh kaum perempuan. Sumberdaya alam memiliki arti penting bagi Perempuan, karena bila potensi SDA dalam kondisi baik, maka akan membantu perempuan dalam memberikan makan kepada anak-anak dan suaminya, karena bahan makanan tersedia di alam. Tetapi ketika berhadapan dengan para-para adat, tetap saja perempuan tidak mendapat kesempatan untuk sebagai pengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya alam.

Partisipasi Politik Perempuan.
Berorganisasi berarti menghimpun manusia untuk memikirkan secara mendalam permasalahan mereka bersama, untuk mengetahui isu bersama, serta menentukan kesamaan aksi, serta membentuk kesamaan ideologi (Bhatt.1989:1062). Dominasi peran perempuan dalam kanca inisiatif sosial dan poltik di kampung dapat terjadi hanya dengan perempuan harus mendirikan organisasi khusus perempuan. Organisasi tersebut menjadi organisasi gerakan perempuan, aktifitas nya tidak terbatas pada isu kesenjangan, diskrimnasi, dan kekerasan seksual, tetapi merupakan organisasi gerakan yang dapat mempengaruhi panggung politik di kampung-kampung.

Tanah dan SDA di Wilayah Adat Suku Tabi sebagian besar telah hilang, Masyarakat adat Keerom ( orang asli setempat) saat ini hanya menguasai 35% luas tanah dari luas tanah 923.294 Ha milik mereka yang sebenarnya . Disentani , masyarakat adat Sentani kebingungan karena 3 kampung dalam masa eliminasi, akibatnya manusia akan tercerai berai, dan kampungnya di huni oleh penduduk lain. Habisnya SDA dan raupnya tanah adalah kondisi yang merata pada setiap sudut di wilayah Mamberamo Tami, kenapa semua ini harus terjadi…

Status kaum laki-laki Mamberamo – Tami sebagai pengambil keputusan telah melenceng jauh dari mandat nenek moyang suku sentani. Mandat sebenarnya adalah menjaga dan memelihara rakyat dan roh-roh nenek moyang dengan kekayaan SDA yang ada, Kanyataan faktual saat ini, bahwa dalam kepemimpinan laki-laki dan laki-laki sebagai pengambil keputusan , suku besar Mamta telah hilang banyak SDA dan, tanah dalam luasan cukup besar  secara ilegal dan legal telah berpindah menjadi hak milik orang lain . status pengambil keputusan ini telah mengakibatkan marginilisasi Suku besar Mamta dari tanahnya sendiri, anehnya orang Mamta meminggirkan sendiri orang Mamta, Bapak meminggirkan sendiri anaknya, atau sebaliknya perlu di renungkan oleh suku besar Mamta pemingggiran internal seperti ini. Artinya bahwa keberadaan lelaki sebagai pengambil keputusan yang disakralkan selama ini perlu di tinjau atau perlu pengujian kembali, karena seluruh surat pelepasan tanah-tanah adat di wilayah mamberamo Tami dan sentani khususnya di tandatangani dengan bangga secara resmi oleh para Laki-laki.

Menurut penulis, Bahwa keberadaan laki-laki sebagai pengambil keputusan di para-para adat atau dalam internal kleen/marga tidak memberikan jaminan bahwa rakyatnya akan sejahtera. Juga tidak memberikan jaminan bahwa tanah adat tidak terjual, Malah sekarang yang terjadi sebaliknya dimana laki-laki Mamta telah menyengsarakan masyarakatnya sendiri (istri dan anak-anak mereka  di buat menderita) karena ruang penghidupan masyarakat telah menjadi sempit, dan telah jauh lahan-lahan berburu. Jika perlu peran laki-laki dalam pengambilan keputusan ditingkat kampung ditiadakan saja jika memungkin segera lakukan pengujian ulang, sebaliknya mari  mendorong dan menguatkan perempuan untuk membuat keputusan-keputusan. keberadaan perempuan tidak diakomodir oleh organisasi asli kampung tetapi gerakan sosial perempuan dapat bergejolak melalui organisasi rekayasa sendiri tetapi sah secara hukum.

KAWANIM di Nimbokrang, FoKuPer di Keerom, dan juga kumpulan YOMIYE YOMANGGE di Sentani adalah bentuk-bentuk organisasi perempuan yang dapat di contohi dan di perkuat, Eksistensi dan keberadaan Perempuan Mamta dapat di dorong melalui organisasi-organisasi seperti ini. Hanya perempuan yang dapat menyelamatkan generasi Papua dan SDA Papua untuk waktu yang akan datang. Penulis; Hendrik palo.




Catatan dari Seminar Dua hari tentang Seni Tari, Budaya Dan Festival Danau Sentani


LAPORAN
SEMINAR BUDAYA SENTANI DAN 
FESTIAL DANAU SENTANI
Tanggal 25-26 April 2012
Oleh : Hendrik Palo

1.     Pendahuluan

Seminar  Seni Tari, Budaya dan Festival Danau Sentani, di laksanakan oleh ikatan Seni dan Budaya sentani dengan Pemberi Materi ; Aleks Griapon MSi (kepala LitBang Kabupaten Jayapura), Yotam Fonataba (Kepala Dinas Pariwisata Kabupatenn Jayapura), Drs Fredy Sokoy MSi ( Dosen Antropologi Uncen), Drs Jhon Ibo MM ( Ketua DPRP, Ketua Dewan Kesenian Papua),  acara ini di buka dengan resmi oleh Sekda Kabupaten Jayapura. Peserta Nendali yang menghadiri  Seminar ini adalah Herman Yoku Mewakili Tokoh Adat, Rendy Wally mewakili Pemuda, Hendrik Palo mewakili Ondofolo Nendali dan  sebagai Ketua Tarian Khomboo Nendali. Acara ini di lanjutkan dengan Hearing bersama  Bpk Jhon ibo pada tanggal 3 Mei 2012, di hadiri oleh Bpk Philips Walli (ondofolo Nendali), Abraham Wally (tokoh Masyarakat),  Abner Wally (Kepala Suku). 

1.1.Latar Belakang

Jaman boleh berubah, generasi boleh berganti, tetapi nilai –nilai budaya adalah jatidiri yang tidak bisa di ganti dan di ukur dengan apapun, karena itu perlu di bangkitkan dan di pertahankan demi identitas Phuyaka yang kita cintai bersama (Kutipan dari Kerangka acuan seminar)
Hingga saat ini Pemerintah  belum menemukan konsep yang baik mengenai pelaksanaan Festival Danau Sentani walaupun penyelanggaraannya telah memasuki untuk yang kelima kalinya di tahun 2012 ini.  Konsep yang utuh yaitu di mulai dari proses memproduksi hingga menjualnya, targetnya adalah semua pihak harus di untungkan dari proses tersebut terutama masyarakat pemilik seni dan budaya itu. Konsep dasar seperti ini belum di temukan karena itu di butuhkan ruang untuk diskusi dan menemukan konsep FDS yang tepat.
Pelaksanaan Seminar Budaya sentani dan Festifal danau Sentani yang berthema Budayaku hari kemarin, har ini dan esok, di selenggarakan dalam maksud mencari model pelaksanaan FDS yang menguntung semua pihak.  

1.2.Tujuan
Adapun Tujuan pelaksanaan seminar ini adalah untuk
·         Menginventarisir, bentuk, jenis, ukuran dan gaya pertunjukkan pada FDS V serta masalah-masalah teknis dalam penyelenggaraannya.
·         Mendorong adanya materi pertunjukkan  yang variatif, sehingga pengunjung  tidak merasa bosan untuk mengikuti FDS selama 12 hari.
·         Memberikan respon kepada pelaksanaannnya sehingga dapat meminimalisasi permasalahan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pihak penyelenggara.


2.     Pelaksanaan
2.1.   Pelaksana Kegiatan
Seminar ini di laksanakan oleh Ikatan Seni , Tari dan Budaya Sentani. Sebua organisasi rakyat yang didirikan di tahun 2012, di ketuai oleh Korneles Modouw.

2.2.   Waktu , Tempat dan Peserta
Seminar tersebut dilaksanakan pada tanggal 25-26 April 2012, di rumah adat/ atau obhe Hele Halufoi obhe ,  yang di hadiri oleh Ondofolo kose dari 24 Kampung, Ketua-ketua tari, dan tokoh masyarakat.

2.3.   Mekanisme Pelasanaan
Mekanisme pelaksanaan adalah alur proses penyelenggaraan seminar, penyelenggaraan di awali dengan Doa pembukaan selanjutnya sambutan sekaligus laporan dari ketua Panitia Pelaksana, di lanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pelaksana FDS  V dan di akhiri dengan sambutan  Sekda Kabupaten Jayapura dengan resmi membuka seminar tersebut yang di tandai dengan pemukulan TIFA. Acara selanjutnya adalah penyampaian persiapan-persiapan pelaksanaan FDS yang di sampaikan oleh Theo Yepesa, di lanjutkan dengan penyampaian materi-materi.
2.4.   Pemateri dan Topik Materi
Pemateri pertama adalah Aleks Griapon Msi  beliau adalah Ketua LITBANG  Kabupaten Jayapura yang  memberikan materi tentang Pengembangan Festifal  Danau Setani,  Pemateri Kedua adalah Drs. Fredi Sokoi. Msi beliau adalah Dosen Antropologi di Uncen, Penyaji ketiga adalah Drs Jhon Ibo beliau adalah Ketua DPRP Papua dan juga ketua Dewan Kesenian Papua,  yang di akui oleh seluruh masyarakat sentani sebagai Budayawan Sentani.

3.           Hasil –Hasil Seminar
3.1.   Pengembangan Festifal
Festival danau sentani  tidak monoton menjual produk yang sama setiap tahunnya, tetapi perlu inovasi, perlu di tambahkan dengan materi-materi yang baru yang  lebih menarik bagi pengunjung,   sehingga  peserta memutuskan untuk lebih memperkaya materi  Festifal, beberapa yang menonjol dan menjadi kesepakatan seminar ini :
Pelaksanaan Festifal  akan di laksanakan 3 kali dalam satu tahun. Masing-masing pada tempat yang berbeda. Yauitu di Hele Yau, di Dermaga Kwadeware dan di Kalkote.
Dana merupakan aspek penting untuk mendukung semua proses dalam mempersiapakan FDS , di sepakati agar dana pembinaan di tingkatkan menjadi 50 Juta rupiah.
Banyak sekali aspek yang harus di kerjakan dari persiapan hingga pelaksanaan FDS, karena FDS perlu di kelola oleh suatu Badan , perlu adanya Badan Pengelola FDS sebagai organisasi perncana dan pelaksana FDS.

3.2.            Penyelenggaraan Kegiatan Untuk Kegiatan FDS 2012
3.2.1.   Tarian Perang
Untuk penyelenggaraan FDS V, Materi umum, atau materi yang akan menjadi kerja bersama 24 kampung  adalah  Tari Perang dan Gemah Tifa. Menjadi materi umum atau bersama karena semua kampung akan melibatkan orangnya dalam materi ini, masing-maing kampung mendapat tugas  untuk melibatkan 50 orang dalam Tarian perang ini. tarian perang  merupakan   suguhan pembukaan bagi pengunjung.

3.2.2.     Gemah Tifa
Momen penting lainnya adalah kedatangan presidan SBY dalam rangka pembukaan Jambore Nasional, pada tanggal 25 juni 2012 presiden di harapkan untuk mempir ke Kalkote dan menyaksikan sendiri secara langsung kegiatan di hari itu.  Untuk penyambutan kedatangan presiden akan di tontonkan GEMAH TIFA, masing-masing kampung di harapkan mengutus 50 orang untuk gemah Tifa. 

3.2.3.  Stand Perkampung
Secara umum peserta seminar memberikan penilaian bahwa FDS 2-4 lebih menguntung masyarakat di Wilayah Timur Sentani,  sementara  penduduk sentani di wilayah barat dan tengan kurang mendapat manfaatnya dari aspek ekonomi. Hal utama adalah bahwa masyarakat tidak memiliki ruang untuk  memasarkan aneka produk wisata yang di hasilkan oleh mereka.  Dengan demikian di sepakati bahwa Stand-stand yang di bangun di arena FDS ini harus memberikan ruang juga bagi masyarakat dari wilayah tengah dan barat.  Di sepakati  agar panitia penyelenggara membangun Stand untuk  24 kampung yang ada di Sentani.

3.2.4.  Pertunjukan masing-masing kampung
Tarian Perang dan Gemah TIFA adalah pertunjukkan yang bersifat umum, masing-masing kampung  perlu mempersiapakan materi-materi yang akan di pertunjukkan, misalnya tarian adat, atau sendra tari, atau Yospan, atau Musik Tradisonal atau atraksi lainnya . pertunjukkan terbagi dua yaitu perlombaan dan pertunjukkan biasa.
 
3.2.5.  Larangan-Larangan
Mutu dan kualitas produk pariwisata perlu di jaga, guna meninggihkan angka pengunjung FDS, beberapa hal yang sangat di larang keras adalah, jangan menggunakan pakaian sembarangan ketika tarian adat, harus menggunakan Pakaian tarian yang asli. Untuk keamanan jangan ada orang Mabuk, Semua pertunjukkan harus menggunakan TIFA di larang menggunakan benda lain untuk menggatikan TIFA. Masing-masing kampung hanya dapat membawakan tarian yang merupakan miliknya, tidak membawakan tarian kampung lain, kecuali di ijinkan oleh pemilik tarian.


4.           Rekomendasi
4.1. Ke ikut Sertaan Nendali di FDS 2012
Pertunjukkan seremonial untuk hiburan berbeda dengan pelaksanaan aslinya atau pelaksanaan yang sesunguhnya, dalam pertunjukkan semua hal yang di pertontonkan adalah Asli tapi palsu.  Apa lagi materi yang berhubungan dengan adat, karena adat adalah sacral karena itu bahan, alat, dan materi  harus yang palsu. Sehingga palakunya juga dapat di laksanakan oleh orang-orang yang  tidak tepat.  Hal ini yang tidak di bedakan oleh masyarakat sehingga sering terjadi salah paham, FDS untuk kepetingan hiburan semata.

Pada FDS 2012, Tugas masing-masing kampung adalah menggerakkan masyarakat untuk mengikuti pembukaan dengan materi tari prang.  Masing-masing kampung akan menghadirkan 50 orang . Tugas ini akan di kerjakan oleh  Sdr.Yohanis Taime.

 Yang akan di kerjakan adalah:
·         Meng organisir pemotongan bahan-bahan untuk membuat panah, dan sekaligus membuat panah dan busur.
·         Menyelenggarakan Latihan Tari Prang di kampung .
·         Meng hadirkan 10 orang untuk Latihan bersama di Waibhu, Nolobhu, Ralibhu sesuai jadwal Panitia
·         Menghadirikan 50 orang untuk geladi bersih tari prang di Kalkote.

Gemah Tifa untuk Penyambutan Presiden
Moment penting lainnya adalah adanya kunjungan presiden SBY ke Kalkote, setelah membuka Jambore nasional presiden akan  mengunjungi FDS, seremoninya adalah dengan gemah tifa, pemukul Tifa sebanyak 1400 orang, Pembuatan Tifa akan di kerjakan oleh anak-anak Khomboo. Dan  yang akan bertindak sebagai Penabu Tifa adalah 50 orang .

4.2.2.  Rekomendasi  untuk Pengembangan Seni, Budaya dan wisata Nendali.
Festifal danau sentani  merupakan kebijakan pemerintah  yang tepat untuk menjual produk wisata kampung ke dunia International, tanpa di sadari oleh penduduk kampung bahwa saat ini sentani menjadi perbincangan dunia, kondisi ini sebenarnya memberikan lampu hijau bagi seluruh kampung untuk membenah diri,  bagaimana dengan  kondisi Pengembangan Seni dan Budaya Nendali?? Nendali telah memiliki Khomboo sebagai pusat Seni,  budaya dan Pariwisata Nendali, tetapi ini sebatas wadah yang isinya belum ada sama sekali, katakasarnya Khomboo adalah wadah kosong, apa yang harus di buat untuk memperkaya seni dan budaya Nendali??
Pertama adalah membuat wadah, kedua mengoorganisir masyarakat, ketiga Inventarisir dan menggali semua asset seni dan budaya Nendali, ke empat menyusun syair dan lainnya, kelima latihan , ke enam pagelaran, ke tuju Evaluasi.


Mendorong Keikut sertaan
Generasi muda
Penerus kampung  adalah generasi mudah yang ada saat ini ,  kita membutuhkan suatu titik dimana orang tua sekarang dapat membuat keputusan bahwa generasi mudah telah siap melanjutkan tugas-tugas adat dalam hal menjaga dan memelihara kampung  Nendali, hal mendasar untuk mengambil keputusan adalah ketika generasi mudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan positif yang membawa nama baik kampung Nendali dan nama baik pimpinan-pimpinannya. Dalam hal pengembangan seni dan budaya untuk tujuan Pariwisata ini, mengandung unsur mengangkat nama baik Nendali, karena itu sangat di harapkan adanya keterlibatan generasi mudah. Mereka harus di panggil dan di paksa untuk ambil bagian, demi adanya generasi mudah yang  lebih baik di masa mendatang. 

Mendorog kreasi Masyarakat untuk mencipta;
 lagu, ukiran, dan lain sebagainya,
Kreasi seni dan budaya  dalam diri masyarakat masih  tersimpan, sementara semua  ini adalah aset  yang perlu di kembangkan untuk memperkaya materi seni dan budaya Nendali. Karena itu di perlukan adanya lomba-lomba skala kampung ,misalnya lomba  ukir, dan lain sebagainya. Dengan adanya lomba akan tergali  potensi seni yang ada di masyarakat Nendali.
Adanya Taman  Seni dan Budaya Nendali untuk
Penyelenggaraan Seni secara terus menerus.
Nendali merupakan kampung yang strategis untuk menjual produk seni dan  budayanya, Cita-cita khomboo ke depan orang Nendali  akan hidup dari potensi seni dan budaya yang ada pada mereka. Karena itu kita membutuhkan terobosan-terobosan baru kea rah sana, Terobosan  pertama adalah meminta Pemerintah untuk menetapkan Nendali Menjadi Kampung  Wisata. Berikutnya adalah membangun Taman  Seni dan Budaya  untuk tujuan Wisata.  Selanjutnya adalah penataan kampung dengan berdasarkan Masterplan kampung wisata, dan seterusnya.

Membangun kemitraan dengan pihak lain untuk
pengembangan seni dan budaya Nendali.
Pembangunan  seni, budaya dan Pariwisata membutuhkan keterlibatan banyak pihak,  seperti Pemerintah, LSM, Tour Gatte, Traveller, Hotel, dan lain sebagainya. Pada langkah awal yaitu pada proses dialog dan negosiasi kita membutuhkan perguruan tinggi untuk memberikan masukan tentang nilai ekonomi, kita juga membutuhkan pemerintah  untuk proses pembangunan dan legalitas, membutuhkan LSM sebagai pendamping dan lain sebagainya.  Pada titik pasar produk wisata kita membutuhkan Tour gate dan juga perusahaan-perusahaan yang mengatur perjalanan wisata orang asing, karena itu perlu sekali membangun interaksi yang positif bersama para pihak terkait pariwisata.

Seminar dan Lokakarya Pengembangan Seni, budaya, dan
Wisata Kampung Nendali.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang berdasarkan rekomendasi pertemuan ilmiah seperti seminar, karena itu sebelum melangkah ke kebutuhan-kebutuhan lain  perlu  di dasari dengan selenggarakan minimal dua kali seminar tentang pengembangan Seni, budaya dan wisata Nendali. Selanjutnya di laksanakan lokakarya untuk menyusun perencanaan kerjanya.

5.     Penutup
Potensi wisata Nendali adalah lahan pendapatan bagi masyarakat Nendali,  kita  perlu berjuang keras untuk mencapainya. Letak Nendali yang strategis adalah peluang yang harus di manfaatkan dengan baik. Semua ini tidak terlepas dari partisipasi aktif seluruh masyarakat.
doc.hpl mei 2012