Kamis, 03 Mei 2012

ADVOKASI HAKHAK MASYARAKAT ADAT


Pembaca yang budiman, di bawah saya masukan sebuah pernyataan tentang penutupan areal Penambangan batu di atas tanah adat kampung Netar. saya sebagai organiser masyarakat adat, terus membantu masyarakat disini untuk, untuk mengambil kembali lahan tambang mereka yang di kuasai oleh perusahaan CV.Bintang Mas CS selama 27 tahun. dan rakyat miskin ini telah berupaya tetapi sia sia. karena rakyat tidak mampu melawan segitaga kerjasama. antara pemerintah, perusahaan,............


KOALISI LSM PAPUA
UNTUK MASYARAKAT ADAT NENDALI
Abepura, 19 Maret 2010


PERNYATAAN PENUTUPAN
PENAMBANGAN BATU DAN INDUSTRI ASPAL
DI KAMPUNG NENDALI

Kepada Yth:
1. KETUA MRP
2. GUBERNUR PROVINSI PAPUA
3. KETUA DPR PAPUA
4. KAPOLDA PAPUA
5. BUPATI KABUPATEN JAYAPURA
6. KETUA DPRD KABUPATEN JAYAPURA
7. POLRES JAYAPURA
8. KETUA FOKER LSM PAPUA
9. DI REKTUR PT PPMA PAPUA
10. PIMPINAN CV. BINTANG MAS
11. PIMPINAN CV. BUMAKUMAWA

DI-
TEMPAT


DASAR SURAT:

1. Surat HOKHOI THEMBU . Ondofolo Rukhu Naey Walinaey, Kampung Nendali, No.8/OHT/N/III/2010. Tanggal 18 Maret 2010. Perihal Rencana Penutupan Penambangan batu di Kampung Nendali.

2. Akta Notaris No :28.- Tentang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batuan. Antara Pemilik Tanah Adat atas nama Tuan PHILIPS WALLY, Tuan YUSUF WALLY dengan Pihak KEDUA atas nama Tuan RIZAL GAUTAMA, Komisaris PT.BUMA KUMAWA.

3. Akta Notaris No :24.- Tanggal 23-10-2009, Tentang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu. Antara Pemilik Tanah Adat atas nama Tuan PHILIPS WALLY, Tuan YUSUF WALLY dengan Pihak KEDUA ata s nama Tuan GANDHI GAN ,

4. Ayat 2 Pasal 36 UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Usaha-usaha perekonomian di provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam di lakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya di tetapkan dengan perdasus.

5. Ayat 2 pasal 42 UU 21 tahun 2001. Penanaman modal yang melakukan investasi di wilayah provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

6. Ayat 4. Pasal 43, UU.21 Tahun 2001. Tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Penyediaan tanah Ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapuan, di lakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang di perlukan maupun imbalannya.

7. Pasal 1 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-bersama atau secara sendiri-sendiri semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang di akui dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa , deklarasi Universal hak-hak Asasi Manusia dan hukum international tentang hak-hak asasi manusia.

8. Pasal 3. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Bahwa masyarakat adat mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Berdasarkn hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, social dan budaya mereka.

FAKTA MASALAH :
1. Bahwa PIHAK KE DUA SECARA Sendiri-Sendiri, Tidak melaksanakan amanat Perjanjian Kersama Usaha penambangan Batu. Pasal Terkait adalah
2. Huruf b ayat 2 pasal 5 , PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri BERKEWAJIBAN membayar kewajiban sebanyak 10%. Kepada pemilik tanah adat Dari nilai harga jual setiap meter kubik pertambangan batuan yang di ambil di lokasi tambang tersebut sesuai dengan harga dasar bahan baku yang di tetapkan oleh pemerinth Kabupaten Jayapura.
3. Point a . ayat 2. Pasal 10 Tentang SANKSI, Bahwa PIHAK KEDUA di kenakan sangksi apabila Tidak dapat melaksanakan pembayaran sebagaimana di makasud pasal 5 ayat 2 huruf b selama 4 minggu berturut-turut, maka PIHAK KEDUA tidak dapat lagi melakukan usaha Penambangan Batuan pada lokasi yang sudah di tentukan sampai dengan di bayarkannya hak PIHAK PERTAMA tersebut.
4. Bahwa Terhitung mulai Desember-Maret 2010, PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri telah lalai melaksanakan kesepakatan huruf b ayat 2 pasal 5, atas kelalaian tersebut maka telah terhitung 4 minggu keterlambatan PIHAK KEDUA maka sangsinya adalah Huruf a ayat 2 pasal 10. Sangksinya adalah tidak dapat lagi melakukan usaha Penambangan Batuan pada lokasi yang sudah di tentukan. Sampai dengan di bayarkannya hak PIHAK PERTAMA tersebut.

KOALISI LSM ( FOKER LSM PAPUA, Pt PPMA PAPUA, YALI PAPUA, YPMD PAPUA, TRITON PAPUA, BELANTARA PAPUA, FORMALIN, PARADISAE PAPUA )
UNTUK HOKHOI THEMBU DAN MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NENDALI
MENYATAKAN:

1. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus investasi SDA jenis apapun di Papua harus memiliki prinsip KEBERPIHAKAN, PEMBERDAYAAN, Dan PERLINDUNGAN terhadap Masyarakat adat Papua.
2. Bahwa Gubernur Provinsi Papua selalu dan setiap saat mengingatkan kepada para Bupati dan jajaran nya, untuk selalu mengarahkan Investasi dalam merealisasikan 3 prinsip Utama dari UU 21 Tahun 2001. Karena telah di ketahui bahwa masyarakat adat Papua miskin diatas Sumberdaya alam. Tetapi SDA Papua hanya membuat kaya kaum pendatang termasuk CV Bintang Mas dan CV Bumakumawa. Kemiskinan terjadi karena pihak Investor tidak mengakomodir saran pemerintah dan juga tidak menghargai hak ulayat yang telah ada pada Masyarakay Adat.
3. Jika pola-pola kerja seperti CV Bintang Mas, dan CV Bumakumawa masih di pelihara dan di pupuk di atas tanah Papua maka,Korban kemiskinan akan berjatuhan dalam jumlah yang banyak. Sehubungaa itu maka kami minta GUBERNUR Provinsi Papua segera mencabut Ijin Pertambangan Perusahan CV Bintang Mas dan CV Bumakumawa, dan Perusahaan ini segera di Usir secara Tidak Hormat dari tanah Papua.
4. Bahwa telah terbukti adanya kelalaian perusahaan seperti di maksud, kami minta dengan hormat kepada CV Bintang Mas dan Cv Bumakumawa, untuk segera Membayar ganti rugi Pencurian Batuan selama ini, di wilayah adat Hokhoi Thembu Nendali dan segera meninggalkan Lokasi penambangan tersebut.
5. Bahwa dalam mempertahankan hak-haknya, masyarakat yang bodoh, miskin dan terpinggirkanini selalu memalang aktifitas pihak investor, tentunya aktifitas Penutupan dan pengusirian ini akan di laksanakan oleh Masyarakat pemiliki ulayat kepada perusahaan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan ini, Kepada Pihak POLDA, dan POLRES, kami menghimbau untuk tidak berada di belakang ke dua Perusahaan tersebut. Tetapi sebaiknya memberi keamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan aksi-aksi sebagai realisasi emosi dan wujud tuntutan hak-haka hidup mereka.
6. Bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura adalah fasilitator dan mediator untuk persoalan-persoalan yang terjai dengan masyarakatnya. Dengan demikian kami menghimbau kepada pemerintah untuk segera membantu masyarakat miskin di kampung Netar ini, yang lebih kurang 20 tahun dalam masalah dengan CV Bintang Mas dan Bumakumawa, untuk segera membuat kebijakan-kebijakan yang permanen untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat Nendali.
7. Bahwa masalah yang sama , selalu juga di alami oleh masyarakat lain di tanah Papua bagian lainnya, khsusunya masyarakat adat Papua di Sentani, dengan ini kami meminta semua penduduk asli Suku Sentani untuk membangun solidaritas dan melakukan aksi bersama- mengusir CV. Bumakumawa dan Cv Bintang mas, yang selama ini memiliki tanah adat di kampung Nendali.
8. Bahwa Masyarakat adat Kampung Nendali adalah Korban dari kebiadaban, dan tindakan tidak manusiawi, dan tidak berkeadilan dari CV Bintang Mas dan CV Bumkumawa, kami Meminta kepada masyarakat tidak terpecah-pecah karena kepentingan individu atau Golongan, tetapi harus bersatu untuk melawan perusahaan yang biadap dan tidak manusiawi ini. Semua hal yang memecah belah persatuan kekerabatan menjadi tanggung jawab bersama untuk di tiadakan, masyarakat adat kampung Netar sebaliknya menjadi satu kekuatan untuk melawan perusahan ini.
9. Kepada Wartawan Elektronik dan media cetak, kami memohon bantuanya untuk menyebarkan , tindakan biadab dan ketidak adilan yang di alami oleh masyarakat Nendali ini, agar menjadi konsumsi publik, untuk memunculkan berbagai opini dari masalah yang di alami oleh masyarakat adat nendali.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, atas perhatian pihak-piahak yang berkepentingan kami sampaikan terimakasih….

Hendrik Palo

Tidak ada komentar: