Kamis, 31 Oktober 2013

Konstitusi Papua Terlantarkan Rakyatnya,


Konstitusi PAPUA terlantarkan Rakyatnya .
Orang Pribumi Papua Termarginilisasi???,

 Oleh: Hendrik Palo 

Datang Duduk Diam Duit, ini lah profil umum anggota DPRD di Kabupaten-kabupaten di Papua,  model kehidupan dalam lembaga ini sepertinya telah membudaya dan tersalurkan ke setiap periode pergantian anggota DPRD. Sementara lembaga ini memiliki Fungsi penting  untuk kemakmuran  rakyat 

Tiga fungsi utama DPRD adalah, Pengawasan, Penganggaran dan legislasi. Tetapi yang lebih utama adalah  tugas legislasi atau membuat undang-undang,  pada prakteknya kita mengetahui bersama bahwa tugas Legislasi tidak efektif.  Kondisi ini ber integrasi dengan Marginilisasi dan Genoside orang Pribumi saat ini, Mayoritas penduduk  di Papua dan Kabupaten kota adalah penduduk pribumi,  dari sisi ekonomi kondisi mereka sangat memperihatinkan.

Saat ini pusat-pusat ekonomi di kuasai  sepenuhnya oleh orang sebrang, mulai dari pasar local hingga mall mall bertingkat,  tidak ada  milik orang pribumi, semua  milik orang sebrang, demikian halnya dengan Hotel restoran dan lain sebagainya, sehingga orang pribumi terus di desak ke kawasan-kawasan yang secara ekonomi tidak menguntungkan .

Secara Nasional daerah di berikan Desentralisasi, berdasarkan UU 32 tahun 2009, pengertian nya adalah bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur beberapa hal yang menjadi kewenangan daerah, kewenangan ini adalah kewenangan yang tidak di batasi sama sekali selama tidak menyentuh kewenangan Negara, misalnya kewenangan untuk Memakmurkan rakyat, selama sesuai dengan konstitusi  daerah berpeluang untuk Memakmurkan rakyatnya.  Dalam konteks ini, maka kewenangan tersebut ada pada pemerintah daerah, sehingga Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengoptimalkan kewenangan desentralisasi agar bermanfaat bagi masyarakat pribumi.

Kenapa rakyat pribumi termarginilisasi??, sepanjang jalan protocol Abepura -Sentani  adalah contohnya, dan di seluruh pelosok Papua, tidak terdapat satupun rumah toko orang Pribumi, kenapa???. Bahwa budaya  rumah toko bukan budaya Papua, tetapi dalam hal inilah  pemerintah harusnya aktif mendorong agar ada ruko milik pribumi, budaya adalah objeck yang dinamis, dan pasti akan berubah  nantinya.  Beberapa aspek yang  seharusnya di kerjakan oleh pemerintah untuk menciptakan pemerataan fasilitas ekonomi adalah , Buat perda perlingungan ekonomi pribumi, Evaluasi pelaksanaan perda tersebut sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan Ruko untuk orang Pribumi dapat menjadi indicator keberhasilan perda tersebut.

Peran Legislasi sebagai fungsi utama di DPRD kabupaten dan kota ,  harus  lebih responsive dan agresif untuk menjaring aspirasi rakyat, khususnya aspirasi menyangkut ekonomi, DPRD baik secara organiasi ataupun Individu  harus lebih Inovatif untuk bisa identifikasi aspirasi , Khususnya untuk pemerataan ruko sepanjang jalan raya Abepura Sentani,dan di tempat-tempat lain, misalnya  DPRD kabupaten jayapura harus berani mengeluarkan Perda yang berpihak kepada orang Pribumi,  sehingga terjadi pengaturan ruko demikian, sebelah kanan  jalan protokol itu  untuk ruko orang seberang  dan sebelah kiri  untuk  ruko orang Pribumi, Pemandangan yang ada saat ini, menunjukkan tidak ada pemerataan  tetapi diskriminatif dan sarat Rasisme.

Fungsi legislasi di DPRD kabupaten dan kota, sebagai Fungsi utama harus di optimalkan, sehingga secara konstitusi masyarakat pribumi  tidak mengalami diskriminasi, sebaliknya di kuatkan untuk menguasai ruang-ruang ekonomis, dan ikut mengaturnya. Bagaimana mengaktifkan fungsi ini, Badan Legislasi bertugas  untuk mengusulkan Judul  legislasi yang selanjutnya di sahkan sebagai Prolegda, Program Legislasi Daerah,  setelah di tetapkan anggarannya maka dalam tahun berikut, DPRD dapat melegislasi UU sesuai prolegda tersebut, demikian untuk tahun berikutnya, apabila tidak di prolegdakan maka setiap tahunnya DPRD akan vakum. Karena tidak ada programa legislasi daerah,dan  Peminggiran orang Pribumi Papua dari pusat-pusat ekonomi akan semakin Ekstrim akan terjadi.

Rabu, 30 Oktober 2013

Perlu Perda Ekonomi orang asli Papua



ORANG PAPUA BUTUH PERATURAN DAERAH
PEMINGGIRAN ORANG ASLI PAPUA DARI PUSAT-PUSAT EKONOMI
KARENA TIDAK ADA  PERATURAN DAERAH UNTUK MELINDUNGI MEREKA.
Pembangunan Ekonomi  di kabupaten Jayapura Cenderung Diskriminatif dan Rasis.

Oleh: Hendrik Palo
Pembangunan rumah Toko  ( Ruko) menjamur dengan mobilitas yang cuku tinggi, seperti membalik telapak tangan saja,  sebentar muncul di sana, kemudian muncul lagi disini dan seterusnya, sangat cepat  pengembangannya. Memang karena mereka memiliki modal, segampang itu rakyat asli di bodohi, dan mereka yang banyak mendapatkan manfaat dari tanah-tanah rakyat  pribumi tersebut, demikian penyampaian  seorang bapak di Pasar lama sentani Kabupaten Jayapura.

Jika melaksanakan perjalanan di sepanjang jalan kota  Sentani, bahkan beberapa kampung di kabupaten jayapura, aktifitas ekonomi masyarakat berjalan cukup lancar, sarana prasarana yang menjadi pemandangan menarik disini adalah banyaknya rumah toko di sepanjang  pinggiran jalan  raya Abe sentani, dan juga  pada jalan kompleks kegiatan dan perumahan masyarakat, adanya pemandangan ruko, menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Kabupaten  jayapura atau kota Sentani   telah mengalami pengembangan dan cukup maju.  Indikator lain adalah , adanya data Dinas pendapatan Daerah kabupaten jayapura tentang PAD  yang bersumber dari rumah toko, tentu memberikan informasi yang menggembirakan setiap tahunnya.

Dahulu ruang-ruang  berdirinya tokoh-tokoh tersebut adalah tempat beredirinya rumah-rumah masyarakat Asli Sentani,  untuk memenuhi aktifitas ekonomi mereka maka ruang-ruang tersebut juga di manfaatkan untuk bercocok tanam dan hasilnya selain di  konsumsi sendiri sebagian pasti di jual ke pasar. Peran dan fungsi  ruang penting bagi penduduk asli, karena pemenuhan kebutuhan hidup mereka dapat terjawab karena pengelolaan ruang dengan aneka kegiatan ekonomi produktif.

Salah satu sentra ekonomi yang sangat di minati oleh pelaku usaha adalah  pusat-pusat jalan, dan keinginan tersebut tersalurkan dengan segera, jalan protocol Abepura -Sentani , telah di kuasai oleh pelaku usaha dengan berbagai aktifitas dalam rumah toko,  penguasaan ini menjamur ke jalan-jalan masuk di kanan kiri badan jalan protocol, sehingga tidak ada ruang bagi penduduk asli di sentra jalan ini,

Pembangunan ekonomi seperti ini adalah pembangunan  ekonomi rakyat  tidak demokrastis, karena tidak ada  norma pemerataan,  karena tidak ada  ruko milik orang pribumi, tetapi semua ruko yang ada adalah milik orang pendatang,  tidak ada pemerataan karena ekonomi yang berkembang pesat adalah ekonomi  orang pendatang bukan  ekonomi orang pribumi.  Tentu ekonomi mereka akan berkembang pesat karena kedudukan mereka di sentra ekonomi, dan mereka memiliki modal usaha, juga dukungan pemodal lain yang terstruktur dan sistematis. Orang Pribumi Papua sangat dilematis, sama sekali  tidak memiliki modal dalam bentuk uang, tetapi hanya memiliki tanah adat.

Orang Pribumi tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca peluang-peluang usaha seperti  yang di kerjakan oleh orang Pendatang,  orang pribumi Papua juga tidak memiliki Skill yang cukup untuk menjadi pelaku usaha yang handal, tetapi perubahan karakter dan pola pikir dapat terbentuk kietika ada pengalaman, ketika  kita terjatuh dan bangun lagi untuk maju, tentu kita di bekali dengan pengetahuan  yang lebih brilian untuk berkembang dan maju.

Sebagai Pelaksana Negara dan Abdi Masyarakat ,maka  pemerintah memiliki  kewajiban untuk mengatur adanya pemerataan ekonomi dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara .  Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, dengan adanya upaya pencegahan di awal, salah satunya  harus menjaga adanya pemerataan pembangunan ekonomi  di rakyatnya, dalam kasus menjamurnya ruko di kabupaten Jayapura dan kabupaten atau  Kota  lain di Papua, menunjukkan perbedaan yang jauh  antara Pribumi dan Pendatang,  Ekonomi pribumi terus terpuruk dan ekonomi pendatang terus membaik. tetapi kondisi ini di biarka saja, pemerintah  wajib mengurusnya untuk mendapatkan keseimbangannya.

Karena kondisi pribumi yang lemah untuk bersaing dengan pendatang dalam hal bisinis, maka pemerintah sebagai penengah perlu menjembatani  para pihak ini untuk mendapatkan keseimbangan yang harmonis dalam hal ekonomi, misalnya penempatan bangunan ruko, sebaiknya pinggiran jalan sebelah kiri di tempati oleh  ruko orang pedatang, dan sebaliknya sebelah kanan berdiri ruko pribumi,  inilah bentuk keseimbangan ekonomi yang dapat di terapkan oleh pemerintah , sehingga  proses peminggiran orang pribumi dari sentra-sentra ekonomi dapat di atasi, bahkan tidak terjadi.

Peran konstitusi dalam melindungi pribumi Papua adalah peran yang diam salama ini, sehubungan dengan asas desentralisasi yang  di anut oleh Negara ini,  maka sebagai wilayah otonom  daerah  memiliki hak dan  kebebasan untuk mengatur dirinya melalui konstitusi. Desentralisasi sebagi baju yang di kenakan bagi masyarakat yang masih pribumi,  artinya bahwa dalam selimut desentralisasi, pribumi berkewenangan mutlak mengatur dirinya sendiri sebagai daerah yang otonomi. Perlindungan Pribumi dapat di aktualisasikan kalau konstitusi  memberi dukungan dalam regulasi peraturan daerah di dalam APBD.  Dengan adanya dukungan tersebut, maka Pemerataan dalam pembangunan ekonomi, tidak di dominasi hanya oleh pendatang seperti sekarang, yang Nampak Diskriminatif dan menggenosida, juga sangat memaksa untuk meminggirkan orang Pribumi, tetapi akan ada ruko, warung makan, bisnis hotel dan bisnis lainnya  yang  adalah milik pribumi dan berdiri berdampingan dengan  ruko milik pelaku usaha lain.. Hpl

Gubernur Papua : Pusat Jangan Ganggu Papua K A R O B A N E W S

Gubernur Papua : Pusat Jangan Ganggu Papua K A R O B A N E W S

Kamis, 04 April 2013

CV.BUMI IRIAN PERKASA SENGAJA MERUSAK DANAU SENTANI



PENIMBUNAN MATERIAL DAN PENGAMBILAN TANAH TIMBUNAN 
DI PERBUKITAN DI PINGGIRAN DANAU SENTANI
BERDAMPAK PADA
TENGGELAMNYA RIBUAN RUMAH MASYARAKAT ADAT
SUKU SENTANI 

Hendrik Palo



Inilah..pola kerja pengusaha Indonesia,
Penderitaaan masyarakat miskin tidak menjadi perhitungan mereka. Yang penting dan utama bagi mereka adalah mendapat untung yang
sebesar-besarnya.

Tepatnya Tanggal 1,2 Maret 2013 , terjadi Hujan Deras di Sentani,
Kabupaten jayapura, Pengungsian 
masyarakat kerumah-
rumah keluarga terdekat mulai terjadi oleh masyarakat yang berdomisili di sekitar Danau Sentani ini , kenapa??, hujan sehari telah menyebabkan permukaan air danau sentani naik setinggi 105 cm,  

Umumnya rumah –rumah penduduk
disini adalah rumah tiang, yang separuh tiangnya
berada dalam air dan tertancap ke dasar tanah , dan
separuhnya lebih kurang satu meter berada pada
permukaan air. Bentuk dan tinggi tiang seperti ini
telah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat
disini dalam membangun rumah, karena itu secara
umum rumah di danau ini tinggi tiangnya hampir
sama .

Berkaitan dengan naiknya permukaan
danau kali ini, Beberapa orang tua di
atas usia 70 tahun, mengatakan bahwa
kejadiannya ini adalah kejadian kedua,…kejadiannya
pertama yang sama seperti ini terjadi di
tahun 6o-an. Tetapi saat ini itu waktu turun
hujannya cukup panjang, tetapi kejadian sekarang ,
aneh ..hujan lebat hanya sehari, tetapi kenaikan air
cukup tinggi.

Danau Sentani , berada pada kabupaten Jayapura
dan kotamadya Jayapura, diatasnya terdapat 4
distrik, distrik Sentani Timur, Distrik Waibhu, Distrik Ebungfau, dan Distrik Sentani kota, dan terdapat 27 kampung di dalamnya..

Kenaikkan Permukaan air setinggi 105 cm , ini menyebabkan ribuan rumah masyarakat terendam dalam air, tinggi air dari lantai rumah rata-rata 20 cm,
sehingga terjadi pengungsian kerumah-rumah keuarga terdekat.

Dari segi ekonomi, kejadiannya ini berdampak buruk kepada aktifitas perikanan budidaya . umumnya ikan yang di pelihara oleh masyarakat disini adalah ikan nila dan ikan mas, aktifitas budidaya ikan tidak lancar, karena ribuan keramba ikan terendam dalam air dan puluhan juta ikan telah keluar dari keramba
ikan, kerugian di perkirakan 2 milyard rupiah, bahkan terdapat 5000 kg ikan nila siap panen dalam beberapa hari, telah keluar dari keramba ikan, dan
hidup bebas di danau Sentani.

 Akibat buruk lainnya adalah, tergenangnya taman- taman gizi yang di buat oleh masyarakat, di lingkungan sekitar rumah mereka , pada taman gizi ini terdapat aneka tanaman sayuran bergizi dan rempah-rempah seperti tomat dan bawang, Karena naiknya permukaan air danau Sentani tanaman di taman gizi ini terendam air dan beberapa di antaranya telah rusak, di perkirakan setiap
kampung terdapat 100 m persegi taman Gizi, dengan demikian maka 2700 m2 taman gizi terendam air dan rusak.

Akibat buruk seterusnya adalah perolehan air bersih
untuk mandi,minum dan masak. Umumnya sumur
penyedia air bersih ini di gali pada halaman rumah,
saat ini, akibat naiknya air danau, ratusan sumur
masyarakat di kampung ini telah terendam air.
Kondisi ini berdampak pada sulitnya mendapatkan
air bersih.

Perubahan-perubahan pada lingkungan hidup akan
berdampak negative terhadap kebiasaan
llingkungan yang telah ada, Resapan-resapan airyang menjadi ladang sagu
adalah ruang yang sangat penting dalam pengelolaan air secara alamiah, sehingga dapat terjadi menagemant alamiah pengelolaan air. Air dengan sendirinya akan terdistribusi ke ruang-ruang resapan sehingga, kenaikan permukaan air dapat di eliminir. Bagaimana dengan ruang resapan-resapan air yang ada di Pinggiran Danau Sentani??...Pada beberapa tempat, Resapan-resapan air telah tertutup dengan tanah timbunan yang sungguh
padat . penyebab utamanya adalah Aktifitas pelebaran Jalan raya Abepura-Sentani di tahun 2012 dan memasuki 2013. Hal ini penyebabkan saluran-
saluran dan ruang resapan air tertutup sama sekali, sehingga volume air yang bertambah akibat hujan deras dalam sehari ini, tidak dapat terdistribusi ke daerah resapan, sebaliknya menjadi materi yang menyebabkan permukaan air danau naik hingga 1 meter saat ini.
  
Kanaikan air adalah akibat tertutupnya resapan-resapan air,oleh timbunan tanah yang dengansembarang dan membabibuta di buang olehperusahaan BIP, sebagai kontraktor pembangunanjalan ini.

Kerugian yang di alami masyarakat saat ini akibat
meninggihnya air danau sentani cukup besar, siapa
yang harus bertanggung jawab??, perusahaan
pelaksana pembangunan jalan ini harus
bertanggung jawab, karena aktifitasnya menutup
resapan-resapan air dengan material tanah dan
batu,sehingga tidak terjadi resapan air dan
menyebabkan ketinggian air menjadi naik, dan
masyarakat yang kena dampak negatifnya. Yaitu
Terendamnya: terendamnya rumah-rumah  hunian, telah hancurnya usaha Keramba Apung , sulitmendapatkan air bersih karena sumur-sumur terendam,Sayuran mentah yang cepat dan mudah di peroleh karena diberada di sekitar rumah kini menjadi sulit di dapatkan karena kebun-kebun Gizi yang cukup luas itu telah terendam air danau Sentani.





Jumat, 14 Desember 2012

APA JAWAB SAYA TENTANG LOKALISASI ??
DARI PERSPEKTIF ADAT???.KASUS KABUPATEN JAYAPURA


 Lokalisasi  akan segera ditutup demikian komentar  Bupati kabupaten  jayapura pada media cepos edisi bulan Novemver 2012,  issu ini bergolak di masyarakat kabupaten Jayapura, memuncak sudah pro dan kontra di masyarakat.

Melalui jejaring faceebok Group  Jayapura faceebok Community,  saya meminta kasukan 1700 kawan,  untuk  memberikan masukanya menyangkut komentar Bupati Jayapura untuk menutup Lokalisasi di Kabupaten Jayapura ini.  Lebih kurag 36 kawan memberikan komentarnya, dan dari komentar tersebut, 80% komentator meminta agar di tutup saja.  tetapi beberapa diantaranya menyarankan untuk  tidak di tutup, karena dengan berada di lokalisasi keberadaan mereka dan terpantau secara baik  di luar mereka akan sulit di temukan untuk pemeriksaan HIV Aids dan lain-lain.



Pimpinan-pimpinan adat juga ber inisiatif untuk memeliharan kebijakan Bupati  Jayapura,  sehingga  terjadi pertemuan  para-para adat dan membuat pernyataan yg isinya mendukung kebijakan bupati. lain halnya dengan aktifitas penghuni n lokalisai in, mereka  bergerak mengumpulan dana sebesar 200 jt  sebagai jaminan keberadaan mereka di lokalisasi.


Apakah lokalisasi menyebabkan masalah??? sehingga mau di tutup??? memang tempat tini  selalu menjadi  masalah bagi  penggunanya.. pertama terjadi keretakan rumah tangga, bahkan KRT pun tak dapat di hindari, ketika seorang istri mengetahui bahwa suaminya  pernah ke lokalisasi., msalah lainnya adalah lolakilsasi di nilai sebagai pusat menyebarnya HIV AIDS,  jadi sangat berbahaya bagi kesehatan  suami suami dan anak-anak muda., masalah lainnya adalah naiknya
 HENDRIK PAlo

angka aborsi bayi, beberapa kawan pernah temukan  janin bayi yang di buang  seenaknya di tempat sampah.



Beberapa kawan datang kepada saya dan menanyakan posisi saya peruhal lokalisasi ini,  dari sisi adat jawaban saya adalah, mandat leluhur kepada seorang Pimpinan adat ( ondofolo), demikian " nenda  yo malo molawale, eugekende haneinye, Heu faukho kha fakho, miyenale manggeufa, alona fafa , waei bokonemo nekenate  artinya " Pelantikkan dengan mengikat kain ini di pinggangmu,  adalah perintah, seburuk apapun kelakuan rakyat mu, dan juga janda dan yaitim piatu semua harus  hidup bersamamu, tanggung jawabmu untuk memeligara mereka. dari sisi agama saya engatakan, bahwa biarkan gandum tum buh bersama rumput,  pemilik kebunlag yang akan membersihkan,  saya juga mengatakan bahwa  ketuka Tuhan Yesus ada di Dunia ini, hanya perempuan sundal yang membersihkan tumit kakinya dengan minyak saitun..apa artinya semua ini.

tidak semua manusia dapat memneuhi positif moral, seperti yang di omongin pendeta dan ustad, dan tidak ada dosa yang besar dan juga dosa yang kecil,  semua kesalahan manusi bernilai sama di mata Tuhan, mereka di lokalisasi adalah manusia yang sama dengan kita yang tidak di lokalisasi, dosa mereka adalah dosa sex,  coba kalau  kita membangun lokasi khusus untuk orang yang Korupsi, atau mereka yang suka merampok miliki orang lain itukan dosa juga..Ampunilah mereka sebab mereka tidak tau apa yang mereka perbuat, demikian pernayataan Yesus ketika Ia di salibkan.

Kesimpulannya bahwa dari sisi adat, mereKalah target layanan pimpinan adat yang sebenarnya,  dari sisi agama, bahwa anda tidak memiliki hak untuk menghukum merka, biarkan lalang dan ganbum tumbuh bersamaan dan akan di pisahkan oleh pemilik kebunnya...hpl




Tutp

MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK KUASAI TANAH ADAT DI PAPUA



MODUS OPERASI KONGLOMERAT UNTUK PENGUASAAN TANAH ADAT DI PAPUA
OLEH CV . BINTANG MAS  
TERBONGKAR DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Oleh : Hendrik Palo

Tertolong  sudah nasib rakyat miskin di ampung Nendali, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.  Setelah  Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutuskan Bersalah  CV bintang mas, Karena  lebih kurang 19 tahun menguasai tanah  adat rakyat kampung Nendali dengan Dokumen manipulative, inilah modus investasi di Papua

Perjuangan  rakyat kampung Nendali  untuk mengambil kembali tanah adatnya dari Perusahaan CV. Bintang Mas  pimpinan Gandhi Gaan  telah ini di mulai sejak tahun 1998. Setelah  masyarakat  kampung ini  mengetahui bahwa Perusahaan Bintang mas ini telah menguasai tanah adat mereka, hal ini terbukti dengan aktifitas  masyarakat di atas tanah adatnya  sendiri tetapi di larang oleh Perusahaan dengan  bantuan keamanan.

Masalah ini bermula dari  CV bintang mas di tahun 1993, atas  bantuan beberapa orang di Kampung Nendali, mendatangi  Kepala Adat kampung Nendali.Alm Patras Wally ketika itu,   untuk  membicarakan niatnya hendak membeli tanah adat Masyarakat Nendali ini.  kedatangannya yang pertama kali  di tolak oleh Alm Patras wally,  beberapa bulan kemudian, Gandhi Gaan Kembali mendatangi Alm Patras Walli, dengan membawa sejumlah uang untuk membeli tanah  adat tersebut, tetapi kepala adat Alm Patras Wally, menolak niat tersebut dan juga menolak  sejumlah dana yang di tawarkan waktu itu,  usaha perusahaan Bintang Mas ini tidak terhanti hanya disitu, perusahaan terus melaksanakan  aksinya agar tujuannnya dapat tercapai,  Kedatangan perusahaan yang ketiga kali dengan membawa beberapa anggota Brimob, dan melaksanakan penekanan.  Sehingga  Alm,  setuju menyerahkan tanah tersebut, tetapi dengan Syarat Perusahaan harus KONTRAK TANAH  bukan BELI TANAH.  Akhirnya Alm menanda tangani perjanjian Kontrak tanah  dan di berikan kepada CV.Bintang Mas. 
 
Jatuh tempoh Kontrak tersebut hanya berlaku 3 (tiga) tahun.  Yaitu sejak tahun 1993 sampai tahun 1997. Memasuki tahun 1998 , ternyata perusahaan CV Bintang Mas ini masih  menempati tanah Adat Nendali ini, menimbulkan pertanyaan bagi Alm patras wally, kenapa  perusahaan masih  menempati lokasi tersebut, sementara  Kontraknya sudah selesai?.  

Melalui suratnya  keberadaan perusahaan di pertanyakan kembali. Secara tertulis perusahaan  ini tidak memberikan jawaban, tetapi pihak keamanan dan pengadilan di Jayapura telah di berikan surat –surat palsu penguasaan tanah, yang menenerangkan bahwa tanah adat yang di ributkan masyarakat Nendali itu telah di Beli oleh  Perusahaan CV. Bintang Mas. sementara  masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut statusnya Kontrak dan Masa Kontraknya telah selesai. Akhirnya bangkit kesadaran Masyarakat  untuk merebut kembali tanahnya setelah di ketahui bahwa perusahaan telah Memanipulasi surat KONTRAK MENJADI SURAT JUAL BELI TANAH.


Perjuangan ini terjadi hingga tahun 2012, tetapi  selalu saja masyarakat di kampung ini  mengalami jalan buntu, karena  Strategi Cv. Bintang Mas waktu itu adalah membangun hubungan yang harmonis dan mesra dengan Pihak Kepolisian dan Brimob waktu itu,  setiap  aksi masyarakat, akan mengundang Polisi untuk datang ke Kampung dan langsung menangkap masyarakat yang ber demo, dan memasukan mereka di tahanan Polda. Bahkan Brimob juga mendapat tugas untuk membuat Pos di tanah adat ini untuk menjaga semua aktifitas perusahaan, masyarakat dalam Posisi-posisi yang benar-benar dilematis, karena Keamanan lebih percaya kepada Perusahaan dengan Surat –surat Palsunya  itu dan  keamanan sama sekali memusuhi masyarakat Nendali sebagai Pemilik Tanah Adat.

Perjuangan ini Masyarakat miskin ini, tidak  berjalan bebas seperti biasanya, tetapi tetap saja dalam  perhatian Ekstra pihak kepolisian, dan penangkapan semena-mena terus saja terjadi.  suatu ketika di tahun 2009. Kepala adat (Ondoflo) Philis Wally memerintahkan masyarakatnya untuk menutupi  seluruh aktifitas penambangan galian C yang di laksanakan perusahaan di atas tanah adat Mereka.  Saat itu masyarakat di hadpkan dengan Brimob, dan akhirnya Alm Yason Ph Wally  menjabat sebagai kepala Kampung waktu itu , dan Philps Wally Ondofolo Nendali, di tangkap oleh Polda Papua. Di lebih kurang 1 tahun di tahan di Polda Papua.
 
Proses pengadilanpn bergulir hingga ke Mahkamah Agung,  semua dokumen Perusahaan yang tidak tau diri ini di Opnema dan di lakukan pembenahan secara bersih oleh pengacara hukum masyarakat, akhirnya fakta di sampaikan di Pengadilan, dan terbongkarlah kedok jahat Perusahaan Bintang mas, dan masyarakat Adat kampung Nendali di menangkan dari perselihan ini.

Perjuangan  masyarakat adat kampung Nendali di Suku besar Sentani 19 tahun ini,  kelemahannya ada pada peneggakan hukum,  selaku lembaga Yudikatif yang mendapat kepercayaan rakyat Indonesia,  ketika mendapat informasi  adanya kejanggalan  pada aspek surat-surat kepemilikan yang tidak jelas yang  di miliki perusahaan CV Bintang Mas ini, seharusnya Pengadilan dan Polisi langsung Kroscek dengan Indikator dan Intrumen yang tidak terbantahkan… namun dalam kejadian ini  Polisi dan pengadilan  justru menjadi kakitangan perusahaan justru  memberikan kenyamanan kepada perusahaan dan  perusahaan eksis selama 19 tahun.

Secara pribadi saya menilai, bahwa 19 tahun  eksis nya perusahaan di eksploitasi bahan tambang galian C ini adalah aksi PENCURIAN kekayaan Rakyat Miskin, Perusahaan harus GANTI RUGI…saya berharap pengadilan dapat melaksanakan Fungsinya untuk  pergantian GANTI RUGI ini. hpl